Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/prime/public_html/index.php:1) in /home/prime/public_html/wp-includes/feed-rss2.php on line 8
Korupsi Archives - Primenews https://prime-news.id/tag/korupsi/ Situs portal berita faktual Thu, 05 Oct 2023 02:32:46 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.2 Lagi, Kejari Sibolga Tahap II Perkara Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Pencairan Kredit Bank BUMN https://prime-news.id/lagi-kejari-sibolga-tahap-ii-perkara-dugaan-korupsi-penyalahgunaan-pencairan-kredit-bank-bumn/ https://prime-news.id/lagi-kejari-sibolga-tahap-ii-perkara-dugaan-korupsi-penyalahgunaan-pencairan-kredit-bank-bumn/#respond Thu, 05 Oct 2023 02:28:01 +0000 https://prime-news.id/?p=7943 PRIMENEWS | SIBOLGA – Kejaksaan Negeri Sibolga laksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap tersangka HMT dan JFH dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi atas penyalahgunaan pencairan kredit di salah satu bank plat merah. Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Sibolga telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap tersangka HMT dan JFH […]

The post Lagi, Kejari Sibolga Tahap II Perkara Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Pencairan Kredit Bank BUMN appeared first on Primenews.

]]>
PRIMENEWS | SIBOLGA – Kejaksaan Negeri Sibolga laksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap tersangka HMT dan JFH dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi atas penyalahgunaan pencairan kredit di salah satu bank plat merah.

Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Sibolga telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap tersangka HMT dan JFH dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi atas penyalahgunaan pencairan kredit pada salah satu Bank BUMN di Kota Sibolga, Rabu, (04/10/2023) yang dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Sibolga.

Plt. Kajari Sibolga Mirza Erwinsyah, SH, MH. melalui Kepala Seksi Intelijen M. Junio Ramandre, SH, MH. didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Togap Silalahi, SH, MH, menyampaikan bahwa berdasarkan proses penyidikan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan pencairan kredit tahun 2019-2020, Tim Penyidik
Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sibolga menetapkan 2 orang tersangka yakni HMT dan JFH.

Junio Ramandre menyampaikan bahwa tersangka HMT merupakan tenaga pemasar (mantri) yang melakukan prakarsa kredit, sedangkan JFH selaku rekan yang membantu HMT dalam mendapatkan nasabah/debitur.

“JFH dan HMT diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi atas penyalahgunaan pencairan kredit yang diduga total kerugian awal (plafon kredit mula-mula) sebesar Rp.3.400.000.000,- (tiga milyar empat ratus juta rupiah), namun seiring dengan berjalannya waktu karena dana pencairan kredit tersebut tidak dipakai, dimanfaatkan dan atau digunakan oleh Nasabah/Debitur itu sendiri (pihak ke-III), dan dikarenakan ada pembayaran angsuran dari pelaku maka sisa kerugian yang dihitung dari pokok kredit posisi sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 adalah menjadi sebesar Rp.2.989.161.852,- (dua milyar sembilan ratus depalan puluh sembilan juta seratus enam puluh satu ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah),” paparnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Langkat ini menyampaikan bahwa perbuatan tersangka di atur dan diancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3), dan Pasal 9 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana, serta ketentuan hukum lain yang berkaitan.

Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) berjalan dengan aman dan lancar. Selanjutnya jika dibutuhkan Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap perkara dimaksud untuk kemudian dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan.

The post Lagi, Kejari Sibolga Tahap II Perkara Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Pencairan Kredit Bank BUMN appeared first on Primenews.

]]>
https://prime-news.id/lagi-kejari-sibolga-tahap-ii-perkara-dugaan-korupsi-penyalahgunaan-pencairan-kredit-bank-bumn/feed/ 0
Kejari Sibolga Tahap II Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Hibah Ternak Kerbau dari Dinas Ketapang dan Peternakan Sumut TA 2018 https://prime-news.id/kejari-sibolga-tahap-ii-dugaan-korupsi-penyalahgunaan-hibah-ternak-kerbau-dari-dinas-ketapang-dan-peternakan-sumut-ta-2018/ https://prime-news.id/kejari-sibolga-tahap-ii-dugaan-korupsi-penyalahgunaan-hibah-ternak-kerbau-dari-dinas-ketapang-dan-peternakan-sumut-ta-2018/#respond Wed, 04 Oct 2023 07:37:48 +0000 https://prime-news.id/?p=7938 PRIMENEWS | SIBOLGA – Kejaksaan Negeri Sibolga melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dan Penyalahgunaan Hibah Ternak Kerbau dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara TA 2018, Selasa (3/10/2023) di Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga, Jalan Sutomo, Kota Sibolga. Pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima langsung Kepala […]

The post Kejari Sibolga Tahap II Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Hibah Ternak Kerbau dari Dinas Ketapang dan Peternakan Sumut TA 2018 appeared first on Primenews.

]]>
PRIMENEWS | SIBOLGA – Kejaksaan Negeri Sibolga melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dan Penyalahgunaan Hibah Ternak Kerbau dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara TA 2018, Selasa (3/10/2023) di Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga, Jalan Sutomo, Kota Sibolga.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sibolga Togap Silalahi, SH,MH dan Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sibolga yang diserahkan langsung oleh Penyidik dari Polres Tapanuli Tengah.

Menurut Plt. Kajari Sibolga Mirza Erwinsyah, SH,MH melalui Kasi Intel Kejari Sibolga M. Junio Ramandre, SH,MH bahwa perkara yang diterima adalah dugaan Tindak Pidana Korupsi atas penyimpangan dan penyalahgunaan hibah ternak Kerbau dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara TA. 2018 yang diserahkan kepada Kelompok Ternak Maju Bersama dan Kelompok Ternak Sinar Tani yang berkedudukan di Desa Tapian Nauli 1 Kec. Tapian Nauli Kab. Tapanuli Tengah yang terjadi pada kurun waktu antara bulan Juni tahun 2018 sampai dengan bulan Juni tahun 2022 di Desa Taplan Nauli 1 Kec. Tapian Nauli Kab. Tapanuli Tengah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana.

“Adapun tersangka yang ditetapkan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi ini adalah MTH (57) dan SK (52). Setelah serah terima tersangka dan barang bukti, selanjutnya dua tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Sibolga,” tandasnya.

Dalam waktu dekat, tambah Junio tim JPU mempersiapkan dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan.

The post Kejari Sibolga Tahap II Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Hibah Ternak Kerbau dari Dinas Ketapang dan Peternakan Sumut TA 2018 appeared first on Primenews.

]]>
https://prime-news.id/kejari-sibolga-tahap-ii-dugaan-korupsi-penyalahgunaan-hibah-ternak-kerbau-dari-dinas-ketapang-dan-peternakan-sumut-ta-2018/feed/ 0
Kejatisu Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Kartu Indonesia Pintar Jokowi pada Universitas Al Wasliyah Labuhanbatu https://prime-news.id/kejatisu-tahan-4-tersangka-dugaan-korupsi-kartu-indonesia-pintar-jokowi-pada-universitas-al-wasliyah-labuhanbatu/ https://prime-news.id/kejatisu-tahan-4-tersangka-dugaan-korupsi-kartu-indonesia-pintar-jokowi-pada-universitas-al-wasliyah-labuhanbatu/#respond Mon, 18 Sep 2023 14:27:19 +0000 https://prime-news.id/?p=7905 PRIMENEWS | MEDAN-Tim Pidsus Kejati Sumut tahan 4 tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Jokowi pada Universitas Al Wasliyah (Univa) Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021, Senin (18/9/2023). Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH, Senin (18/9/2023) menyatakan bahwa 4 tersangka yang […]

The post Kejatisu Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Kartu Indonesia Pintar Jokowi pada Universitas Al Wasliyah Labuhanbatu appeared first on Primenews.

]]>
PRIMENEWS | MEDAN-Tim Pidsus Kejati Sumut tahan 4 tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Jokowi pada Universitas Al Wasliyah (Univa) Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021, Senin (18/9/2023).

Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH, Senin (18/9/2023) menyatakan bahwa 4 tersangka yang ditahan adalah MAR (Dosen Universitas Al Washliyah Labuhanbatu/ Mantan Wakil Rektor II), SH (Wiraswasta), RK (Wiraswasta), dan HN (Wiraswasta).

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa keempat tersangka ini memiliki perannya masing-masing, dimana pada tahun anggaran 2021-2022, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI memberikan bantuan KIP kepada 233 (dua ratus tiga puluh tiga) mahasiswa Universitas Al Washliyah Labuhanbatu (UNIVA) sebesar Rp. 7.200.000.- per mahasiswa setiap semester untuk peruntukanbiaya pendidikan sebesar Rp. 2.400.000.- dan biaya hidup sebesar Rp. 4.800.000.- per mahasiswa setiap semester yang bersumber dari dana APBN RI. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI mentransfer biaya pendidikan ke rekening kampus Univa, sementara biaya hidup ditransfer ke rekening masing masing mahasiswa.

“Diduga telah dilakukan pungli oleh Wakil Rektor II dan pihak luar atas sepengetahuan Wakil Rektor II yang bervariasi antara Rp. 2.500.000.- s/d Rp. 3.100.000.- per mahasiswa, dimana pada saat pencairan dana dari Bank Mandiri Cabang Rantauprapat, setiap mahasiswa diwajibkan untuk menyetorkan kembali uang kepada Wakil Rektor II maupun kepada pihak luar yang bertindak sebagai koordinator untuk mengumpulkan uang dari mahasiswa. Ini adalah tindakan pembodohan, dimana mahasiswa yang seharusnya sangat membutuhkan biiaya tersebut justru dipungli oleh oknum dosennya sendiri demi untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” papar mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.

Keempat tersangka lanjut Yos A Tarigan, melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 12 huruf b, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun alasan dilakukan penahanan, kata Yos A Tarigan karena Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada Universitas Al Washliyah (Univa) Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021/2022 yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan Negara.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, maka terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 18 September 2023 sampai dengan 7 Oktober 2023 dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” katanya,

The post Kejatisu Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Kartu Indonesia Pintar Jokowi pada Universitas Al Wasliyah Labuhanbatu appeared first on Primenews.

]]>
https://prime-news.id/kejatisu-tahan-4-tersangka-dugaan-korupsi-kartu-indonesia-pintar-jokowi-pada-universitas-al-wasliyah-labuhanbatu/feed/ 0
Diduga Korupsi Rp1,3 M, Kejari Labuhanbatu Terima Berkas Perkara Mantan Sekda MYS https://prime-news.id/diduga-korupsi-rp13-m-kejari-labuhanbatu-terima-berkas-perkara-mantan-sekda-mys/ https://prime-news.id/diduga-korupsi-rp13-m-kejari-labuhanbatu-terima-berkas-perkara-mantan-sekda-mys/#respond Tue, 29 Aug 2023 15:00:27 +0000 https://prime-news.id/?p=7867 LABUHANBATU | Pasca putusan praperadilan, mantan Sekda Kabupaten Labuhanbatu MYS terhadap Polres Labuhanbatu, barulah penyidik Polres Labuhanbatu menyerahkan atau melimpahkan berkas perkara tersangka MYS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu. Dimana, dalam persidangan sebelumnya, hakim telah menolak seluruh permohonan praperadilan yang dilakukan mantan Sekda Labuhanbatu MYS selaku pemohon terhadap Polres Labuhanbatu selaku termohon dalam sidang pembacaan putusan, […]

The post Diduga Korupsi Rp1,3 M, Kejari Labuhanbatu Terima Berkas Perkara Mantan Sekda MYS appeared first on Primenews.

]]>
LABUHANBATU | Pasca putusan praperadilan, mantan Sekda Kabupaten Labuhanbatu MYS terhadap Polres Labuhanbatu, barulah penyidik Polres Labuhanbatu menyerahkan atau melimpahkan berkas perkara tersangka MYS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu.

Dimana, dalam persidangan sebelumnya, hakim telah menolak seluruh permohonan praperadilan yang dilakukan mantan Sekda Labuhanbatu MYS selaku pemohon terhadap Polres Labuhanbatu selaku termohon dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (28/3/2023) yang lalu di PN Rantauprapat.

Demikian disampaikan Kajari Labuhanbatu Furkon Syah Lubis,SH,MH melalui Kasi Intel Firman Simorangkir SH MH didampingi Kasi Barang Bukti Ardiansyah Hasibuan SH MH saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (29/8/2023).

Sebelumnya, lanjut Firman Simorangkir Polres Labuhanbatu telah mengirimkan SPDP tersangka MYS ke Kejari Labuhanbatu pada tanggal 2 Februari 2023 lalu, namun karena MYS melakukan praperadilan terhadap Polres Labuhanbatu akhirnya proses pemeriksaan terhadap tersangka MYS tertunda.

Pasca putusan praperadilan, lanjut Firman Simorangkir Polres Labuhanbatu melimpahkan berkas perkara MYS ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, yakni pada tanggal 23 Agustus 2023 untuk dilakukan penelitian berkas dan tersangka MYS baru dimintai keterangan oleh penyidik Polres Labuhanbatu sebagai tersangka pada tanggal 21 Agustus 2023.

“Tersangka MYS baru dimintai keterangan pada 21 Agustus 2023 lalu. Kalau dihitung dari pengiriman SPDP sampai pelimpahan berkas ada rentang waktu sekitar 6 bulan lamanya,” jelasnya.

Dengan diterimanya pelimpahan berkas dari Polres Labuhanbau, kata Firman Simorangkir, saat ini Kejari Labuhanbatu sedang melakukan penelitian berkas perkara tersangka MYS dan akan bekerja secara profesional serta terbuka .

“Secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor setelah dinyatakan lengkap baik formil maupun materil,” tandasnya.

Sebelumnya, Polres Labuhanbatu telah menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu MYS sebagai tersangka dugaan korupsi dana pengelolaan uang persediaan senilai Rp1,3 miliar pada tahun anggaran 2017, dimana pengeluaran dana Rp.1,3 miliar tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan pengeluarannya.

The post Diduga Korupsi Rp1,3 M, Kejari Labuhanbatu Terima Berkas Perkara Mantan Sekda MYS appeared first on Primenews.

]]>
https://prime-news.id/diduga-korupsi-rp13-m-kejari-labuhanbatu-terima-berkas-perkara-mantan-sekda-mys/feed/ 0
Jelang HBA ke-63, Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Korupsi Jalan Silangit-Muara https://prime-news.id/jelang-hba-ke-63-kejati-sumut-tahan-3-tersangka-korupsi-jalan-silangit-muara/ https://prime-news.id/jelang-hba-ke-63-kejati-sumut-tahan-3-tersangka-korupsi-jalan-silangit-muara/#respond Fri, 21 Jul 2023 03:28:00 +0000 https://prime-news.id/?p=7658 PRIMENEWS } MEDAN-Jelang Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang le-63, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap 3 tersangka terkait dugaan korupsi Pelaksaan Kegiatan Pembangunan Jalan Silangit-Muara pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2019 sebesar Rp.466.437.818 berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Sumut. Menurut Kajati Sumut Idianto, SH, MH melalui […]

The post Jelang HBA ke-63, Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Korupsi Jalan Silangit-Muara appeared first on Primenews.

]]>
PRIMENEWS } MEDAN-Jelang Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang le-63, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap 3 tersangka terkait dugaan korupsi Pelaksaan Kegiatan Pembangunan Jalan Silangit-Muara pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2019 sebesar Rp.466.437.818 berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Sumut.

Menurut Kajati Sumut Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Jumat (21/7/2023) tiga tersangka yang ditahan adalah IS (PPK//PNS pada BB PJN), HN (Pengawas Lapangan/Swasta) dan LPHS (Direktur PT DML).

Tiga tersangka dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair  Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun posisi kasusnya adalah, bahwa pada Tahun 2019 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumatera Utara telah melaksanakan kegiatan Pembangunan Jalan Silangit – Muara, CS dengan anggaran dana sebesar Rp.15.601.242.000,- (lima belas miliar enam ratus satu juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah) Tahun Anggaran 2019.

Bahwa Pekerjaan Pembangunan Silangit – Muara CS sepanjang 6,5 km yang dilaksanakan oleh LPHS (selaku Direktur PT. Dinamala Mitra Lestari) dimana Pejabat Pembuat Komitmen adalah IS, dan Konsultan Pengawas HN (selaku Pengawas Lapangan (Site Enginieer) PT. Multi Phi Beta). Bahwa telah terjadi perubahan Kontrak/ addendum pada Pembangunan Jalan Jalan Silangit-Muara, CS dari sepanjang 6,5 km menjadi 4 km.

Berdasarkan Pemeriksaan Lapangan bersama- sama dengan Tim dari Universitas Sumatera Utara yang dihadiri oleh PPK serta Kontraktor dan Konsultan Pengawas atas Pekerjaan Pembangunan jalan Silangit – Muara, Cs, bahwa Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Jalan Silangit – Muara pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019.

“Tiga tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan hasil sehat pada Klinik Pratama Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, maka terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 21 Juli 2023 sampai dengan 9 Agustus 2023 dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan, ” kata Yos A Tarigan.

The post Jelang HBA ke-63, Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Korupsi Jalan Silangit-Muara appeared first on Primenews.

]]>
https://prime-news.id/jelang-hba-ke-63-kejati-sumut-tahan-3-tersangka-korupsi-jalan-silangit-muara/feed/ 0
Tim Penyidik Pidsus Kejari Labuhanbatu Geledah Kantor Dinas Pendidikan Labura https://prime-news.id/tim-penyidik-pidsus-kejari-labuhanbatu-geledah-kantor-dinas-pendidikan-labura/ https://prime-news.id/tim-penyidik-pidsus-kejari-labuhanbatu-geledah-kantor-dinas-pendidikan-labura/#respond Thu, 16 Feb 2023 02:57:00 +0000 https://prime-news.id/?p=7355 PRIMENEWS | LABUHANBATU-Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu gerak cepat melakukan penggeledahan ke kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara di Jl. Sukarame Lingkungan V Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (15/2/2023). Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Furqon Syah Lubis, SH,MH melalui Kasi Intel Firman Hermawan Simorangkir, SH, […]

The post Tim Penyidik Pidsus Kejari Labuhanbatu Geledah Kantor Dinas Pendidikan Labura appeared first on Primenews.

]]>
PRIMENEWS | LABUHANBATU-Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu gerak cepat melakukan penggeledahan ke kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara di Jl. Sukarame Lingkungan V Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (15/2/2023).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Furqon Syah Lubis, SH,MH melalui Kasi Intel Firman Hermawan Simorangkir, SH, MH saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/2/2023) membenarkan hal tersebut. Dimana, penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perabit, rehabilitas ruang kelas tingkat SD yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021.

“Penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Pidsus Kejari Labuhanbatu dimulai pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 16.00 Wib dan didukung Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. Penggeledahan kita lakukan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara Jl. Sukarame Lingkungan V Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perabot rehabilitasi ruang kelas tingkat SD bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021,” papar Firman Hermawan Simorangkir.

Tim Jaksa Penyidik, lanjut Firman melakukan penggeledahan di beberapa ruangan pada Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara. Antara lain Ruang Kadis Pendidikan, Ruang Sekretaris, Ruang Bendahara, dan Ruang Arsip.

“Dari hasil penggeladahan, tim berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat, dokumen, dokumen elektonik lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana dimaksud. Selanjutnya, terhadap barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Jaksa Penyidik akan dilakukan validasi dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara,” tandasnya.

Lebih lanjut Firman Hermawan Simorangkir menyampaikan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perabot rehabilitasi ruang kelas tingkat SD bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021 dengan nilai kontrak Rp. 2.495.421.170.

“Ini adalah hasil pengembangan dari laporan pengaduan masyarakat yang terlebih dahulu dilakukan penyelidikan pada awal tahun 2023 atau bulan Januari 2023 dan setelah mendapat bahan keterangan serta alat bukti yang cukup kemudian ditingkatkan ke penyidikan,” katanya.

The post Tim Penyidik Pidsus Kejari Labuhanbatu Geledah Kantor Dinas Pendidikan Labura appeared first on Primenews.

]]>
https://prime-news.id/tim-penyidik-pidsus-kejari-labuhanbatu-geledah-kantor-dinas-pendidikan-labura/feed/ 0
Kajati Sumut Idianto Tahan Notaris E Dugaan Korupsi KMK Bank BUMN https://prime-news.id/kajati-sumut-idianto-tahan-notaris-e-dugaan-korupsi-kmk-bank-bumn/ https://prime-news.id/kajati-sumut-idianto-tahan-notaris-e-dugaan-korupsi-kmk-bank-bumn/#respond Sat, 19 Mar 2022 13:00:28 +0000 https://prime-news.id/?p=5873 PRIMENEWS | MEDAN-Beredar informasi, baru sepekan dilantik jadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, SH,MH langsung action dan memerintahkan Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap notaris E yang selama ini setiap kali dipanggil tidak pernah memenuhi panggilan jaksa. Terkait hal itu, Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan […]

The post Kajati Sumut Idianto Tahan Notaris E Dugaan Korupsi KMK Bank BUMN appeared first on Primenews.

]]>
PRIMENEWS | MEDAN-Beredar informasi, baru sepekan dilantik jadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, SH,MH langsung action dan memerintahkan Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap notaris E yang selama ini setiap kali dipanggil tidak pernah memenuhi panggilan jaksa.

Terkait hal itu, Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dihubungi wartawan, Jumat (18/3/2022) membenarkan adanya penahanan terhadap notaris E setelah dilakukan pemeriksaan selama 8 jam di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Jumat (11/3/2022) lalu.

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa Tim Pidsus Kejati Sumut sudah dua kali melayangkan surat ke Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Sumatera Utara untuk meminta izin memeriksa notaris E. Kemudian dipanggil sebagai PPAT yang surat panggilannya langsung ditujukan ke E tapi yang bersangkutan tidak hadir. Lalu kemudian dilayangkan surat ketiga ke MKN untuk meminta izin memeriksa E, dan MKN akhirnya memberikan izin dalam surat yang ditandatangani Ketua MKN Wilayah Sumut Imam Suyudi. Setelah mendapat izin dari MKN, Tim Jaksa Prenyidik mengirimkan surat panggilan ke notaris E dan E memenuhi panggilan jaksa penyidik pada hari Jumat (11/3/2022).

“Notaris E dengan didampingi kuasa hukumnya mendatangi kantor Kejatisu untuk memenuhi panggilan dan pemeriksaan. Setelah selesai pemeriksaan selama lebih kurang 6 jam, Tim Jaksa Penyidik akhirnya menaikkan status E dari saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian dan pelaksanaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) di salah satu bank BUMN di Medan,” kata Yos.

Lebih lanjut Yos menyampaikan bahwa penetapan E sebagai tersangka setelah tim Jaksa penyidik melakukan ekspose perkara.

“Setelah memperhatikan hasil pemeriksaan notaris E, para saksi yang telah dimintai keterangan dan keterangan dari para tersangka serta pihak terkait lainnya maka dilakukan ekspose perkara. Ekspose perkara menyimpulkan, menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” tandas Yos.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Yos Tarigan, tim penyidik meyakini sudah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup atas kasus tersebut. Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan tersangka, informasi dari Tim Penyidik bahwa tersangka malam itu juga ditahan. Ada beberapa alasan dilakukan penahanan, yaitu alasan subjektif dan objektif. Subjektif dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan, alasan objektif ancaman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan, notaris E ditahan selama 20 hari kedepan sejak ditahan Jumat, (11 Maret 2022) di Lapas Wanita Tanjung Gusta Medan.

The post Kajati Sumut Idianto Tahan Notaris E Dugaan Korupsi KMK Bank BUMN appeared first on Primenews.

]]>
https://prime-news.id/kajati-sumut-idianto-tahan-notaris-e-dugaan-korupsi-kmk-bank-bumn/feed/ 0
Jaksa Penyidik Serahkan Berkas 4 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Samosir ke JPU https://prime-news.id/jaksa-penyidik-serahkan-berkas-4-tersangka-dugaan-korupsi-dana-covid-19-samosir-ke-jpu/ https://prime-news.id/jaksa-penyidik-serahkan-berkas-4-tersangka-dugaan-korupsi-dana-covid-19-samosir-ke-jpu/#respond Tue, 15 Feb 2022 12:51:00 +0000 https://prime-news.id/?p=5737 PRIMENEWS | MEDAN – Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut serahkan berkas empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir, Senin (14/2/2022) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dalam waktu dekat segera disidangkan. Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara […]

The post Jaksa Penyidik Serahkan Berkas 4 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Samosir ke JPU appeared first on Primenews.

]]>
PRIMENEWS | MEDAN – Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut serahkan berkas empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir, Senin (14/2/2022) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dalam waktu dekat segera disidangkan.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Selasa (15/2/2022) keempat tersangka JS (Sekda Samosir), SES (selaku rekanan), SS (PPK Kegiatan) dan MT (selaku PPK Kegiatan) sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Penyidik menilai bahwa empat tersangka kooperatif, sehingga sampai saat ini tidak dilakukan penahanan. Tim penyidik menilai, karena tersangka masih kooperatif saat proses penyidikan, sehingga tidak berpotensi melarikan diri dan tidak akan mengulangi perbuatan serta tidak akan menghilangkan barang bukti,” kata Yos A Tarigan.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan alasan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik pada hakekatnya melihat bahwa para tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka telah bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan yang jelas dan membuat terang tindak pidana dalam perkara tersebut.

Lebih lanjut Yos menyampaikan bahwa Tim Jaksa Penuntutan akan mempelajari berkas penyidikan baik formil dan materilnya. Untuk Jaksa Penuntutan berasal dari Kejati Sumut dan Kejari Samosir, namun leadernya dari Kejati Sumut.

“Informasi perkembangan selanjutnya akan kita sampaikan,” tandasnya.

The post Jaksa Penyidik Serahkan Berkas 4 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Samosir ke JPU appeared first on Primenews.

]]>
https://prime-news.id/jaksa-penyidik-serahkan-berkas-4-tersangka-dugaan-korupsi-dana-covid-19-samosir-ke-jpu/feed/ 0
Kejati Sumut Amankan DPO Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif BSM di Bandung https://prime-news.id/kejati-sumut-amankan-dpo-tersangka-dugaan-korupsi-kredit-fiktif-bsm-di-bandung/ https://prime-news.id/kejati-sumut-amankan-dpo-tersangka-dugaan-korupsi-kredit-fiktif-bsm-di-bandung/#respond Sun, 30 Jan 2022 02:55:00 +0000 https://prime-news.id/?p=5668 PRIMENEWS | MEDAN-Dalam satu bulan, tepatnya Januari 2022, Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan DPO yang kelima atas nama ‘W’ mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan terkait dugaan korupsi kredit fiktif Rp27 Miliar yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS-I Medan tahun 2011. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN […]

The post Kejati Sumut Amankan DPO Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif BSM di Bandung appeared first on Primenews.

]]>
PRIMENEWS | MEDAN-Dalam satu bulan, tepatnya Januari 2022, Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan DPO yang kelima atas nama ‘W’ mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan terkait dugaan korupsi kredit fiktif Rp27 Miliar yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS-I Medan tahun 2011.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr. Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa tersangka ‘W’ diamankan di rumah kontrakannya Perum Merkuri Selatan XVII Kelurahan Manjahlega Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat, Minggu (30/1/2022).

“Saat kita amankan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Justru Ketua RT dan Ketua RW serta tokoh masyarakat sekitar membantu kita dalam mengamankan tersangka. Setelah kita amankan, tersangka langsung kita bawa ke Bandara Husain Sastranegara menuju Medan, kantor Kejati Sumut,” kata Asintel dihadapan wartawan, Minggu (30/1/2022).

Tersangka, lanjut Asintel ditetapkan DPO sejak 31 Desember 2018 dan selama melarikan diri DPO berpindah-pindah dari Medan ke Jambi, Jakarta dan berakhir di Bandung.

“Pasca ditetapkan tersangka tahun 2015, W tiga kali mangkir dan akhirnya ditetapkan DPO. Dimana, dari total kredit yang disetujui sebesar Rp 27 Miliar, berdasarkan perhitungan akuntan publik ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 24.804.178.121,85,” tandas Asintel.

Dalam perkara ini, tambah Dwi Setyo ada tiga orang yang ditetapkan tersangka, dua tersangka sudah disidangkan dan satu tersangka atas nama W segera disidangkan karena tersangka menyalahgunakan wewenang dan jabatannya selaku Kepala Cabang BSM Gajah Mada Medan.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka diserahkan tim penyidik Pidsus Kejati Sumut dan selanjutnya akan dititipkan di Rutan Klas I Labuhan Deli, selama 20 hari ke depan sejak ditahan,” tegasnya.

Di akhir konfrensi pers, Asintel Kejati Sumut mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

The post Kejati Sumut Amankan DPO Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif BSM di Bandung appeared first on Primenews.

]]>
https://prime-news.id/kejati-sumut-amankan-dpo-tersangka-dugaan-korupsi-kredit-fiktif-bsm-di-bandung/feed/ 0
Bupati Langkat Tiba Di Polres Binjai https://prime-news.id/bupati-langkat-tiba-di-polres-binjai/ https://prime-news.id/bupati-langkat-tiba-di-polres-binjai/#respond Wed, 19 Jan 2022 02:45:00 +0000 https://prime-news.id/?p=5626 PRIMENEWS | BINJAI – Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin tiba di Polres Binjai bersama rombongan Kapolda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan, Rabu (19/01/2022). Pantauan media, kedatangan Bupati Langkat untuk menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tiga oknum pejabat dikabarkan Ketua Asosiasi Jasa Konstruksi Nasional Kabupaten Langkat. Setibanya di Polres Binjai, Terbit Rencana menggunakan […]

The post Bupati Langkat Tiba Di Polres Binjai appeared first on Primenews.

]]>
PRIMENEWS | BINJAI – Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin tiba di Polres Binjai bersama rombongan Kapolda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan, Rabu (19/01/2022).

Pantauan media, kedatangan Bupati Langkat untuk menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tiga oknum pejabat dikabarkan Ketua Asosiasi Jasa Konstruksi Nasional Kabupaten Langkat.

Setibanya di Polres Binjai, Terbit Rencana menggunakan celana pendek berkaos hitam masuk ke ruangan Kapolres Binjai. Usai itu langsung menuju ke kantor Reskrim untuk menjalani pemeriksaan.

Terbit Rencana sempat menjawab sapaan awak media. “Pak Cana Sehat?” tanya awak media sepintas.

“Alhamdulillah sehat,” kata Bupati Langkat Terbit Rencana menuju kantor Sat Reskrim Polres Binjai.

Pantauan wartawan di lokasi juga masuk Dokter Kesehatan ke ruangan Sat Reskrim Polres Binjai.

The post Bupati Langkat Tiba Di Polres Binjai appeared first on Primenews.

]]>
https://prime-news.id/bupati-langkat-tiba-di-polres-binjai/feed/ 0