Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/prime/public_html/index.php:1) in /home/prime/public_html/wp-includes/feed-rss2.php on line 8
PEN Archives - Primenews https://prime-news.id/tag/pen/ Situs portal berita faktual Sat, 17 Apr 2021 02:26:12 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.2 Radikalisme dan Hoaks Jadi Topik Luhkum Penkum Kejati Sumut di SMA Pencawan Medan https://prime-news.id/radikalisme-dan-hoaks-jadi-topik-luhkum-penkum-kejati-sumut-di-sma-pencawan-medan/ https://prime-news.id/radikalisme-dan-hoaks-jadi-topik-luhkum-penkum-kejati-sumut-di-sma-pencawan-medan/#respond Tue, 23 Mar 2021 02:16:00 +0000 https://prime-news.id/?p=4064 PRIMENEWS | MEDAN – Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar acara Penyuluhan Hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah di Yayasan Pendidikan SMA Pencawan, Jalan Bunga Ncole Medan, Selasa (23/3/2021) mengusung tema ‘Kenali Hukum, Jauhi Hukuman’ diikuti hanya 20 orang siswa-siswa dan mengedepankan penerapan protokol kesehatan. Pembina Yayasan Pendidikan Nsional Pencawan Drs. Masri […]

The post Radikalisme dan Hoaks Jadi Topik Luhkum Penkum Kejati Sumut di SMA Pencawan Medan appeared first on Primenews.

]]>
PRIMENEWS | MEDAN – Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar acara Penyuluhan Hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah di Yayasan Pendidikan SMA Pencawan, Jalan Bunga Ncole Medan, Selasa (23/3/2021) mengusung tema ‘Kenali Hukum, Jauhi Hukuman’ diikuti hanya 20 orang siswa-siswa dan mengedepankan penerapan protokol kesehatan.

Pembina Yayasan Pendidikan Nsional Pencawan Drs. Masri Pencawan didampingi Ketua Yayasan Sofian Prananta Pencawan menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang telah memilih sekolah Pencawan sebagai tempat penyuluhan hukum.

“Semoga dengan penyuluhan hukum ini, siswa dan siswi yang ikut bisa mendapat pengetahuan baru terkait masalah hukum,” tegasnya.

Selanjutnya, Kepala Sekolah SMA Pencawan Nila Nekodema Barus menyampaikan bahwa di masa pandemi Covid-19 program pembelajaran di SMA Pencawan Medan lebih mengedepankan penerapan protokol kesehatan dan dengan pola belajar daring.

“Penyuluhan hukum dari Kejati Sumut ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi siswa-siswi kita untuk mengenali hukum dan menjauhi hukuman. Semoga apa yang didapat juga bisa disampaikan kepada teman-temannya yang lain yang tidak bisa hadir karena pembatasan peserta demi untuk menghindari kerumunan,” paparnya.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menyampaikan dengan adanya Penyuluhan Hukum di SMA Pencawan Medan, siswa-siswi bisa mengenal profesi jaksa secara lebih dekat dan bisa mengenali hukum agar kelak dikemudian hari menjauhi hukuman.

Dalam sambutannya, Sumanggar juga menyampaikan bahwa tugas pokok Jaksa ada tertuang adalam UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah adalah kegiatan Kejaksaan yang dilakukan secara berkesinambungan.

“Materi yang disampaikan adalah terkait berita hoaks, radikalisme, narkoba dan kenakalan remaja. Semoga materi yang disampaikan menjadi bekal bagi siswa agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” paparnya.

Pemateri Juliana PC Sinaga dan moderator Ghufran menyampaikan topik tentang berita hoaks dan radikalisme di kalangan generasi muda. Karena, belakangan ini banyak masyarakat yang akhirnya berurusan dengan hukum hanya karena latah membuat status yang menyinggung SARA, menimbulkan perasaan tidak menyenangkan bagi orang lain serta menyebarkan berita hoaks yang kebenarannya diragukan.

“Itu sebabnya, saya mengajak siswa-siswo agar cerdas dan bijak dalam menggunakan gadget. Gunakanlah gadget atau handphone untuk hal-hal yang positif. Kendalikan hatimu, kendalikan jarimu dan saring dulu informasi yang diterima dari sumber yang tidak jelas, setelah menyaring informasi tersebut dan sudah yakin kebenarannya baru sharing,” kata Juliana.

Juliana memaparkan pentingnya siswa mengendalikan diri agar tidak mudah terpancing dengan berita hoax. Berdasarkan UU ITE, kata Juliana setiap orang yang melanggar pasal 27, 28 dan 29 UU Informasi dan Transaksi Elektronik bisa dijerat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda mencapai Rp. 1 Milyar. Oleh karena itu, siswa-siswi diingatkan untuk mengendalikan jari tangannya agar tidak salah dalam menulis status dan mengirim informasi yang salah.

Kemudian tim penyuluh dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Sri Indrawati, M.Kes menyampaikan bahwa virus Covid-19 masih mewabah di Sumut dan jumlah orang terpapar masih tetap saja bertambah.

“Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan program vaksinasi, akan tetapi jangan langsung beranggapan bahwa dengan vaksinasi tidak perlu lagi menjalankan 3 M. Itu adalah informasi yang salah atau hoaks. Yang benar adalah walaupun sudah divaksin tapi kita tetap harus menjalankan protokol kesehatan dengan tetap menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan pakai sabun,” katanya.

Sri Indrawati menyampaikan bahwa segala informasi yang menyimpang tentang vaksin jangan langsung dipercaya, tanyakan terlebih dahulu atau cari informasi yang benar terkait vaksin tersebut. Kita harus mendukung program pemerintah dalam menekan penyebaran virus ini lewat vaksinasi dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Di akhir kegiatan beberapa siswa menyampaikan beberapa pertanyaan terkait hoaks dan aspek hukumnya. Kemudian Kasi Penkum menyerahkan bantuan masker, hand sanitizer dan brosus terkait Covid-19 yang diterima langsung oleh Pembina Yayasan Masty Pencawan didampingi Ketua Yayasan Sofian Prananta Pencawan serta dilanjutkan dengan foto bersama.

The post Radikalisme dan Hoaks Jadi Topik Luhkum Penkum Kejati Sumut di SMA Pencawan Medan appeared first on Primenews.

]]>
https://prime-news.id/radikalisme-dan-hoaks-jadi-topik-luhkum-penkum-kejati-sumut-di-sma-pencawan-medan/feed/ 0
Pedagang di PSP Terima Bantuan Dalam Rangka PEN https://prime-news.id/pedagang-di-psp-terima-bantuan-dalam-rangka-pen/ https://prime-news.id/pedagang-di-psp-terima-bantuan-dalam-rangka-pen/#respond Tue, 22 Dec 2020 03:24:00 +0000 https://prime-news.id/?p=3307 PRIMENEWS | Padangsidimpuan : Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional di tengah Pandemi Covid-19, pedagang di Kota Padangsidimpuan menerima bantuan penunjang usaha dari Kementerian Perdagangan dan Dewan Kerajinan Nasional (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara. Bantuan diserahkan Wali Kota Sidimpuan Irsan Efendi Nasution,SH bersama Ketua DPRD Siwan Siswanto, Wakil Wali Kota Arwin Siregar, dan Sekda Letnan Dalimunthe kepada […]

The post Pedagang di PSP Terima Bantuan Dalam Rangka PEN appeared first on Primenews.

]]>
PRIMENEWS | Padangsidimpuan : Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional di tengah Pandemi Covid-19, pedagang di Kota Padangsidimpuan menerima bantuan penunjang usaha dari Kementerian Perdagangan dan Dewan Kerajinan Nasional (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara. Bantuan diserahkan Wali Kota Sidimpuan Irsan Efendi Nasution,SH bersama Ketua DPRD Siwan Siswanto, Wakil Wali Kota Arwin Siregar, dan Sekda Letnan Dalimunthe kepada perwakilan pedagang di halaman kantor Wali Kota, Senin (21/12).

Kadis Perdagangan Ridoan Pasaribu melaporkan, bantuan ini berupa 13 gerobak stainles yang dilengkapi peralatan pendukung dan bahan-bahan makanan. Penerima bantuan ini adalah pedagang binaan Dekranasda dan Tim Penggerak PKK Pemko Sidimpuan.

Bantuan tersebut seperti gerobak penjual nasi goreng, dilengkapi tabung gas dan kompor gas, kuali, alat pengemas minuman gelas, dan bahan-bahan sembako untuk adonan makanan.

Pada gerobak stainles itu juga tertulis dengan jelas bahwa bantuan ini merupakan program Dekranasda Pemprov. Sumatera Utara. Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional di tengah Pandemi Covid-19.

Sedangkan bantuan selanjutnya dari Kementerian Perdagangan RI, berupa 10 rombong motor untuk pedagang bakso tusuk keliling, dan lima unit tenda besi untuk pedagang kaki lima (PKL) di Kota Padangsidimpuan.

“Dalam rangka pemulihan ekonomi di tengah Pandemi Covid-19, empat pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) binaan Dekranasda juga menerima bantuan peralatan penunjang usaha kerajinan, bordir dan tenun,” jelas Kadis Perdagangan.

Wali Kota PadangSidimpuan Irsan Efendi Nasution pada sambutannya mengajak para penerima bantuan mensyukuri perhatian pemerintah provinsi dan pusat ini. Karena telah peduli terhadap nasib rakyat di tengah Pandemi Covid-19.

“Alhamdulillah, walau jumlahnya terbatas, bantuan ini sangat besar manfaatnya. Bapak dan ibu pelaku IKM, UKM dan pedagang kaki lima, mari kita syukuri nikmat ini. Semoga dengan bantuan ini, perekonomian kita bisa lebih membaik lagi,” ujarnya.

Kepada pimpinan OPD di bawah koordinasi Sekda Letnan Dalimunthe, Wali Kota berpesan agar terus mengawasi dan mendampingi seluruh penerima bantuan pemerintah provinsi dan pusat ini.

“Kita harus buat catatan success history atas segala bantuan provinsi dan kementerian. Catatan ini kita sampaikan ke pemberi bantuan, sehingga mereka yakin bantuan tersalur tepat sasaran. Dari sini mereka bisa menilai kita untuk pengalokasian bantuan berikutnya,” pungkas Wali Kota.

The post Pedagang di PSP Terima Bantuan Dalam Rangka PEN appeared first on Primenews.

]]>
https://prime-news.id/pedagang-di-psp-terima-bantuan-dalam-rangka-pen/feed/ 0