The post Kejari Dairi Gelar Rakor PAKEM Antisipasi Politisasi Agama Jelang Pemilu 2024 di Dairi dan Pakpak Bharat appeared first on Primenews.
]]>Kegiatan rapat dipimpin langsung oleh Kajari Dairi Okto Rikardo, SH,MH yang diwakili Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Dairi Erwinta Tarigan, SH dan dipandu moderator Jaksa Fungsional pada Seksi Intelijen David Panggaribuan, SH.
Hadir juga pada rapat koordinasi tersebut, Kasdim Dandim 0206 Dairi, Kasat Intelkam Polres Dairi, Kasat Intelkam Polres Pakpak Bharat, Perwakilan Anggota Badan Intelijen Daerah Sumatera Utara Pos Kab. Pakpak Bharat, Pihak Kesbangpol Kabupaten Dairi, Pihak Kesbangpol Kabupaten Pakpak Bharat, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, Perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Pakpak Bharat, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Dairi, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Pakpak Bharat, mewakili Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dairi, mewakili Kantor Kementerian Agama Kab.Pakpak Bharat, Perwakilan Disbudpar Kabupaten Pakpak Bharat, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Dairi dan undangan lainnya.
David Pangaribuan selaku moderator menyampaikan paparan dan penjelasan terkait tugas dan fungsi tim Pakem Kejari Dairi. Dalam Rakor tersebut juga dibahas politisasi agama menuju Pemilu Tahun 2024, aliran kepercayaan baru yang belum teridentifikasi, data-data terkait aliran kepercayaan baru yang masih minim serta pentingnya pendidikan agama di ranah pendidikan agar para siswa terlindungi dari paham – paham yang menyesatkan.
“Tujuan Rakor Pakem ini adalah untuk meningkatkan kerjasama dan sinergitas dalam rangka deteksi dini mengantisipasi munculnya aliran Kepercayaan dan aliran Keagamaan yang dapat meresahkan Masyarakat dan mengganggu ketentraman dan ketertiban Masyarakat di Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat,” kata Erwinta Tarigan dalam siaran persnya, Rabu (17/5/2023).
Dengan adanya Rakor ini, lanjut Erwinta Tarigan diharapkan tercapainya situasi dan kondisi Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat yang kondusif, aman, nyaman dan damai.
“Pengurus Pakem diharapkan proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap munculnya aliran kepercayaan yang menyimpang yang dapat memicu terjadinya konflik atau gesekan antara penganut umat beragama atau aliran/paham yang tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tandasnya.
Harapan kita ke depan, Tim Pakem dapat menampung informasi, menganalisa laporan, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum khususnya di wilayah Dairi dan Pakpak Bharat.
Dalam Rakor ini masing-masing perwakilan pengurus Pakem sudah menyampaikan perkembangan serta temuannya di lapangan terkait keaktifan dari pada aliran dan paham serta organisasi yang ada di tengah masyarakat.
The post Kejari Dairi Gelar Rakor PAKEM Antisipasi Politisasi Agama Jelang Pemilu 2024 di Dairi dan Pakpak Bharat appeared first on Primenews.
]]>The post Jaksa Masuk Sekolah MAN Sibolga, Ajak Siswa Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman appeared first on Primenews.
]]>Narasumber dalam kegiatan ini adalah Augus Vernando Sinaga, SH dan Febri Adiyaksa, SH serta dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sibolga Dr. Bahrum Saleh, MA, mewakili Kepala MAN Sibolga, dewan guru dan 70 orang siswa-siswi Madrasah Aliyah Negeri Sibolga.
Seperti disampaikan Kajari Sibolga Irvan P Samosir, SH,MH melalui Kasi Intel Kejari Sibolga M Junio Ramandre, tema Program Jaksa Masuk Sekolah di Madrasah Aliyah Negeri Sibolga adalah ‘Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja’.
“Program Jaksa Masuk Sekolah di Madrasah Aliyah Negeri Sibolga merupakan salah satu upaya Kejaksaan dalam pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja dan kenakalan remaja yang kerap menyeret para remaja pada perbuatan pidana, serta konsekuensi hukum akibat kenakalan remaja yang mengarah ke perbuatan pidana,” kata Junio Ramandre.
Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Langkat ini menyampaikan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) adalah Program dimana Instansi Kejaksaan memberikan pengenalan dan pembinaan Hukum Sejak Dini.
“Para siswa harus mampu menjadi generasi penerus bangsa yang selalu berjalan pada koridor peraturan hukum yang berlaku. Para siswa juga harus mampu menjadi generasi muda yang tangguh dalam menyongsong masa depan yang lebih baik. Penyuluhan hukum ini menjadi salah satu upaya kita sejak dini dalam mengenalkan hukum agar para siswa menjauhi hukuman,” tandasnya.
Menurut Kasi Intel Kejari Sibolga, tujuan dilaksanakannya program Jaksa Masuk Sekolah oleh Kejaksaan Negeri Sibolga adalah sebagai upaya menanamkan sikap sadar hukum kepada para pelajar, sehingga diharapkan para pelajar dapat terhindar dari perbuatan-perbuatan yang mengarah pada perbuatan pidana.
“Program penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah juga sebagai upaya Kejaksaan dalam pencegahan terhadap penyalahgunaan Narkoba, serta kenakalan remaja yang kerap menjadi cikal bakal terjeratnya para remaja pada perbuatan pidana seperti perkelahian/tawuran, seks bebas, bullying, ciber bullying,” katanya.
Junio menambahkan, usia remaja sangat rentan terhadap gaya hidup dan budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma baik itu norma agama maupun adat, dan hal tersebut dapat membawa para remaja untuk melakukan tindak pidana yang dapat menghancurkan masa depan mereka.
The post Jaksa Masuk Sekolah MAN Sibolga, Ajak Siswa Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman appeared first on Primenews.
]]>The post Jaksa Kejari Bungo Tuntut Helmi 5 Tahun Penjara dan Jontoni 3 Tahun Penjara appeared first on Primenews.
]]>Demikian disampaikan Kajari Bungo Sapta Putra, SH,M.Hum melalui Kasi Intel Aben Situmorang, SH,MH dalam siaran persnya, Rabu (15/3/2023).
Tim JPU dari Kejari Bungo adalah Silfanus Rotua Simanullang, SH,MH, Anugerah Riski Putra,SH, Denny Mahendra Putra,SH dan Risko Livardi, SH pada saat membacakan tuntutannya menyampaikan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“JPU Kejari Bungo menuntut Helmi alias Elmi alias JMi Bin Muhammad dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” papar Aben Situmorang.
JPU juga menghukum terdakwa Helmi alias Elmi alias JMi Bin Muhammad membayar uang pengganti sebesar Rp 491.910.238,77 dikurangi Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari harga 1 (satu) bidang tanah seluas 150 M2 yang bertempat di Kampung Bulim Dusun Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo.
Lebih lanjut Aben menyampaikan, apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
Sementara untuk terdakwa Jontoni Fadila Alias Jon Bin (Alm) Sanusi selaku pelaksana Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan dituntut pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Menghukum terdakwa Jontoni membayar uang pengganti sebesar Rp 45.960.690,00 dan yang telah dibayar sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) yang dititipkan kepada Penuntut Umum dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar kekurangan Uang Pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Lebih lanjut Aben Situmorang menyampaikan bahwa jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi ini sebesar Rp 537.870.928.77.
Aben Situmorang menyampaikan bahwa kedua terdakwa ini membuat dokumen-dokumen pertanggungjawaban belanja yang fiktif atas pekerjaan pengerasan jalan dan kegiatan lainnya menggunakan dana APBDusun.
The post Jaksa Kejari Bungo Tuntut Helmi 5 Tahun Penjara dan Jontoni 3 Tahun Penjara appeared first on Primenews.
]]>The post Kejari Bungo Raih Penghargaan Satker Terbaik II Di Wilayah Hukum Kejati Jambi appeared first on Primenews.
]]>Kajari Bungo Sapta Putra melalui Kasi Intel Kejari Bungo Aben Situmorang, SH saat dikonformasi wartawan, Senin (2/1/2023) membenarkan bahwa penghargaan tersebut dalam bentuk piagam yang diserahkan Kajati Jambi Elan Suherlan.
Penghargaan itu, kata Aben diterima langsung oleh Kajari Bungo Sapta Putra setelah mengikuti Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejati Jambi Tahun 2022, di Jambi.
“Piagam penghargaan yang diterima Kejari Bungo diantaranya terbaik II Satuan Kerja wilayah se Kejaksaan Tinggi Jambi. Kemudian, juara I bidang Pembinaan, juara 2 Bidang Pidum, peringkat terbaik ke 3 penilaian prestasi kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi tahun 2022 sewilayah hukum Kejati Jambi,” kata Aben Situmorang.
Penghargaan lainnya yang diperoleh Kejari Bungo adalah mendapatkan piagam penghargaan untuk kategori penyampaian LPJ bendahara terbaik dalam pelaksanaan anggaran tahun 2022 dari KPPN Muara Bungo, Piagam penghargaan Kejari Bungo dari Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo atas partisipasinya dalam memberikan wawasan berharga pada kuliah umum fakultas hukum, piagam penghargaan dari BPJS kesehatan kepada Kejari Bungo atas dukungan peningkatan kepatuhan badan usaha untuk mendukung sustainabilitas progam JKN 2021 dan mendapatkan piagam penghargaan dari Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi atas sinergi penegakan hukum tindak pidana dibidang perpajakan tahun 2022.
“Alhamdulillah, terimakasih atas penghargaan yang diberikan kepada kita termasuk penghargaan dari Kajati Jambi, sebagai Satker Terbaik II se-Wilayah Kejaksaan Tinggi Jambi,” demikian disampaikan Kajari Bungo pasca menerima penghargaan dari Kajati Jambi.
Lebih lanjut Kajari Bungo menyampaikan bahwa penghargaan-penghargaan yang diperoleh Kejari Bungo merupakan prestasi seluruh jajaran dan pegawai Kejari Bungo.
“Saya selaku Kajari Bungo dan seluruh jajaran di Kejari Bungo mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kajati Jambi atas penghargaan yang diberikan, dan semoga ditahun 2023 lebih baik lagi,” tandasnya.
The post Kejari Bungo Raih Penghargaan Satker Terbaik II Di Wilayah Hukum Kejati Jambi appeared first on Primenews.
]]>The post Kajari Pimpin Sertijab Kasi Intel dan Kasi Pidum Kejari Belawan appeared first on Primenews.
]]>Dua Kepala Seksi (Kasi) yang diserahterimakan adalah Kasi Intelijen T. Hendra Gunawan, SH,MH digantikan oleh Oppon Beslian Siregar, SH,MH yang sebelumnya menjabat Kasubbag Bin Kejari Tanjung Balai. Mantan Kasi Intel T. Hendra Gunawan yang sudah bertugas selama 1,6 tahun di Kejari Belawan dapat promosi jadi Kasubbag Bin Kejari Aceh Tamiang.
Kemudian, Kasi Pidum Eka Kartika Purba, SH digantikan oleh Rawatan Manik, SH,MH yang sebelumnya bertugas sebagai Kasubbag Bin Kejari Labuhan Batu. Eka Kartika Purba yang sudah menjabat Kasi Pidum Kejari Belawan selama 2 tahun menduduki jabatan baru sebagai Kasubbag Pembinaan Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi.
Seperti disampaikan Kajari Belawan, Nusirwan Sahrul bahwa T Hendra Gunawan dan Eka Kartika Purba sudah menorehkan prestasi dan berkinerja baik selama di Kejaksaan Negeri Belawan. Dimana, Kejaksaan Negeri Belawan sedang membangun Zona Integritas Menuju WBK dan sampai saat ini sudah melewati Penilaian dari Kemenpan RB Pusat.
“Kepada pejabat lama yang mendapat promosi, saya menyampaikan terimakasih dan semoga di tempat tugas yang baru bisa segera menyesuaikan diri. Kepada pejabat baru, selamat bergabung di tim Kejari Belawan dan dukung terus Kejari Belawan agar bisa mendapat pengakuan sebagai kantor dengan predikat WBK/WBBM,” kata Nusirwan Sahrul.
Kegiatan serah terima jabatan Kasi Intel dan Kasi Pidum berjalan lancar dan aman serta menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
The post Kajari Pimpin Sertijab Kasi Intel dan Kasi Pidum Kejari Belawan appeared first on Primenews.
]]>