Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/prime/public_html/index.php:1) in /home/prime/public_html/wp-includes/feed-rss2.php on line 8
Presiden Jokowi Archives - Primenews https://prime-news.id/tag/presiden-jokowi/ Situs portal berita faktual Sun, 11 Jul 2021 14:32:29 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.2 Ikuti Doa Bersama Secara Virtual, Kajati Sumut Ajak Masyarakat Patuhi Aturan PPKM Darurat https://prime-news.id/ikuti-doa-bersama-secara-virtual-kajati-sumut-ajak-masyarakat-patuhi-aturan-ppkm-darurat/ https://prime-news.id/ikuti-doa-bersama-secara-virtual-kajati-sumut-ajak-masyarakat-patuhi-aturan-ppkm-darurat/#respond Sun, 11 Jul 2021 14:22:00 +0000 https://prime-news.id/?p=4648 PRIMENEWS | MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) IBN Wiswantanu, Wakajati Sumut Agus Salim, para Asisten seperti Asintel DR Dwi Setyo Budi Utomo, Aswas RM.Aripriyo Agung, Kabag TU, Koordinator serta jajaran mengikuti acara doa bersama yang digelar secara virtual yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo, Minggu (11/7/2021) dan diikuti jajaran Kejati Sumut […]

The post Ikuti Doa Bersama Secara Virtual, Kajati Sumut Ajak Masyarakat Patuhi Aturan PPKM Darurat appeared first on Primenews.

]]>
PRIMENEWS | MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) IBN Wiswantanu, Wakajati Sumut Agus Salim, para Asisten seperti Asintel DR Dwi Setyo Budi Utomo, Aswas RM.Aripriyo Agung, Kabag TU, Koordinator serta jajaran mengikuti acara doa bersama yang digelar secara virtual yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo, Minggu (11/7/2021) dan diikuti jajaran Kejati Sumut di Aula Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.

Dalam acara itu, Presiden Joko Widodo mengajak seluruh masyarakat berdoa dari rumah, meminta kepada Tuhan, agar wabah Covid-19 segera berakhir.

“Dari rumah masing-masing mari kita menundukkan kepala, mengheningkan cipta, berdoa dari rumah, kita panjatkan dan berikhtiar agar ujian pandemi segera berakhir,” kata Presiden dalam acara doa bersama secara virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden di Jakarta.

Presiden juga mengajak semua pihak meyakinkan keluarga dan lingkungan terdekatnya untuk tidak keluar rumah selama masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Sebab langkah itu juga merupakan ijtihad kebangsaan, menyelamatkan jiwa dan kemaslahatan bersama dari pandemi Covid-19.

“Semoga Tuhan melindungi bangsa Indonesia dan menjadikan negara ini aman, maju dan sejahtera,” kata Presiden.

Kajati Sumut IBN Wiswantanu didampingi Wakajati Sumut Agus Salim setelah mengikuti acara #PrayFromHome menyampaikan harapannya agar seluruh masyarakat benar-benar bersatu padu dan bergandengan tangan untuk saling mengingatkan agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Medan, mulai tanggal 12 sampai 20 Juli 2021, saya mengajak seluruh warga Kota Medan agar mematuhi aturan PPKM Darurat. Mari sama-sama menahan diri untuk tidak keluar rumah dan mengingatkan keluarga serta kerabat untuk tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan,” kata IBN Wiswantanu.

The post Ikuti Doa Bersama Secara Virtual, Kajati Sumut Ajak Masyarakat Patuhi Aturan PPKM Darurat appeared first on Primenews.

]]>
https://prime-news.id/ikuti-doa-bersama-secara-virtual-kajati-sumut-ajak-masyarakat-patuhi-aturan-ppkm-darurat/feed/ 0
Presiden RI Joko Widodo Bubarkan 10 Lembaga Negara Non-Kementerian https://prime-news.id/presiden-ri-joko-widodo-bubarkan-10-lembaga-negara-non-kementerian/ https://prime-news.id/presiden-ri-joko-widodo-bubarkan-10-lembaga-negara-non-kementerian/#respond Sun, 29 Nov 2020 14:40:40 +0000 https://prime-news.id/?p=2988 mediasumutku.com | JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 12 tahun 2020 yang berisi pembubaran 10 lembaga negara non-kementerian. Kesepuluh lembaga tersebut adalah Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, […]

The post Presiden RI Joko Widodo Bubarkan 10 Lembaga Negara Non-Kementerian appeared first on Primenews.

]]>
mediasumutku.com | JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 12 tahun 2020 yang berisi pembubaran 10 lembaga negara non-kementerian.

Kesepuluh lembaga tersebut adalah Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Setelah dibubarkan, fungsi ke-10 lembaga tersebut dialihkan ke kementerian terkait.

Pertama, Dewan Riset Nasional yang dibentuk pada 2005 dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Kedua, Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk pada 2006 dialihkan ke Kementerian Pertanian.

Ketiga, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk pada 2008 dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Keempat, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Kelima, Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Agama.

Keenam, Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang dibentuk pada 2016 dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Ketujuh, Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentuk pada 1989 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kedelapan, Komisi Nasional Lanjut Usia yang dibentuk pada 2004 dialihkan ke Kementerian Sosial.

Kesembilan, Badan Olahraga Profesional Indonesia yang dibentuk pada 2015 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga

Kesepuluh, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang dibentuk pada 2018 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini,” demikian tertulis dalam pasal 4 ayat 2 Keppres tersebut.

Pengalihan fungsi tersebut juga nantinya akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Keppres tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada 26 November 2020 dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkan.

The post Presiden RI Joko Widodo Bubarkan 10 Lembaga Negara Non-Kementerian appeared first on Primenews.

]]>
https://prime-news.id/presiden-ri-joko-widodo-bubarkan-10-lembaga-negara-non-kementerian/feed/ 0