Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/prime/public_html/index.php:1) in /home/prime/public_html/wp-includes/feed-rss2.php on line 8
PPKM Level 3 Archives - Primenews https://prime-news.id/tag/ppkm-level-3/ Situs portal berita faktual Wed, 02 Mar 2022 02:04:36 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.2 Edyward Kaban : PPKM Level 3, Kejati Sumut Kembali Berlakukan WFH https://prime-news.id/edyward-kaban-ppkm-level-3-kejati-sumut-kembali-berlakukan-wfh/ https://prime-news.id/edyward-kaban-ppkm-level-3-kejati-sumut-kembali-berlakukan-wfh/#respond Wed, 02 Mar 2022 01:01:00 +0000 https://prime-news.id/?p=5828 PRIMENEWS | MEDAN-Walaupun sudah divaksin lengkap (vaksin dosis 1,2 dan Booster) bukan berarti kita langsung kebal dan tahan terhadap virus COVID-19. Melansir data dari kemkes.go.id perkembangan jumlah kasus positif COVID-19 di Provinsi Sumatera Utara masih mengkawatirkan. Dimana, jumlah yang positif terinfeksi COVID-19 di seluruh Provinsi Sumatera Utara telah mencapai 141.144, yang meninggal karena virus corona […]

The post Edyward Kaban : PPKM Level 3, Kejati Sumut Kembali Berlakukan WFH appeared first on Primenews.

]]>
PRIMENEWS | MEDAN-Walaupun sudah divaksin lengkap (vaksin dosis 1,2 dan Booster) bukan berarti kita langsung kebal dan tahan terhadap virus COVID-19. Melansir data dari kemkes.go.id perkembangan jumlah kasus positif COVID-19 di Provinsi Sumatera Utara masih mengkawatirkan.

Dimana, jumlah yang positif terinfeksi COVID-19 di seluruh Provinsi Sumatera Utara telah mencapai 141.144, yang meninggal karena virus corona sebanyak 2.958 orang, dan 22.993 masih sakit (positif aktif), serta 115.193 orang dinyatakan sembuh.

Menurut Plh. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Edyward Kaban, SH,MH didampingi Kasipenkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Selasa (1/3/2022) beberapa kabupaten/kota di Sumut saat ini berada di PPKM Level 3. Seperti kota Medan misalnya, grafik perkembangan kasus positif masih tinggi.

“Secara khusus, kita mengimbau seluruh insan Adhyaksa yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Walaupun sudah divaksin dengan dosis lengkap, kita harus tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata Edyward Kaban yang juga Wakajati Sumut.

Berdasarkan surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) dan arahan dari Presiden RI terkait pola kerja Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO), menurut Edyward Kaban Kejati Sumut saat ini sedang menerapkan pola kerja 50 % pegawai kerja dari rumah.

“Sesuai dengan keberadaan kota Medan dalam posisi level 3, maka pola kerja dari rumah dan kerja di kantor yang dibagi dua adalah salah satu upaya kita mendukung program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19,” tandasnya.

Lebih lanjut mantan Wakajati Lampung ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak.

“Jika tidak perlu, hindari keluar rumah dan kerumunan. Seperti ke mall atau sekadar berkumpul di cafe. Akan tetapi, kalau memang sangat perlu harus keluar rumah, tetap patuhi prokes,” tegasnya.

Edyward Kaban menambahkan, selain disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, warga masyarakat juga perlu menjaga kesehatan dengan mengonsumsi makanan sehat, rajin berolahraga dan istirahat yang cukup.

The post Edyward Kaban : PPKM Level 3, Kejati Sumut Kembali Berlakukan WFH appeared first on Primenews.

]]>
https://prime-news.id/edyward-kaban-ppkm-level-3-kejati-sumut-kembali-berlakukan-wfh/feed/ 0
5 Kabupaten/Kota di Sumut Masuk PPKM Level 3 https://prime-news.id/5-kabupaten-kota-di-sumut-masuk-ppkm-level-3/ https://prime-news.id/5-kabupaten-kota-di-sumut-masuk-ppkm-level-3/#respond Tue, 15 Feb 2022 06:29:00 +0000 https://prime-news.id/?p=5748 PRIMENEWS | MEDAN – Sebanyak lima kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) masuk ke dalam kriteria Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Adapun wilayah tersebut yaitu: Kota Medan, Pematangsiantar, Gunungsitoli, Kabupaten Nias dan Langkat. Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Kaiman Turnip di Kantor Dinas Kominfo, Jalan HM Said, […]

The post 5 Kabupaten/Kota di Sumut Masuk PPKM Level 3 appeared first on Primenews.

]]>
PRIMENEWS | MEDAN – Sebanyak lima kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) masuk ke dalam kriteria Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Adapun wilayah tersebut yaitu: Kota Medan, Pematangsiantar, Gunungsitoli, Kabupaten Nias dan Langkat.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Kaiman Turnip di Kantor Dinas Kominfo, Jalan HM Said, Medan, Selasa (15/2). Kriteria tersebut tertuang di dalam Instruksi Gubernur Nomor 188.54/4/INST/2022 tentang PPKM Level 3, 2, 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Gubernur menginstruksikan wilayah yang masuk PPKM level 3 agar menerapkan beberapa kegiatan. Di antaranya pembelajaran tatap muka terbatas dan jarak jauh harus dilakukan sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08 MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Untuk kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sementara untuk kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% maksimal dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari.

Industri dapat beroperasi 100 % dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup juga selama lima hari. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring lain yang dapat menimbulkan keramaian ditutup sementara waktu. Pasar tradisional, toko kelontong, pedagang kaki lima dan lain lain diizinkan tetap buka, namun dengan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, Kaiman memaparkan kondisi Covid per tanggal 15 Februari 2022. Kasus harian sebesar 1.444 sehingga kasus positif aktif menjadi 7.117 kasus.

Dengan kasus yang terus meningkat, Satgas Penanganan Covid-19 fokus pada peningkatan kepatuhan protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi yang masif, bersama seluruh pihak termasuk Forkopimda Sumut.

“Kunci melawan Covid-19 saat ini adalah menjalankan Prokes dan vaksinasi, tidak ada yang lain, memang saat ini cakupan vaksinasi dosis pertama kita sudah di angka 90,25%, dosis kedua 62%, namun ini masih akan terus kita tingkatkan secara masif, kita juga bersama sama Forkopimda dan pihak lainnya meningkatkan ini, ” kata Kaiman, yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut.

Satgas Penanganan Covid-19 Sumut juga mengimbau kepada seluruh pihak terkait hingga ke pemerintahan paling bawah terus mengingatkan masyarakat agar menggunakan masker dan menjalankan Prokes pada setiap kegiatan.

“Selain itu, imbau juga masyarakat agar mau divaksin, kita juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi prokes maupun vaksinasi kepada masyarakat, ” kata Kaiman.*

The post 5 Kabupaten/Kota di Sumut Masuk PPKM Level 3 appeared first on Primenews.

]]>
https://prime-news.id/5-kabupaten-kota-di-sumut-masuk-ppkm-level-3/feed/ 0