Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/prime/public_html/index.php:1) in /home/prime/public_html/wp-includes/feed-rss2.php on line 8
Kejari Langkat Archives - Primenews https://prime-news.id/tag/kejari-langkat/ Situs portal berita faktual Thu, 12 Jan 2023 10:10:06 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.2 Jaksa Daring Kejati Sumut, Mei Abeto : RJ Menciptakan Kedamaian dan Harmoni dalam Masyarakat https://prime-news.id/jaksa-daring-kejati-sumut-mei-abeto-rj-menciptakan-kedamaian-dan-harmoni-dalam-masyarakat/ https://prime-news.id/jaksa-daring-kejati-sumut-mei-abeto-rj-menciptakan-kedamaian-dan-harmoni-dalam-masyarakat/#respond Thu, 12 Jan 2023 10:08:57 +0000 https://prime-news.id/?p=7227 PRIMENEWS | MEDAN-Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH,MH menjadi pemateri pada acara Jaksa Daring yang disiarkan LIVE lewat akun media sosial IG @kejatisumut dengan dipandu Jaksa Fungsional Joice V Sinaga, SH mengusung topik tentang Restorative Justice, Kamis (12/1/2023). Kejari Langkat menjadi peringkat I capaian kinerja bidang Pidum pada acara Rakerda Kejati Sumut 2022 […]

The post Jaksa Daring Kejati Sumut, Mei Abeto : RJ Menciptakan Kedamaian dan Harmoni dalam Masyarakat appeared first on Primenews.

]]>
PRIMENEWS | MEDAN-Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH,MH menjadi pemateri pada acara Jaksa Daring yang disiarkan LIVE lewat akun media sosial IG @kejatisumut dengan dipandu Jaksa Fungsional Joice V Sinaga, SH mengusung topik tentang Restorative Justice, Kamis (12/1/2023).

Kejari Langkat menjadi peringkat I capaian kinerja bidang Pidum pada acara Rakerda Kejati Sumut 2022 dan peringkat II Nasional Penyelesaian Perkara Pidum terapkan RJ pada Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2023. Tahun 2022 lalu, Kejari Langkat juga memperoleh peringkat II Nasional Hentikan Penuntutan Perkara dengan RJ.

Dalam paparannya, Mei Abeto Harahap menyampaikan, terkait perkara yang sudah dihentikan di wilayah hukum Kejati Sumut, khususnya Kejari Langkat sudah ada 20 perkara yang dihentikan penuntutannya dengan pendekatan RJ.

“Sebenarnya, perkara yang diajukan ada 23 perkara. Tapi pada akhirnya yang berhasil disetujui dan dihentikan penuntutannya 20 perkara pidana umum,” kata Mei Abeto Harahap.

Menepis adanya anggapan dari beberapa kalangan terkait penghentian penuntutan dengan pendekatan RJ ini, Kajari Langkat Mei Abeto Harahap menyampaikan bahwa dalam hal penentuan dan pemilihan perkara yang bisa dihentikan dengan pendekatan RJ harus mengikuti proses panjang dan usulannya disampaikan secara berjenjang.

Lebih lanjut Mei Abeto menyampaikan, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Perja Nomor 15 Tahun 2020, kewenangan Penuntut Umum dalam penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dilakukan dengan memperhatikan: kepentingan Korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi; penghindaran stigma negatif; penghindaran pembalasan; respon dan keharmonisan masyarakat; dan kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Penuntut Umum dalam penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif juga dilakukan dengan mempertimbangkan: subjek, objek, kategori, dan ancaman tindak pidana; latar belakang terjadinya dilakukannya tindak pidana; tingkat ketercelaan; kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana; cost and benefit penanganan perkara; pemulihan kembali pada keadaan semula; dan adanya perdamaian antara Korban dan Tersangka.

“Hal lain yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keadilan restoratif adalah adanya syarat pokok yang harus terpenuhi, diantaranya: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun; tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000,” tandasnya.

Penerapan restorative justice sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia dalam penyelesaian perkara pidana, papar Mei Abeto Harahap didasarkan atas beberapa kebijakan yaitu: pertama, kritik terhadap sistem peradilan pidana yang tidak memberikan kesempatan khususnya bagi korban (criminal justice system that disempowers individu); kedua, menghilangkan konflik khususnya antara pelaku dengan korban dan masyarakat (taking away the conflict from them); ketiga, fakta bahwa perasaan ketidakberdayaan yang dialami sebagai akibat dari tindak pidana harus di atasi untuk mencapai perbaikan (in orderto achievereparation).

“Melalui pendekatan keadilan restoratif korban dan pelaku tindak pidana diharapkan dapat mencapai perdamaian dengan mengedepankan win-win solution, dan menitikberatkan agar kerugian korban tergantikan dan pihak korban memaafkan pelaku tindak pidana,” kata Mei Abeto.

Dalam hal penghentian penuntutan dengan pendekatan RJ, jelas Mei Abeto ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Ada banyak aspek yang perlu menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum untuk melakukan penghentian penuntutan, salah satunya adalah alasan kemanusiaan dan rasa keadilan yang sesungguhnya.

Usulan terhadap sebuah perkara, lanjutnya dilakukan secara berjenjang mulai dari JPU ke Kasi Pidum, kemudian diusulkan ke Kajari dan Kajari mengusulkan ke Aspidum dan selanjutnya diusulkan Wakajati dan ke Kajati. Dalam proses pengusulan ini, beberapa hal terkait perkara, tersangka dan korban menjadi perhatian penting. Setelah nantinya diusulkan dan dilakukan ekpose secara daring dihadapan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), maka penentuan akhirnya adalah ketika perkara itu disetujui atau tidak untuk dihentikan. Kalau disetujui, maka perkaranya dihentikan. Apabila tidak disetujui, maka perkaranya dilanjutkan.

“Sebuah perkara bisa dihentikan penuntutannya dengan pendekatan RJ setelah mendapat persetujuan secara berjenjang hingga keluar surat pernyataan dari JAM-Pidum yang menyatakan disetujuinya penghentian perkara tersebut dengan pendekatan keadilan restoratif,” tegasnya.

Penghentian penuntutan dengan pendekatan RJ ini juga menjadi terobosan Kejaksaan dalam menciptakan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat. Penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice ini terbukti akhir-akhir ini telah mendapat respons yang sangat positif baik dari pihak-pihak yang terlibat, seperti pelaku dan korban, keluarga pelaku, keluarga korban juga dari para tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat, terlebih lagi apabila hubungan mereka yang terlibat perkara memang bersaudara, bertetangga atau masih ada hubungan keluarga bisa harmonis kembali.

Pada acara Jaksa Daring tersebut, Mei Abeto juga banyak mendapat respon dan pertanyaan terkait pelaksanaan RJ.

The post Jaksa Daring Kejati Sumut, Mei Abeto : RJ Menciptakan Kedamaian dan Harmoni dalam Masyarakat appeared first on Primenews.

]]>
https://prime-news.id/jaksa-daring-kejati-sumut-mei-abeto-rj-menciptakan-kedamaian-dan-harmoni-dalam-masyarakat/feed/ 0
Miris ! Dwiky Andreansyah Tarigan Nekat Mencuri Untuk Memenuhi Kebutuhan Sehari-hari https://prime-news.id/miris-dwiky-andreansyah-tarigan-nekat-mencuri-untuk-memenuhi-kebutuhan-sehari-hari/ https://prime-news.id/miris-dwiky-andreansyah-tarigan-nekat-mencuri-untuk-memenuhi-kebutuhan-sehari-hari/#respond Thu, 08 Dec 2022 04:58:42 +0000 https://prime-news.id/?p=7057 PRIMENEWS | LANGKAT-Semakin meningkatnya perkembangan jaman, semakin meningkat pula seseorang melakukan cara untuk memenuhi keperluan sehari-hari. Segala cara pasti dilakukan agar dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun terkadang cara tersebut sering dilakukan dengan jalan pintas atau kenekatan dari seseorang, tanpa memikirkan dampak dari perbuatannya tersebut. Di Kabupaten Langkat, tepatnya di Dusun Buah Apam Desa Beruam Kecamatan […]

The post Miris ! Dwiky Andreansyah Tarigan Nekat Mencuri Untuk Memenuhi Kebutuhan Sehari-hari appeared first on Primenews.

]]>
PRIMENEWS | LANGKAT-Semakin meningkatnya perkembangan jaman, semakin meningkat pula seseorang melakukan cara untuk memenuhi keperluan sehari-hari. Segala cara pasti dilakukan agar dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun terkadang cara tersebut sering dilakukan dengan jalan pintas atau kenekatan dari seseorang, tanpa memikirkan dampak dari perbuatannya tersebut.

Di Kabupaten Langkat, tepatnya di Dusun Buah Apam Desa Beruam Kecamatan Kuala, Dwiky Andreansyah Tarigan (19 tahun), tamat SMA, tidak mempunyai pekerjaan serta merupakan anak ke-2 dari 2 bersaudara, harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Apa pasal? Pria ini nekat mengambil uang dirumah Saksi korban Barcelona Bakkara, yang dimana saksi korban Barcelona Bakkara beserta keluarga sedang pergi beribadah ke gereja. Tepatnya, Minggu tanggal 16 Oktober 2022.

Dwiky nekat mengambil uang saudaranya untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Ia beranjak dari rumahnya menuju rumah saksi korban Barcelona Bakkara yang dimana jarak rumah mereka tidak jauh atau berdekatan. Setelah sampai, beruntung bagi Dwiky Andreansyah Tarigan, dia masuk melalui pintu dapur belakang rumah yang tidak terkunci.

Setelah masuk, dia langsng menuju ke ruang tamu. Lalu dia melihat ada pintu kamar yang terbuka, kemudian dia masuk ke dalam kamar tersebut. Sesampainya di kamar, dia melihat ada sebuah tas terletak dilantai kamar tersebut dan dia menemukan uang tunai sebesar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) didalam tas tersebut, lalu dia mengambilnya. Setelah mengambil uang tunai tersebut, Dwiky Andreansyah Tarigan pergi dari rumah saksi korban Barcelona Bakkara.

Tak selamanya keberuntungan berada dipihak Dwiky Andreansyah Tarigan, perbuatan dia yang masuk ke rumah saksi korban Barcelona Bakkara, dilihat oleh saksi Panji. Namun dikarenakan Dwiky Andreansyah Tarigan dengan saksi korban Barcelona Bakkara masih mempunyai hubungan keluarga, saksi Panji tidak merasa curiga.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2022 sewaktu saksi Panji berada di warung dekat rumah saksi korban Barcelona Bakkara, saksi Panji bertemu dengan saksi korban Barcelona Bakkara, lalu saksi Panji menceritakan kejadian pada hari Minggu tanggal 16 Oktober 2022 tersebut ke saksi korban Barcelona Bakkara.

Tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan oleh Dwiky Andreansyah Tarigan, saksi korban Barcelona Bakkara melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuala dan membuat laporan resmi.

Pihak Polsek Kuala lantas memproses laporan dari saksi korban Barcelona Bakkara dan menetapkan Dwiky Andreansyah Tarigan sebagai tersangka atas tindak pidana pencurian yang disangkakan melanggar pasal 362 KUHP.

Belum Beruntung bagi Dwiky Andreansyah Tarigan, penyidik melakukan penahanan kepada dirinya. Dwiky Andreansyah Tarigan ditahan di Polsek Kuala dari tanggal 23 Oktober 2022 sampai dengan 29 November 2022.

Sesuai ketentuan perundang undangan, proses hukum atas perkara inipun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Langkat guna proses hukum lanjutan atas perkara tersebut. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Langkat, Indra Hasibuan SH MH bersama tim jaksa pidum yaitu Imelda Panjaitan SH dan Elieser Adhitia Barus SH mempelajari dan meneliti perkara atas nama Dwiky Andreansyah Tarigan untuk selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Mei Abeto Harahap SH MH.

Kepala Kejaksan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap SH MH terenyuh mendapati berkas perkara atas nama Dwiky Andreansyah Tarigan dari jajaran jaksa Pidum. Hati nurani Mei Abeto berbicara ketika mempelajari perkara Dwiky Andreansyah Tarigan ini. Dia lantas memerintahkan Kasi Pidum yang menangani perkara itu untuk memfasilitasi perdamaian terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan Dwiky Andreansyah Tarigan dengan saksi korban Barcelona Bakkara.

Niatan mulia Mei Abeto Harahap SH MH sang inisiator perdamaian membuahkan hasil. Saksi korban Barcelona Bakkara mau menerima permintaan maaf dari Dwiky Andreansyah Tarigan. Saksi korban Barcelona Bakkara beserta istrinya dengan lapang dada dan tulus memaafkan Dwiky Andreansyah Tarigan. Mereka bersepakat damai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai pernyataan perdamaian dengan disaksikan para saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap SH MH lantas mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan Kejaksaan, melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH MH dan Asisten Pidana Umum Arif Zahrulyani SH, MH untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum DR Fadil Zumhana yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan harta Benda Pada jaksa Agung Muda Pidana Umum Agnes Triani SH MH melalui gelar perkara via zoom, Rabu 07 November 2022. Beliau memerintahkan Kejari Langkat untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice,” kata Kajari Langkat Mei Abeto Harahap melalui Kasi Pidum Indra Hasibuan.

Kejari Langkat akhirnya menerbitkan SKP2 RJ perkara atas nama Dwiky Andreansyah Tarigan. Mei Abeto Harahap menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

The post Miris ! Dwiky Andreansyah Tarigan Nekat Mencuri Untuk Memenuhi Kebutuhan Sehari-hari appeared first on Primenews.

]]>
https://prime-news.id/miris-dwiky-andreansyah-tarigan-nekat-mencuri-untuk-memenuhi-kebutuhan-sehari-hari/feed/ 0
Kejari Langkat Hentikan Penuntutan 3 Tersangka Pencuri Sawit Dengan RJ https://prime-news.id/kejari-langkat-hentikan-penuntutan-3-tersangka-pencuri-sawit-dengan-rj/ https://prime-news.id/kejari-langkat-hentikan-penuntutan-3-tersangka-pencuri-sawit-dengan-rj/#respond Thu, 17 Feb 2022 03:11:00 +0000 https://prime-news.id/?p=5779 PRIMENEWS | LANGKAT-Kejaksaan Negeri Langkat (Kejari Langkat) kembali membuat terobosan menghentikan penuntutan 3 perkara dengan keadilan restoratif (restorative justice-RJ). Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, usulan penghentian penuntutan 3 perkara dari Kejari Langkat disampaikan langsung oleh Kajari Langkat Muttaqin Harahap, SH,MH, Kamis (17/2/2022) disampaikan melalui zoom kepada Jampidum Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana […]

The post Kejari Langkat Hentikan Penuntutan 3 Tersangka Pencuri Sawit Dengan RJ appeared first on Primenews.

]]>
PRIMENEWS | LANGKAT-Kejaksaan Negeri Langkat (Kejari Langkat) kembali membuat terobosan menghentikan penuntutan 3 perkara dengan keadilan restoratif (restorative justice-RJ).

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, usulan penghentian penuntutan 3 perkara dari Kejari Langkat disampaikan langsung oleh Kajari Langkat Muttaqin Harahap, SH,MH, Kamis (17/2/2022) disampaikan melalui zoom kepada Jampidum Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana dan diikuti Kajati Sumut IBN Wiswantanu, Wakajati Sumut Edyward Kaban, Koordinator Salman serta jaksa lainnya di Aula Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan. Usulan RJ Kejari Langkat ini sudah disetujui oleh Jampidum Kejagung RI.

“Tiga perkara yang diusulkan untuk dihentikan penuntutannya adalah atas nama tersangka Pranata alias Fras (19 tahun), Jumiati alias Jum (50 tahun) dan Misman (60 tahun) dengan kasus yang sama, yaitu pencurian kelapa sawit,” kata Yos A Tarigan.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, bahwa tersangka Pranata alias Fras melakukan pencurian kelapa sawit di PT LNK Padang Brahrang dan dipersangkakan dengan Pasal 111 UU No. 39/2014 Tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP dan Pasal 107 UU No. 39/2014 Tentang Perkebunan huruf d Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

Sementara untuk Jumiati alias Jum dan Misman melakukan pencurian kelapa sawit di kebun PT Lonsum. Kepada kedua tersangka ini dipersangkakan dengan Kesatu Pasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Atau Kedua pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan restorative jusctice ini, kata Yos berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020. Dimana, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka dibawah dua setengah juta, tuntutan dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban (pihak Perusahaan Perkebunan) dan direspons positif keluarga.

“Antara tersangka dan korban telah ada kesepakatan berda dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” tandasnya.

The post Kejari Langkat Hentikan Penuntutan 3 Tersangka Pencuri Sawit Dengan RJ appeared first on Primenews.

]]>
https://prime-news.id/kejari-langkat-hentikan-penuntutan-3-tersangka-pencuri-sawit-dengan-rj/feed/ 0
2 Tersangka Dipakaikan “Baju Putih” Dibebaskan Kejari Langkat Dengan Keadilan Restoratif https://prime-news.id/2-tersangka-dipakaikan-baju-putih-dibebaskan-kejari-langkat-dengan-keadilan-restoratif/ https://prime-news.id/2-tersangka-dipakaikan-baju-putih-dibebaskan-kejari-langkat-dengan-keadilan-restoratif/#respond Tue, 01 Feb 2022 02:27:00 +0000 https://prime-news.id/?p=5691 PRIMENEWS | LANGKAT-Setelah menghentikan penuntutan perkara dengan keadilan restoratif (restorative justice-RJ) beberapa kali, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Muttaqin Harahap, SH,MH, Senin (31/1/2022) kembali menerapkan RJ untuk perkara atas nama Adriansyah Putra Als Putra (Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana) dan Rizal Affandi (Pasal 362 KUHPidana). Kejari Langkat melakukan penghentian penuntutan ini atas dasar peraturan Jaksa Agung […]

The post 2 Tersangka Dipakaikan “Baju Putih” Dibebaskan Kejari Langkat Dengan Keadilan Restoratif appeared first on Primenews.

]]>
PRIMENEWS | LANGKAT-Setelah menghentikan penuntutan perkara dengan keadilan restoratif (restorative justice-RJ) beberapa kali, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Muttaqin Harahap, SH,MH, Senin (31/1/2022) kembali menerapkan RJ untuk perkara atas nama Adriansyah Putra Als Putra (Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana) dan Rizal Affandi (Pasal 362 KUHPidana).

Kejari Langkat melakukan penghentian penuntutan ini atas dasar peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Restoratif justice ini diberlakukan berdasarkan peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020, tentunya dengan berbagai persyaratan, diantaranya jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka dibawah Rp 2,5 juta, tuntutan dibawah 5 tahun penjara, baru pertama kali melakukan aksi pencurian dan adanya perdamaian antara pihak tersangka dengan korban,” jelas Muttaqin Harahap didampingi Kasi Intel Boy Amali, SH,MH.

Lebih lanjut Muttaqin Harahap menyampaikan bahwa penerapan restoratif justice ini tentu ada aturannya dan tidak semua kasus bisa di hentikan penuntutannya. Yang paling penting adalah adanya perdamaian antara tersangka dan korban, sehingga kejadian serupa tidak akan terulang kembali.

“Kepada tersangka dan pihak keluarga juga diingatkan bahwa ini dilakukan sebagai bentuk peringatan agar kedepan tidak mengulanginya lagi, dan jika nanti kembali melakukan hal yang sama akan diproses secara hukum dan dituntut dengab hukuman yang berat, ” pesan Kajari Langkat.

Sebelumnya, kata mantan Kajari Sorong Papua Barat ini, Kamis (27/1/2022) Kejari Langkat telah melaksanakan Pemamparan Hasil Restorative Justice Kejari Langkat dengan JAM Pidum dan Aspidum Kejati Sumut secara Virtual.

Sesuai dengan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : B-1266/L.1.2/Eoh.1/01/2022 tanggal 26 Januari 2022 dan Surat Nomor : B-1267/L.1.2/Eoh.1/01/2022 tanggal 26 Januari 2022, Pimpinan telah memberikan persetujuan atas usulan Penghentian Penuntutan perkara Tindak Pidana atas kedua tersangka.

Terakhir, tambah Muttaqin Harahap terhadap para tersangka yang kami lakukan Penghentian Penuntutannya hari ini, sengaja kami berikan “Kemeja Putih”, ini kami maksudkan sebagai Pengingat buat mereka berdua.

“Bahwa hari ini mereka pernah diberikan kesempatan oleh kita semua dan Negara tentunya untuk menjadi orang yang lebih baik dan bermafaat bagi yang lain, dan kita juga berharap kesalahan mereka ini tidak akan terulang lagi,” tandasnya.

The post 2 Tersangka Dipakaikan “Baju Putih” Dibebaskan Kejari Langkat Dengan Keadilan Restoratif appeared first on Primenews.

]]>
https://prime-news.id/2-tersangka-dipakaikan-baju-putih-dibebaskan-kejari-langkat-dengan-keadilan-restoratif/feed/ 0