The post 7 Korban Ledakan Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan Terima Kompensasi appeared first on Primenews.
]]>Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam surat resminya menyampaikan, penyerahan kompensasi ini sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagaimana dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK memfasilitasi permohonan kompensasi para korban terorisme yang peristiwanya terjadi baik sebelum maupun setelah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
Salah satu yang difasilitasi kompensasinya adalah untuk korban peristiwa ledakan bom di Polrestabes Medan pada 13 November 2019 yang telah mendapat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No: 881/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Tim. tanggal 16 Desember 2020.
Berikut ini daftar nama penerima kompensasi Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan ;
Total keseluruhan kompensasi yang diberikan adalah Rp. 142.371.600.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu di Medan, menyampaikan bahwa kedatangan mereka untuk memberikan kompensasi kepada tujuh korban peristiwa terorisme di Polrestabes Medan di tahun 2019.
Penyerahan kompensasi terhadap tujuh korban tersebut, kata Edwin dilakukan usai putusan Pengadilan Negeri Medan dinyatakan inkrah. Dalam putusan itu sudah disebutkan untuk tujuh orang ini mendapatkan kompensasi yang beragam.
“Ini hanya sebagai wujud dari kehadiran negara,” ucapnya.
Seperti diketahui, peristiwa bom bunuh diri terjadi di Polrestabes Medan pada Rabu 13 November 2019. Pelaku bom bunuh diri yakni RMN, dinyatakan tewas kejadian itu. Sedangkan, lima anggota polisi dan dua warga sipil mengalami luka-luka akibat bom bunuh diri tersebut.
Di tempat terpisah, Wakajati Sumut Agus Salim menyampaikan semoga kompensasi yang diberikan benar-benar bisa membantu para korban bom bunuh diri di Polrestabes Medan beberapa waktu lalu.
The post 7 Korban Ledakan Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan Terima Kompensasi appeared first on Primenews.
]]>