The post Inspeksi Pemantauan Kinerja, Aswas Kejati Jambi Kunker ke Kejaksaan Negeri Bungo appeared first on Primenews.
]]>Aswas Kejati Jambi Helena Octavianne bersama tim yang terdiri dari Pemeriksa Pegasum Kejaksaan Tinggi Jambi Noferius Lombu, SH, MH, Pemeriksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi Hamshdin, SH, MH, Pemeriksa Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jambi Roni Adi Putra, SH, Pemeriksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi Rismaidi, SH, MH, Pemeriksa Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jambi Joko Suharyanto, SH, Pemeriksa Kepbang Ditta Ardian, SH, MH sesrta para Auditor.
Diawali dengan apel pembukaan Inspeksi Pemantauan, kemudian para pemeriksa langsung melakukan inspeksi pemantauan ke setiap bidang di Kantor Kejaksaan Negeri Bungo, dan dilanjutkan dengan acara pengarahan di Aula Kejari Bungo.
Menurut Kajari Bungo Fadhila Maya Sari melalui Kasi Intel Kejari Bungo Aben Situmorang,SH,MH menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemantauan di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi yang dilakukan oleh Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jambi beserta Tim adalah sebagai tindak lanjut dari Hasil Inspeksi Umum oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jambi yang sebelumnya dilaksanakan pada Kamis (9 Februari 2023) yang lalu.
“Pemantauan yang dilakukan oleh Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jambi beserta Tim Pemeriksa Kejaksaan Tinggi Jambi dilakukan disemua bidang, mulai dari Bidang Intelijen, Bidang Pembinaan, Bidang Pidana Khusus, Bidang Pidana Umum, Bidang Datun dan Bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan,” kata Aben Situmorang.
Dalam arahannya di hadapan seluruh jajaran Kejari Bungo, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jambi Helena Octavianne menyampaikan kepada semua Bidang pada Kejaksaan Negeri Bungo untuk mengoptimalkan semua kegiatan guna memaksimal serapan anggaran, mengingat ini sudah mendekati akhir tahun, serta perlu juga mengoptimalkan medsos atau pemberitaan terkait kegiatan-kegiatan positif yang dilakukan oleh semua bidang pada Kejaksaan Negeri Bungo untuk diketahui oleh masyarakat umum.
“Kegiatan inspeksi pemantuan ini rutin dilakukan oleh bidang Pengawasan Kejati Jambi untuk memastikan apakah semua program berjalan sesuai dengan harapan dan serapan anggaran setiap bidang sesuai dengan target yang telah direncanakan sebelumnya,” papar Aben Situmorang.
Diharapkan, tambah Aben Situmorang dengan adanya Pemantauan di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi yang dilakukan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jambi seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Bungo dapat bekerja secara profesional dan optimal.
The post Inspeksi Pemantauan Kinerja, Aswas Kejati Jambi Kunker ke Kejaksaan Negeri Bungo appeared first on Primenews.
]]>The post Meriahkan HBA yang ke-63, Kejari Bungo Gelar Pekan Olahraga dan Jalan Santai appeared first on Primenews.
]]>Kegiatan POR dan jalan santai dibuka langsung oleh Ketua Pelaksana Hari Bhakti Adhyaksa Silfanus Rotua Simanullang, SH, MH dan Plh Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Aben BM Situmorang, SH, MH beserta jajaran dan diikuti oleh Ibu-Ibu IAD Daerah Bungo.
Pembukaan Pekan Olahraga (POR) HBA ditandai dengan jalan santai bersama Keluarga Besar Kejaksaan Negeri Bungo dengan rute dari Kantor menuju Jalan Damar Melewati Kantor Telkom hingga finish di Kejaksaan Negeri Bungo.
Setelah jalan santai dan sarapan pagi bersama,, kegiatan POR dilanjutkan dengan beerapa perlombaan olahraga antara lain, Volly, Tenis Meja Ganda Putra, dan Tenis Meja Ganda Putri. Perlombaan Anak-anak, seperti Lompat Yes No, Lempar Bola ke ember (untuk tingkat SD dan SMP), Lomba Mewarnai (Untuk tingkat TK); Ada juga lomba lain, seperti : Bakiak, dan Joget Rebutan Kursi.
Menurut Plh.Kajari BungoAben BM Situmorang, POR menjadi momentum untuk meningkatkan tali silaturahmi. Karena, tujuan dari kegiatan ini untuk meningkatkan solidaritas antara para pegawai Kejaksaan Negeri Bungo serta Ibu-Ibu Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Bungo.
Dalam kompetisi olahraga, lanjut Aben BM Situmorang yang juga Kasi Intel Kejari Bungo tidak semata-mata hanya berorientasi pada persoalan menang atau kalah, atau sekadar meningkatkan kesehatan jasmani, namun yang terpenting adalah mafaat yang signifikan dalam membangun serta membentuk karakter dan kepribadian peserta.
“Melalui kompetisi dan perlombaan ini, masing-masing peserta dituntut untuk berkompetisi, berusaha keras, dan disiplin, sehingga diharapkan membentuk mental yang kuat bagi diri setiap peserta, berkompetisi dengan menjunjung tinggi sportifitas,” paparnya.
The post Meriahkan HBA yang ke-63, Kejari Bungo Gelar Pekan Olahraga dan Jalan Santai appeared first on Primenews.
]]>The post Jaksa Kejari Bungo Tuntut Helmi 5 Tahun Penjara dan Jontoni 3 Tahun Penjara appeared first on Primenews.
]]>Demikian disampaikan Kajari Bungo Sapta Putra, SH,M.Hum melalui Kasi Intel Aben Situmorang, SH,MH dalam siaran persnya, Rabu (15/3/2023).
Tim JPU dari Kejari Bungo adalah Silfanus Rotua Simanullang, SH,MH, Anugerah Riski Putra,SH, Denny Mahendra Putra,SH dan Risko Livardi, SH pada saat membacakan tuntutannya menyampaikan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“JPU Kejari Bungo menuntut Helmi alias Elmi alias JMi Bin Muhammad dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” papar Aben Situmorang.
JPU juga menghukum terdakwa Helmi alias Elmi alias JMi Bin Muhammad membayar uang pengganti sebesar Rp 491.910.238,77 dikurangi Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari harga 1 (satu) bidang tanah seluas 150 M2 yang bertempat di Kampung Bulim Dusun Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo.
Lebih lanjut Aben menyampaikan, apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
Sementara untuk terdakwa Jontoni Fadila Alias Jon Bin (Alm) Sanusi selaku pelaksana Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan dituntut pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Menghukum terdakwa Jontoni membayar uang pengganti sebesar Rp 45.960.690,00 dan yang telah dibayar sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) yang dititipkan kepada Penuntut Umum dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar kekurangan Uang Pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Lebih lanjut Aben Situmorang menyampaikan bahwa jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi ini sebesar Rp 537.870.928.77.
Aben Situmorang menyampaikan bahwa kedua terdakwa ini membuat dokumen-dokumen pertanggungjawaban belanja yang fiktif atas pekerjaan pengerasan jalan dan kegiatan lainnya menggunakan dana APBDusun.
The post Jaksa Kejari Bungo Tuntut Helmi 5 Tahun Penjara dan Jontoni 3 Tahun Penjara appeared first on Primenews.
]]>The post Kejari Bungo Raih Penghargaan Satker Terbaik II Di Wilayah Hukum Kejati Jambi appeared first on Primenews.
]]>Kajari Bungo Sapta Putra melalui Kasi Intel Kejari Bungo Aben Situmorang, SH saat dikonformasi wartawan, Senin (2/1/2023) membenarkan bahwa penghargaan tersebut dalam bentuk piagam yang diserahkan Kajati Jambi Elan Suherlan.
Penghargaan itu, kata Aben diterima langsung oleh Kajari Bungo Sapta Putra setelah mengikuti Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejati Jambi Tahun 2022, di Jambi.
“Piagam penghargaan yang diterima Kejari Bungo diantaranya terbaik II Satuan Kerja wilayah se Kejaksaan Tinggi Jambi. Kemudian, juara I bidang Pembinaan, juara 2 Bidang Pidum, peringkat terbaik ke 3 penilaian prestasi kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi tahun 2022 sewilayah hukum Kejati Jambi,” kata Aben Situmorang.
Penghargaan lainnya yang diperoleh Kejari Bungo adalah mendapatkan piagam penghargaan untuk kategori penyampaian LPJ bendahara terbaik dalam pelaksanaan anggaran tahun 2022 dari KPPN Muara Bungo, Piagam penghargaan Kejari Bungo dari Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo atas partisipasinya dalam memberikan wawasan berharga pada kuliah umum fakultas hukum, piagam penghargaan dari BPJS kesehatan kepada Kejari Bungo atas dukungan peningkatan kepatuhan badan usaha untuk mendukung sustainabilitas progam JKN 2021 dan mendapatkan piagam penghargaan dari Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi atas sinergi penegakan hukum tindak pidana dibidang perpajakan tahun 2022.
“Alhamdulillah, terimakasih atas penghargaan yang diberikan kepada kita termasuk penghargaan dari Kajati Jambi, sebagai Satker Terbaik II se-Wilayah Kejaksaan Tinggi Jambi,” demikian disampaikan Kajari Bungo pasca menerima penghargaan dari Kajati Jambi.
Lebih lanjut Kajari Bungo menyampaikan bahwa penghargaan-penghargaan yang diperoleh Kejari Bungo merupakan prestasi seluruh jajaran dan pegawai Kejari Bungo.
“Saya selaku Kajari Bungo dan seluruh jajaran di Kejari Bungo mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kajati Jambi atas penghargaan yang diberikan, dan semoga ditahun 2023 lebih baik lagi,” tandasnya.
The post Kejari Bungo Raih Penghargaan Satker Terbaik II Di Wilayah Hukum Kejati Jambi appeared first on Primenews.
]]>