Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/prime/public_html/index.php:1) in /home/prime/public_html/wp-includes/feed-rss2.php on line 8
Datun Archives - Primenews https://prime-news.id/tag/datun/ Situs portal berita faktual Sat, 18 Dec 2021 03:27:53 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.2 Bidang Datun Kejari Taput Pulihkan dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Rp 2,67 Miliar https://prime-news.id/bidang-datun-kejari-taput-pulihkan-dan-selamatkan-kerugian-keuangan-negara-rp-267-miliar/ https://prime-news.id/bidang-datun-kejari-taput-pulihkan-dan-selamatkan-kerugian-keuangan-negara-rp-267-miliar/#respond Wed, 15 Dec 2021 02:55:00 +0000 https://prime-news.id/?p=5470 PRIMENEWS | TARUTUNG – Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Kejari Taput) berhasil memulihkan dan menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.670.175.239,24 untuk periode Januari sampai November 2021. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Kajari Taput) Much Suroyo melalui Kasi Datun Kejari Taput Sabri Fitriansyah Marbun,SH, Rabu (15/12/2021) untuk penyelamatan […]

The post Bidang Datun Kejari Taput Pulihkan dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Rp 2,67 Miliar appeared first on Primenews.

]]>
PRIMENEWS | TARUTUNG – Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Kejari Taput) berhasil memulihkan dan menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.670.175.239,24 untuk periode Januari sampai November 2021.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Kajari Taput) Much Suroyo melalui Kasi Datun Kejari Taput Sabri Fitriansyah Marbun,SH, Rabu (15/12/2021) untuk penyelamatan aset milik Pemkab Tapanuli Utara dan penyelamatan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Rp 2.299.750.000 dan pemulihan berupa retribusi pajak dan sewa tanah, pemulihan berdasarkan temuan inspektorat, pemulihan pada Perusda Pertanian, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, pemulihan pada Perusda Industri dan Pertambangan mencapai Rp 370.425.239,24.

“Total penyelamatan dan pemulihan keuangan negara oleh Datun Kejari Taput mencapai Rp 2.670.175.239,24,” kata Sabri Marbun.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor : 38 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor : 29 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan R.I, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai 5 (lima) fungsi yaitu ; Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum.

“Untuk bantuan hukum, litigasi ada 5 SKK dan non litigasi ada 126 SKK, untuk pendampingan hukum ada 190 kegiatan serta pelayanan hukum ada 80 kegiatan,” tandasnya.

Dalam wawancara dengan Kasi Datun Kejari Taput, Sabri Marbun menyampaikan bahwa Kejari Taput (selaku penerima kuasa) juga sedang menunggu putusan Banding atas perkara lahan RSUD yang digugat oleh Pihak HKBP kepada pemerintah, dimana pada tanggal 12 Nopember 2021 PN Tarutung telah memutus perkara tersebut dengan amar “Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NO).” Perkara tersebut berpotensi menyelamatkan keuangan negara Rp 7.050.645.000.

Sabri menambahkan, di tengah situasi dan kondisi pandemi Covid-19, Kejari Taput tetap berkomitmen menjalankan protokol kesehatan baik di dalam wilayah kantor maupun saat bertugas sebagai Jaksa Pengacara Negara.

The post Bidang Datun Kejari Taput Pulihkan dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Rp 2,67 Miliar appeared first on Primenews.

]]>
https://prime-news.id/bidang-datun-kejari-taput-pulihkan-dan-selamatkan-kerugian-keuangan-negara-rp-267-miliar/feed/ 0
Kejati Sumut Jalin Kerjasama Bidang Datun Dengan PLN (Persero) UIW Sumut https://prime-news.id/kejati-sumut-jalin-kerjasama-bidang-datun-dengan-pln-persero-uiw-sumut/ https://prime-news.id/kejati-sumut-jalin-kerjasama-bidang-datun-dengan-pln-persero-uiw-sumut/#respond Fri, 26 Mar 2021 08:16:00 +0000 https://prime-news.id/?p=4094 PRIMENEWS | MEDAN – Kejaksaan Republik Indonesia jalin kerjasama dan melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan PT PLN (Persero) yang digelar secara Nasional dan diikuti secara daring oleh seluruh Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia serta PLN Unit Induk Wilayah di seluruh Nusantata, Jumat, (26/3/2021). Pelaksanaan kegiatan secara Nasional diikuti oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin didampingi […]

The post Kejati Sumut Jalin Kerjasama Bidang Datun Dengan PLN (Persero) UIW Sumut appeared first on Primenews.

]]>
PRIMENEWS | MEDAN – Kejaksaan Republik Indonesia jalin kerjasama dan melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan PT PLN (Persero) yang digelar secara Nasional dan diikuti secara daring oleh seluruh Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia serta PLN Unit Induk Wilayah di seluruh Nusantata, Jumat, (26/3/2021).

Pelaksanaan kegiatan secara Nasional diikuti oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia Feri Wibisono SH, MM, CN dan Direktur PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini.

Untuk Wilayah Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ida Bagus Nyoman Wiswantanu didampingi Asdatun DR. Prima Idwan Mariza, SH, M. Hum, sementara dari pihak PLN ada GM Unit Induk Wilayah Sumut Pandapotan Manurung, GM Unit Induk Pembangunan Ikram, dan GM Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara Octavianus Padudung.

Penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan PLN Wilayah Sumatera Utara digelar di Balai Agung Astakona Kantor UIW Sumut, Jalan Yos Sudarso Medan.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa penandatanganan kesepakatan ini tidak hanya seremoni saja. Akan tetapi ada upaya-upaya nyata dalam meningkatkan kinerja PLN.

“Kejaksaan dalam hal ini akan memberikan bantuan hukum, pendampingan hukum, penelusuran aset negara, pengawasan proyek strategis nasional serta bentuk kerjasama lainnya,” kata Burhanuddin.

Lebih lanjut Jaksa Agung menyampaikan, pihak PLN bekerja saja, apabila ada masalah hukum serahkan kepada Kejaksaan untuk menyelesaikannya.

Kajati Sumut IBN Wiswantanu dalam wawancara khusus dengan wartawan menyampaikan bahwa kerja sama ini adalah pembaharuan dari kerjasama terdahulu dalam tenggang waktu 3 tahun ke depan. Bentuk kerjasamanya adalah pendampingan hukum, pengawalan pembangunan strategis serta upaya hukum lainnya.

“Dari perbincangan dengan para GM PLN di Sumut, upaya yang perlu dilakukan saat ini adalah menyelamatkan aset-aset PLN yang selama ini sudah dikuasai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawabbertanggungjawab. Kami akan identifikasi masalahnya dan mencarikan solusinya, ” kata IBN Wiswantanu.

Sementara GM Unit Induk Wilayah Sumut Pandapotan Manurung menyampaikan bahwa permasalahan aset-aset PLN menjadi perhatian dalam upaya menyelamatkan aset PLN di Sumatera Utara.

“Karena, berdasarkan pendataan kita ada beberapa aset PT PLN yang sudah dikuasai pihak lain. Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, kita berharap masalah aset ini bisa diselesaikan dan administrasinya dibenahi, ” kata Pandapotan Manurung.

Acara penandatanganan nota kesepahaman antara Kejati Sumut dengan PLN lebih mengedepankan penerapan protokol kesehatan. Acara diakhiri dengan pemberian cenderamata dari PLN ke Kejati Sumut dan dari Kajati Sumut kepada GM PT PLN UIW Sumut.

The post Kejati Sumut Jalin Kerjasama Bidang Datun Dengan PLN (Persero) UIW Sumut appeared first on Primenews.

]]>
https://prime-news.id/kejati-sumut-jalin-kerjasama-bidang-datun-dengan-pln-persero-uiw-sumut/feed/ 0