Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/prime/public_html/index.php:1) in /home/prime/public_html/wp-includes/feed-rss2.php on line 8
Kejati Sulteng Archives - Primenews https://prime-news.id/tag/kejati-sulteng/ Situs portal berita faktual Sat, 18 Mar 2023 03:37:55 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.2 Kejati Sulteng Hentikan Penuntutan 3 Perkara Penganiayaan dengan Pendekatan RJ https://prime-news.id/kejati-sulteng-hentikan-penuntutan-3-perkara-penganiayaan-dengan-pendekatan-rj/ https://prime-news.id/kejati-sulteng-hentikan-penuntutan-3-perkara-penganiayaan-dengan-pendekatan-rj/#respond Fri, 17 Mar 2023 02:45:00 +0000 https://prime-news.id/?p=7474 PRIMENEWS | PALU-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menghentikan penuntutan 3 perkara penganiayaan yang berasal dari Kejaksaan Negeri Palu setelah sebelumnya dilakukan ekspose secara daring kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana, Kamis (16/3/2023). Ekspose perkara dari Kejati Sulteng dilakukan oleh Kajati Sulteng Agus Salim, SH,MH, didampingi Wakajati Sulteng Emilwan Ridwan, […]

The post Kejati Sulteng Hentikan Penuntutan 3 Perkara Penganiayaan dengan Pendekatan RJ appeared first on Primenews.

]]>
PRIMENEWS | PALU-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menghentikan penuntutan 3 perkara penganiayaan yang berasal dari Kejaksaan Negeri Palu setelah sebelumnya dilakukan ekspose secara daring kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana, Kamis (16/3/2023).

Ekspose perkara dari Kejati Sulteng dilakukan oleh Kajati Sulteng Agus Salim, SH,MH, didampingi Wakajati Sulteng Emilwan Ridwan, SH,MH, Aspidum Fithrah,SH,MH, dan para Kasi. Ekspose juga diikuti Kajari Palu Muhammad Irwan Datuiding, SH,MH serta Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum.

Menurut Kajati Sulteng Agus Salim melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng Mochammad Ronald, SH,MH bahwa 3 perkara yang dihentikan berasal dari Kejari Palu.

Perkara pertama adalah atas nama tersangka Andi Lusiana melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang melakukan pemukulan kepada saksi Stephani Gosal dan Averina.

Perkara kedua adalah tersangka atas nama Hawa Alias Mama Gode yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana melakukan pemukulan terhada Annisa yang merupakan keponakan dari tersangka sendiri.

Kemudian, perkara ketiga adalah tersangka atas nama Ziyad melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dimana tersangka melakukan pemukulan terhadap keponakannya sendiri gara-gara kucing yang hilang.

“Tiga perkara ini dihentikan penuntutannya berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Penerapan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif. Dimana antara korban dan tersangka sudah saling memaafkan dengan sukarela,” kata Mochammad Ronald.

Lebih lanjut Moh. Ronald menyampaikan, alasan dilakukan penghentian penuntutan adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, korban sudah memaafkan tanpa syarat; antara tersangka dan korban masih ada hubungan keluarga.

“Dengan diterapkannya penghentian penuntutan berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020 ini telah membuka ruang yang sah bagi masyarakat untuk memperoleh rasa keadilan. Penghentian penuntutan dengan keadilan restoratif ini juga telah mengembalikan dan memulihkan keadaan kepada keadaan semula. Tersangka dalam hal ini juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan korban memafkan tersangka serta mendapat respon positif dari masyarakat,” pungkasnya.

The post Kejati Sulteng Hentikan Penuntutan 3 Perkara Penganiayaan dengan Pendekatan RJ appeared first on Primenews.

]]>
https://prime-news.id/kejati-sulteng-hentikan-penuntutan-3-perkara-penganiayaan-dengan-pendekatan-rj/feed/ 0
Agus Salim Dukung Pengadilan Tinggi Agama Sulteng Raih Predikat WBBM https://prime-news.id/agus-salim-dukung-pengadilan-tinggi-agama-sulteng-raih-predikat-wbbm/ https://prime-news.id/agus-salim-dukung-pengadilan-tinggi-agama-sulteng-raih-predikat-wbbm/#respond Thu, 16 Feb 2023 03:20:00 +0000 https://prime-news.id/?p=7364 PRIMENEWS | PALU-Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim, SH,MH terima kunjungan silaturahmi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi tengah Drs. H. Rusman Mallapi, SH,MH di ruang kerjanya, Rabu (15/2/2023) di ruang kerjanya lantai 3 Graha Perubahan, Kantor Kejati Sulteng Jalan Sam Ratulangi, Palu, Sulteng. Kajati Sulteng Agus Salim beserta jajaran menerima kunjungan silaturahmi Wakil […]

The post Agus Salim Dukung Pengadilan Tinggi Agama Sulteng Raih Predikat WBBM appeared first on Primenews.

]]>
PRIMENEWS | PALU-Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim, SH,MH terima kunjungan silaturahmi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi tengah Drs. H. Rusman Mallapi, SH,MH di ruang kerjanya, Rabu (15/2/2023) di ruang kerjanya lantai 3 Graha Perubahan, Kantor Kejati Sulteng Jalan Sam Ratulangi, Palu, Sulteng.

Kajati Sulteng Agus Salim beserta jajaran menerima kunjungan silaturahmi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulteng dalam rangka mengeratkan tali silaturahmi antar kedua institusi.

“Selain bersilaturahmi untuk mempererat tali persaudaraan, kedatangan kami juga meminta dukungan dari Kajati Sulteng dan jajaran kepada PT Agama Sulteng untuk meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),” kata Wakil Ketua PT Agama Rusman Mallapi.

Pada kesempatan itu, Kajati Sulteng Agus Salim juga menyampaikan testimoninya terkait upaya kantor PT Agama Sulteng untuk mendapatkan predikat WBBM.

“Kita pasti mendukung PT Agama Sulteng untuk mendapatkan predikat WBBM,” tandas Agus Salim.

The post Agus Salim Dukung Pengadilan Tinggi Agama Sulteng Raih Predikat WBBM appeared first on Primenews.

]]>
https://prime-news.id/agus-salim-dukung-pengadilan-tinggi-agama-sulteng-raih-predikat-wbbm/feed/ 0
Kajati Sulteng Hadiri Penyerahan DIPA dan TKDD Tahun Anggaran 2023 https://prime-news.id/kajati-sulteng-hadiri-penyerahan-dipa-dan-tkdd-tahun-anggaran-2023/ https://prime-news.id/kajati-sulteng-hadiri-penyerahan-dipa-dan-tkdd-tahun-anggaran-2023/#respond Tue, 13 Dec 2022 09:48:40 +0000 https://prime-news.id/?p=7098 PRIMENEWS | PALU-Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng) Agus Salim, SH, MH hadiri acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Tranfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2023 di Aula Pogombo Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Selasa (13/12/2022). Dana APBN tahun 2023 yang dialokasikan di wilayah kerja Provinsi Sulawesi Tengah […]

The post Kajati Sulteng Hadiri Penyerahan DIPA dan TKDD Tahun Anggaran 2023 appeared first on Primenews.

]]>
PRIMENEWS | PALU-Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng) Agus Salim, SH, MH hadiri acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Tranfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2023 di Aula Pogombo Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Selasa (13/12/2022).

Dana APBN tahun 2023 yang dialokasikan di wilayah kerja Provinsi Sulawesi Tengah terdiri dari DAK Fisik dan Dana Desa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran 2023, dan guna mendukung implementasi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) juga mengikat komitmen seluruh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satker lingkup Provinsi Sulawesi Tengah.

Komitmen seluruh Satker ditandai dengan melakukan penandatanganan pakta integritas. Selain Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim, SH, MH hadir juga unsur Forkompimda Wilayah Sulawesi Tengah seperti Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Wakapolda Sulawesi Tengah, Kepala BPKP Provinsi Sulawesi Tengah, Komandan Resort Militer 132/TDL, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tengah serta Kepala Daerah di Lingkup Kerja Provinsi Sulawesi Tengah.

“DIPA dan TKDD merupakan dokumen APBN yang menjadi acuan bagi para Kepala Satuan Kerja dan Kepala Daerah di Sulawesi Tengah dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan,” kata Kajati Sulteng, Agus Salim saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/12/2022).

Menurutnya, pemanfaatan APBN tahun 2023 diarahkan untuk meningkatkan produktivitas nasional dan menjaga keberlanjutan keuangan negara di tengah ketidakpastian perekonomian global, dengan tetap mengoptimalkan peran APBN sebagai instrumen untuk melindungi masyarakat.

The post Kajati Sulteng Hadiri Penyerahan DIPA dan TKDD Tahun Anggaran 2023 appeared first on Primenews.

]]>
https://prime-news.id/kajati-sulteng-hadiri-penyerahan-dipa-dan-tkdd-tahun-anggaran-2023/feed/ 0
Agus Salim Lepas Tim Dojo KKI Kejati Sulteng Ikuti Kejuaraan Karate https://prime-news.id/agus-salim-lepas-tim-dojo-kki-kejati-sulteng-ikuti-kejuaraan-karate/ https://prime-news.id/agus-salim-lepas-tim-dojo-kki-kejati-sulteng-ikuti-kejuaraan-karate/#respond Fri, 11 Nov 2022 14:12:00 +0000 https://prime-news.id/?p=6895 PRIMENEWS | PALU– Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng) Agus Salim melakukan pelepasan tim Doujou KKI Kejati Sulteng untuk mengikuti kejuaraan Karate Budokai Open Tournament 2022, yang berlangsung di Gedung Jodjokodi Convention Center (JCC), Jalan Prof. Moh Yamin, Kota Palu, mulai Senin 14 sampai Rabu 16 November 2022. Dalam sambutannya, Jumat (11/11/2022) Kajati Sulteng […]

The post Agus Salim Lepas Tim Dojo KKI Kejati Sulteng Ikuti Kejuaraan Karate appeared first on Primenews.

]]>
PRIMENEWS | PALU– Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng) Agus Salim melakukan pelepasan tim Doujou KKI Kejati Sulteng untuk mengikuti kejuaraan Karate Budokai Open Tournament 2022, yang berlangsung di Gedung Jodjokodi Convention Center (JCC), Jalan Prof. Moh Yamin, Kota Palu, mulai Senin 14 sampai Rabu 16 November 2022.

Dalam sambutannya, Jumat (11/11/2022) Kajati Sulteng Agus Salim mengatakan, atas nama pimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi dan seluruh jajaran mendukung penuh serta mensupport mulai dari latihan sampai pada pelaksanaan event.

“Saya berdoa semoga dapat prestasi,” kata mantan Direktur Penuntutan pada Jampidmil Kejagung RI.

Lebih lanjut Agus Salim menyampaikan, bahwa atlet karate itu punya doktrin-doktrin dan komitmen seperti penuh sportivitas, kebersamaan, dan solidaritas.

“Dalam kegiatan turnamen ini seluruh atlet bisa membawa nama Kejati Sulteng sebagai salah satu institusi yang mendukung dan mensupport mengikuti turnamen ini,” katanya.

Agus Salim berharap kepada adik-adik yang mengikuti turnamen tetap semangat, jaga kesehatan dan kekompakan agar ke depan pegawai yang masih muda mau bergabung Doujou KKI Kejati Sulteng.

“Dan, kalau nantinya sudah komplit akan kita buat turnamen internal,” papar Agus Salim.

Sementara Ketua Majelis Sabuk Hitam KKI Pengurus Provinsi Sulteng Prawinto mengatakan, dalam open turnamen ini kategori dilombakan dimulai dari usia dini, pemula, kadet dan senior.

“Dari beberapa kategori yang dilombakan tersebut, kami menurunkan 16 orang atlet,” katanya.

Ia berharap, dengan mengikuti turnamen ini di harapkan ada atlet berprestasi dan sekaligus sebagai ajang pembinaan atlet karate.

“Seperti kita ketahui bersama anak-anak sekarang lebih suka bermain game. Alangkah baiknya jika mereka diarahkan untuk mengikuti latihan karate, sebab bisa menanamkan sikap sportivitas dan kejujuran,” pungkasnya.

The post Agus Salim Lepas Tim Dojo KKI Kejati Sulteng Ikuti Kejuaraan Karate appeared first on Primenews.

]]>
https://prime-news.id/agus-salim-lepas-tim-dojo-kki-kejati-sulteng-ikuti-kejuaraan-karate/feed/ 0
Kejati Sulteng Hentikan Penuntutan 3 Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif https://prime-news.id/kejati-sulteng-hentikan-penuntutan-3-perkara-dengan-pendekatan-keadilan-restoratif/ https://prime-news.id/kejati-sulteng-hentikan-penuntutan-3-perkara-dengan-pendekatan-keadilan-restoratif/#respond Fri, 21 Oct 2022 11:45:00 +0000 https://prime-news.id/?p=6764 PRIMENEWS | PALU-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah hentikan penuntutan 3 perkara pidana umum (Kejaksaan Negeri Palu, Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dan Kejaksaan Negeri Buol dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) setelah sebelumnya dilakukan ekspose secara online (daring) kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana didampingi Direktur TP Oharda Agnes Triani, […]

The post Kejati Sulteng Hentikan Penuntutan 3 Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif appeared first on Primenews.

]]>
PRIMENEWS | PALU-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah hentikan penuntutan 3 perkara pidana umum (Kejaksaan Negeri Palu, Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dan Kejaksaan Negeri Buol dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) setelah sebelumnya dilakukan ekspose secara online (daring) kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana didampingi Direktur TP Oharda Agnes Triani, SH, MH dan disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif, Kamis (20/10/2022).

Ekspos 3 perkara ini dilakukan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Muh. Sunarto, SH, MH didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Buol Lufti Akbar, SH, MH di Aula vicon lantai 3, Gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Kajati Sulteng Agus Salim, SH,MH bersama Kajari Parigi Moutong Ichwanul Saragih, SH, MH juga mengikuti ekspose 3 perkara pidana umum dari kantor Kejari Parigi Moutong Jalan Trans Sulawesi, Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Bersamaan dengan ekspose perkara tersebut, Kajari Sulteng Agus Salim melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah kejaksaan negeri diwilayah kerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan mengikuti ekspose perkara pidum dengan JAM Pidum di Kejari Parigi Moutong. Kajati Sulteng melakukan Kunjungan kerja ke Kejari Parigi Miutong,Kejari Poso, Cabjari Poso di Tentena.

Saat dikonfirmasi kepada Kasi Penkum Kejati Sulteng Muhammad Ronald, SH,MH, Kamis (20/10/2022) menyampaikan bahwa 3 perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah dari Kejari Buol atas nama tersangka Amrin U. Jamada alias Muli melakukan pemukulan sebanyak (1) satu kali karena korban Samsudin Rahman alias Sudin tidak meminta ijin kepada tersangka dan tidak mau mengganti rugi atas kayu yang korban Samsudin Rahman ambil/tebang di lahan kebun milik tersangka. Tersangka disangka melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Kemudian dari Kejari Parigi Moutong atas nama tersangka Deni (29 tahun) dengan korban Indra Rustiadi Hasan (27 tahun) dimana Deni disangka melanggar Pasal 362 KUHP, dimana tersangka karena desakan kebutuhan ekononomi keluarga mencuri sepeda motor korban Indra dan menggadaikannya ke orang lain. Antara tersangka dan korban sudah ada kesepakatan damai dan tidak melanjutkan perkaranya ke Pengadilan.

Perkara ketiga berasal dari Kejari Palu dengan tersangka Zatriwati, SE, M.PWP melanggar Kesatu Pasal 44 Ayat (1) atau Kedua Pasal 44 Ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT. Antara tersangka dan korban yang juga suaminya dan sedang berproses untuk mengurus perceraian di Pengadilan. Antara tersangka dan korban juga sudah berdamai dan bersepakat untuk tidak melanjutkan perkaranya ke persidangan.

Penghentian penuntutan terhadap 3 perkara ini kata M Ronald dilakukan berdasarkan keadilan restoratif. Karena, sudah ada proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

“Kemudian, tersangka belum pernah dihukum; tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi,” tandasnya.

Kemudian, lanjutnya tersangka dan korban juga setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif pemulihan keadaan seperti keadaan semula.

Kasi Penkum Kejati Sulteng ini menambahkan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

The post Kejati Sulteng Hentikan Penuntutan 3 Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif appeared first on Primenews.

]]>
https://prime-news.id/kejati-sulteng-hentikan-penuntutan-3-perkara-dengan-pendekatan-keadilan-restoratif/feed/ 0
Inspeksi Umum Pengawasan Kejaksaan Agung di Kejati Sulteng https://prime-news.id/inspeksi-umum-pengawasan-kejaksaan-agung-di-kejati-sulteng/ https://prime-news.id/inspeksi-umum-pengawasan-kejaksaan-agung-di-kejati-sulteng/#respond Thu, 20 Oct 2022 11:53:00 +0000 https://prime-news.id/?p=6767 PRIMENEWS | PALU-Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI Dr. Heffinur, SH, M.Hum bersama Tim Pemeriksa serta jajaran didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim, SH, MH serta Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Muh. Sunarto, SH, MH melakukan inspeksi pemantauan ke Kejaksaan Negeri Palu, Selasa (18/10/2022). Kegiatan inspeksi pemantauan ini […]

The post Inspeksi Umum Pengawasan Kejaksaan Agung di Kejati Sulteng appeared first on Primenews.

]]>
PRIMENEWS | PALU-Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI Dr. Heffinur, SH, M.Hum bersama Tim Pemeriksa serta jajaran didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim, SH, MH serta Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Muh. Sunarto, SH, MH melakukan inspeksi pemantauan ke Kejaksaan Negeri Palu, Selasa (18/10/2022).

Kegiatan inspeksi pemantauan ini merupakan rangkaian inspeksi rutin yang dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Agung. Inspeksi dilakukan dalam rangka evaluasi penilaian satuan kerja predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) perolehan 2 Tahun pada tahun 2022 dan inspeksi pemantauan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.

Kegiatan inspeksi umum ini merupakan rangkaian inspeksi rutin yang dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Agung, selanjutnya Inspektur IV Heffinur dalam arahannya, mengingatkan agar seluruh unit pelayanan serta program kerja di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk terus ditingkatkan.

Selain itu, Tim Pemeriksa juga mengingatkan agar seluruh jajaran bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan bersungguh-sungguh untuk mencapai satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas Dari Korupsi / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di tahun 2022.

Selanjutnya, Rabu (19/10/2022) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim, SH, MH didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Muh. Sunarto, SH, MH beserta Assisten dan jajaran menerima Inspeksi Pemantauan Tim Pemeriksa beserta jajaran yang dipimpin Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Dr. Heffinur, SH, M.Hum di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Pada kesempatan itu, Kajati Sulteng Agus Salim mendampingi Inspektur IV Heffinur melakukan inspeksi dari ruangan PTSP, ruangan Intelijen, Pidum, Pidsus, Pengawasan serta ruangan lainnya di Kejati Sulteng.

Heffinur dalam kunjungannya ke setiap bidang menegaskan pentingnya disiplin dan meningkatkan pelayana kepada masyarakat.

The post Inspeksi Umum Pengawasan Kejaksaan Agung di Kejati Sulteng appeared first on Primenews.

]]>
https://prime-news.id/inspeksi-umum-pengawasan-kejaksaan-agung-di-kejati-sulteng/feed/ 0
Pimpin Rakor, Kajati Sulteng Tekankan Pentingnya Koordinasi Dalam Melakukan Optimalisasai https://prime-news.id/pimpin-rakor-kajati-sulteng-tekankan-pentingnya-koordinasi-dalam-melakukan-optimalisasai/ https://prime-news.id/pimpin-rakor-kajati-sulteng-tekankan-pentingnya-koordinasi-dalam-melakukan-optimalisasai/#respond Tue, 11 Oct 2022 15:06:00 +0000 https://prime-news.id/?p=6667 PRIMENEWS | PALU-Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim, SH,MH menyampaikan agar seluruh satuan kerja (Satker) yang terlibat dalam BPJS Kesehatan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng) Agus Salim, SH,MH, didampingi Asisten Perdata Tata Usaha Negara Dr. […]

The post Pimpin Rakor, Kajati Sulteng Tekankan Pentingnya Koordinasi Dalam Melakukan Optimalisasai appeared first on Primenews.

]]>
PRIMENEWS | PALU-Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim, SH,MH menyampaikan agar seluruh satuan kerja (Satker) yang terlibat dalam BPJS Kesehatan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng) Agus Salim, SH,MH, didampingi Asisten Perdata Tata Usaha Negara Dr. Hartadi Cristianto SH,MH pada pembukaan acara Rapat Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Provinsi Sulawesi Tengah Tahap 2 di Hotel Santika Jl. Moh. Hatta, Lolu Utara, Kec. Palu Tim., Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (11/10/2022).

Rapat Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Provinsi Sulawesi Tengah Tahap 2 adalah implementasi dari Instruksi Presiden (INPRES) tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Rapat Forum Koordinasi juga dihadiri Deputi Direksi Wilayah Sulutenggo Malut BPJS Kesehatan, dr. Medianti Ellya Permatasari dan perwakilan dari pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Kajati Sulawesi Tengah Agus Salim menekankan pentingnya mengedepankan koordinasi dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.

“Forum Koordinasi ini merujuk pada Inpres No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kejati Sulteng melalui Bidang Datun memberikan pendapat hukum dan/atau pendampingan hukum atas permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara terkait program JKN di Sulteng,” paparnya.

Lebih lanjut Agus Salim menyampaikan bahwa Bidang Datun Kejati Sulteng juga memberikan bantuan hukum dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program JKN dan meningkatkan koordinasi dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan program JKN.

Terkait dengan pengawasan dan kepatuhan, lanjutnya pertama adalah kepatuhan untuk mendaftarkan diri dan pekerja beserta anggota keluarga. Kedua, kepatuhan dalam hal perubahan data baik data pekerja ataupun data gaji. Ketiga, kepatuhan dalam memungut iuran dari pekerja dan menyetorkannya kepada BPJS Kesehatan.

“Ketika tidak patuh, maka BPJS melalui SKK ke Kejaksaan untuk mengambil alih permasalahan tersebut,” paparnya.

Melalui kegiatan koordinasi inilah menurutnya diharapkan jajaran perwakilan SKPD dapat menginformasikan dan sosialisasi kepada masyarakat dan pekerja terkait manfaat keikutsertaan BPJS Kesehatan agar mereka terlindungi.

The post Pimpin Rakor, Kajati Sulteng Tekankan Pentingnya Koordinasi Dalam Melakukan Optimalisasai appeared first on Primenews.

]]>
https://prime-news.id/pimpin-rakor-kajati-sulteng-tekankan-pentingnya-koordinasi-dalam-melakukan-optimalisasai/feed/ 0