Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/prime/public_html/index.php:1) in /home/prime/public_html/wp-includes/feed-rss2.php on line 8
Kejari Medan Archives - Primenews https://prime-news.id/tag/kejari-medan/ Situs portal berita faktual Wed, 19 Jan 2022 09:31:49 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.2 Kejari Medan Eksekusi Putusan PN Terkait Terpidana Korupsi Dana JKN https://prime-news.id/kejari-medan-eksekusi-putusan-pn-terkait-terpidana-korupsi-dana-jkn/ https://prime-news.id/kejari-medan-eksekusi-putusan-pn-terkait-terpidana-korupsi-dana-jkn/#respond Mon, 17 Jan 2022 09:24:00 +0000 https://prime-news.id/?p=5614 PRIMENEWS | MEDAN – Kejaksaan Negeri Medan melaksanakan eksekusi badan terhadap Esthi Wulandari terpidana Korupsi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rutan Perempuan Kelas II A Medan, Senin (17/1/2022). Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH., melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH menjelaskan, bahwa Terpidana Esthi Wulandari telah divonis bersalah melakukan Tindak Pidana […]

The post Kejari Medan Eksekusi Putusan PN Terkait Terpidana Korupsi Dana JKN appeared first on Primenews.

]]>
PRIMENEWS | MEDAN – Kejaksaan Negeri Medan melaksanakan eksekusi badan terhadap Esthi Wulandari terpidana Korupsi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rutan Perempuan Kelas II A Medan, Senin (17/1/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH., melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH menjelaskan, bahwa Terpidana Esthi Wulandari telah divonis bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, selain itu terdakwa Esthi Wulandari juga dibebankan membayar denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 6 bulan kurungan dan Uang Pengganti sebesar Rp. 2.452.344.204,- (dua milyar empat ratus lima puluh dua juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus empat rupiah).

Perbuatan terpidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Esthi Wulandari merupakan mantan bendahara puskesmas glugur darat, terjerat kasus korupsi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.3.496.229.000,- (tiga miliar empat ratus sembilan puluh enam juta dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah),” kata Bondan.

Sejak April 2019 – Desember 2019, lanjut Bondan terpidana Esthi Wulandari selaku Bendahara Puskemas Glugur Darat Medan mempergunakan uang yang dikorupsi untuk diri sendiri.

Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Glugur Darat TA. 2019 tersebut digunakan Esthi tidak sesuai dengan peruntukan yaitu salah satunya untuk mengikuti arisan online sehingga menyebabkan terjadinya kekurangan kas dan mengakibatkan total kerugian negara sebesar Rp.2.789.533.186.

Ditempat terpisah, Kasi Pidsus Agus Kelana Putra mengatakan Pelaksanaan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Medan (P-48) Nomor : Print -01/L.2.10/Fu.1/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 dan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 74/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 27 Desember 2021.

Jaksa Eksekutor melaksanakan serah terima Narapidana kepada Pihak Rutan Perempuan Kelas II A Medan dengan dibuatkan Berita Acara Penerimaan Narapidana. Selanjutnya, terpidana akan menjalani masa tahanannya selama 7 (Tujuh) tahun 6 (enam) bulan penjara di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.

The post Kejari Medan Eksekusi Putusan PN Terkait Terpidana Korupsi Dana JKN appeared first on Primenews.

]]>
https://prime-news.id/kejari-medan-eksekusi-putusan-pn-terkait-terpidana-korupsi-dana-jkn/feed/ 0
Kejari Medan Tahan Eks Pejabat PD Pasar https://prime-news.id/kejari-medan-tahan-eks-pejabat-pd-pasar/ https://prime-news.id/kejari-medan-tahan-eks-pejabat-pd-pasar/#respond Thu, 19 Aug 2021 01:03:00 +0000 https://prime-news.id/?p=4900 PRIMENEWS | MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengutipan kontribusi biaya sewa tempat berjualan di Pasar Induk Lau Cih Kec. Medan Tuntungan pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan periode tahun 2015 s.d tahun 2017, dari Penyidik Polda Sumatera Utara kepada Jaksa […]

The post Kejari Medan Tahan Eks Pejabat PD Pasar appeared first on Primenews.

]]>
PRIMENEWS | MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengutipan kontribusi biaya sewa tempat berjualan di Pasar Induk Lau Cih Kec. Medan Tuntungan pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan periode tahun 2015 s.d tahun 2017, dari Penyidik Polda Sumatera Utara kepada Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan, Rabu (18/8).

Penyerahan dilakukan terhadap tersangka Aidil Syofyan, SE selaku Kasubag Kas pada bagian Akutansi dan Keuangan Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan. Dia disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) subs. Pasal 3 subs. Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RepublikIndonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUH Pidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, SH MH., melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka selakuKasubag Kas pada bagian Akutansi dan Keuangan Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan, yaitu menerima setoran uang kontribusi sewa pedagang Pasar Induk Tuntungan secara gelondongan dari Penyetor tanpa disertai rincian nama pedagang yang menyetor.

“Dimana AS membuat tanda terima uang berupa kwitansi tidak resmi PD. Pasar Kota Medan yang diperuntukkan sebagai bukti pembayaran dan kemudian penerimaan uang kontribusi sewa tersebut tidak langsung disetorkan oleh terdakwa, melainkan menyimpannya dalam brangkas PD. Pasar Kota Medan,” beber Bondang didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Agus Kelana Putra, SH, MH, Kamis (19/8)

Lanjut Bondan, berdasarkan perhitungan terhadap Buku Kas Umum (BKU) PD Pasar Kota Medan Tahun 2015, 2016 dan 2017 uang kontribusi sewa Pasar Induk Lau Cih yang seharusnya Rp.9.4 miliar, namun hanya disetorkan Rp.7.8 miliar.

“Sehingga terdapat selisih sebesar Rp.1.4 miliar,” urai Bondan.

Selain dari tersangka tersebut, sejumlah barang bukti juga yang turut diterima diantaranya sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penangananan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengutipan kontribusi biaya sewa tempat berjualan di Pasar Induk Lau Cih Kec.Medan Tuntungan pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan periode tahun 2015 sampai tahun 2017.

“Adapun tersangka tidak dilakukan penahanan selama proses penyidikan oleh Penyidik Polda Sumatera Utara, namun Selanjutnya tersangka AS oleh JPU akan dilakukan penahanan dalam rangka penuntutan di Rutan kelas I Labuhan Deli,” pungkas Bondan.

The post Kejari Medan Tahan Eks Pejabat PD Pasar appeared first on Primenews.

]]>
https://prime-news.id/kejari-medan-tahan-eks-pejabat-pd-pasar/feed/ 0
Memasuki New Normal, Kejari Medan Lakukan Rapid Test Kepada Seluruh Pegawai https://prime-news.id/memasuki-new-normal-kejari-medan-lakukan-rapid-test-kepada-seluruh-pegawai/ https://prime-news.id/memasuki-new-normal-kejari-medan-lakukan-rapid-test-kepada-seluruh-pegawai/#respond Thu, 18 Jun 2020 01:55:00 +0000 https://prime-news.id/?p=1535 PRIMENEWS | Medan : Memasuki tatanan hidup baru (New Normal) Kejaksaan Negeri Medan Rabu, (17/6/2020) melaksanakan rapid test kepada seluruh pegawai di lingkungan kerja Kantor Kejari Medan, Jalan Adinegoro Medan. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Dwi Setyo Budi Utomo kegiatan rapid test kali ini adalah salah satu wujud nyata dari komitmen Kejaksaan untuk lebih […]

The post Memasuki New Normal, Kejari Medan Lakukan Rapid Test Kepada Seluruh Pegawai appeared first on Primenews.

]]>
PRIMENEWS | Medan : Memasuki tatanan hidup baru (New Normal) Kejaksaan Negeri Medan Rabu, (17/6/2020) melaksanakan rapid test kepada seluruh pegawai di lingkungan kerja Kantor Kejari Medan, Jalan Adinegoro Medan.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Dwi Setyo Budi Utomo kegiatan rapid test kali ini adalah salah satu wujud nyata dari komitmen Kejaksaan untuk lebih mengedepankan upaya pencegahan virus Covid-19 agar tidak sampai menular kemana-mana.

“Dengan mengetahui lebih awal akan memudahkan kita dalam mengambil sikap untuk segera melakukan isolasi mandiri atau tidak jika hasilnya reaktif,” kata Dwi Setyo Budi Utomo.

Lebih lanjut Dwi Setyo didampingi Kasi Intel Mhd. Yusuf menyampaikan bahwa kegiatan rapid test Covid-19 diikuti oleh seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Medan mulai dari Jaksa dan Tata Usaha, ibu-ibu IAD daerah Medan, Petugas Cleaning Service, Satpam, Kamdal dan Tenaga Harian Sukarela (Honorer) serta tukang parkir pada Kejaksaan Negeri Medan.

“Pemeriksaan ini menggunakan alat rapid test bantuan dari Kejaksaan Agung RI dan pengetesan rapid dilakukan oleh dokter dan tenaga kesehatan dari Dinas Kesehatan Kota Medan,” tandasnya.

Pelaksanaan rapid test, kata Kajari lebih mengedepankan penerapan protokol kesehatan yaitu petugas menggunakan sarung tangan sekali pakai, pakaian APD (Alat Pelindung Diri, hazmat), menjaga jarak serta menghindari kerumunan massa.

“Jika nantinya dalam pemeriksaan ditemukan hasil reaktif maka yang bersangkutan akan langsung dilaksanakan pengambilan lendir/swab untuk selanjutnya akan dilaksanakan pemeriksaan PCR/Laboratorium, dan jika ada yang positif maka akan dilakukan isolasi mandiri baik di rumah maupun di rumah sakit,” kata Dwi Setyo Budi Utomo.

Sebelumnya, Kajari Medan sudah menghimbau agar setiap pribadi dapat melindungi diri dengan selalu menjaga kebersihan dan kurangi berinteraksi dan kontak langsung jika tidak perlu, tetap jaga kesehatan dan tingkatkan imunitas tubuh dengan makanan bergizi dan istirahat yang cukup.

Sesuai dengan instruksi Jaksa Agung melalui video conference kepada Kejaksaan se-Indonesia dan sesuai dengan Surat dari Jaksa Agung Muda Pembinaan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia, sebagai bentuk pencegahan covid-19 Kejaksaan Negeri Medan melaksanakan pemeriksaan kesehatan kepada seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Medan seperti dilakukan hari ini.

Kasi Intel Mhd Yusuf menyampaikan, selain rapid test, Kejari Medan secara berkala juga melaksanakan penyemprotan disinfektan virocid ke seluruh ruangan gedung Kejari Medan utamanya yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik seperti ruang PTSP, Ruang Tahanan Tahap 2, Ruang Barang Bukti, Pos Pelayanan Hukum, Ruang Diversi, Ruang konsultasi, Pos piket, mushollah serta kendaraan tahanan.

Khusus untuk proses persidangan di PN Medan , Kajari berpesan agar seluruh JPU dan tahanan Kejari Medan wajib mencuci tangan sebelum dan setelah memasuki ruang sidang.

The post Memasuki New Normal, Kejari Medan Lakukan Rapid Test Kepada Seluruh Pegawai appeared first on Primenews.

]]>
https://prime-news.id/memasuki-new-normal-kejari-medan-lakukan-rapid-test-kepada-seluruh-pegawai/feed/ 0