Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/prime/public_html/index.php:1) in /home/prime/public_html/wp-includes/feed-rss2.php on line 8
Tito Karnavian Archives - Primenews https://prime-news.id/tag/tito-karnavian/ Situs portal berita faktual Mon, 19 Jul 2021 02:27:12 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.2 Penegakan Hukum PPKM Harus Tegas, Namun Humanis dan Manusiawi https://prime-news.id/penegakan-hukum-ppkm-harus-tegas-namun-humanis-dan-manusiawi/ https://prime-news.id/penegakan-hukum-ppkm-harus-tegas-namun-humanis-dan-manusiawi/#respond Sun, 18 Jul 2021 02:18:00 +0000 https://prime-news.id/?p=4704 PRIMENEWS | JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan agar penegakan hukum dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harus dilaksanakan secara tega., Namun humanis dan tetap manusiawi. Hal itu disampaikan Mendagri mengutip arahan Presiden Joko Widodo dalam upaya mendisiplinkan masyarakat di tengah kebijakan PPKM. “Bapak Presiden memberikan penekanan yaitu agar dilakukan […]

The post Penegakan Hukum PPKM Harus Tegas, Namun Humanis dan Manusiawi appeared first on Primenews.

]]>
PRIMENEWS | JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan agar penegakan hukum dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harus dilaksanakan secara tega.,

Namun humanis dan tetap manusiawi. Hal itu disampaikan Mendagri mengutip arahan Presiden Joko Widodo dalam upaya mendisiplinkan masyarakat di tengah kebijakan PPKM.

“Bapak Presiden memberikan penekanan yaitu agar dilakukan dengan cara-cara humanis, santun, manusiawi, tidak berlebihan namun tegas,” kata Mendagri dalam “Konferensi Pers Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat” secara virtual, Sabtu (17/7/2021).

Mendagri menjelaskan, pemberlakuan PPKM dimaksudkan untuk keselamatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya, dengan membatasi aktivitas dan mobilitas masyarakat. Meski demikian, pihaknya tak membenarkan adanya upaya kekerasan dalam pendisiplinan masyarakat.

“Perlu dilakukan langkah tegas, tapi tidak berlebihan, tidak menggunakan kekerasan, eksesif,” tegasnya.

Mendagri juga menuturkan, aparat penegak hukum maupun Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah menjalankan profesinya sesuai kode etik dan nilai-nilai kemanusiaan. Ia pun berharap kasus yang terjadi di Gowa, Sulawesi Selatan, tak kembali terjadi. “Tapi jangan sampai mengurangi moril teman-teman, karena ini risiko kita bekerja. Yang penting jaga, jangan sampai emosi,” pesannya.

Guna meminimalisasi penegakan hukum yang tak mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, Mendagri mengaku, pihaknya melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan telah melaksanakan rapat dengan Kasatpol PP seluruh Indonesia. Tak hanya itu, melalui rapat dengan kepala daerah, ia pun memesankan hal yang sama.

“Belajar pengalaman kasus di Gowa, jangan sampai terulang peristiwa yang sama. Kami juga menyampaikan dalam rapat bersama kepala daerah penekanan mengenai tata cara penegakan hukum dengan satuan polisi Satpol PP,” jelasnya.

Mendagri menggarisbawahi, pelaksanaan PPKM dilakukan sebagai komitmen pemerintah menyelamatkan masyarakat. Meski terdapat pembatasan yang tak mengenakan, aturan dalam kebijakan PPKM tetap harus dilakukan. Penegakan hukum juga diperlukan guna mendisiplinkan masyarakat. Meski demikian, cara-cara humanis dan menjunjung tinggal nilai dan moral, mesti dikedepankan.

The post Penegakan Hukum PPKM Harus Tegas, Namun Humanis dan Manusiawi appeared first on Primenews.

]]>
https://prime-news.id/penegakan-hukum-ppkm-harus-tegas-namun-humanis-dan-manusiawi/feed/ 0
Tito Karnavian : Komjen Listyo Berusia Muda Tapi Matang https://prime-news.id/tito-karnavian-komjen-listyo-berusia-muda-tapi-matang/ https://prime-news.id/tito-karnavian-komjen-listyo-berusia-muda-tapi-matang/#respond Mon, 18 Jan 2021 15:52:39 +0000 https://prime-news.id/?p=3332 PRIMENEWS | JAKARTA – Langkah Presiden RI Joko Widodo mengajukan Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri ke Komisi III DPR RI didukung Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Dalam kacamata mantan Kapolri itu, Komjen Listyo memiliki kematangan, ketenangan, serta kemampuan untuk berkomunikasi dengan baik. “Saya merasa pak Sigit meskipun berusia muda tapi […]

The post Tito Karnavian : Komjen Listyo Berusia Muda Tapi Matang appeared first on Primenews.

]]>
PRIMENEWS | JAKARTA – Langkah Presiden RI Joko Widodo mengajukan Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri ke Komisi III DPR RI didukung Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Dalam kacamata mantan Kapolri itu, Komjen Listyo memiliki kematangan, ketenangan, serta kemampuan untuk berkomunikasi dengan baik.

“Saya merasa pak Sigit meskipun berusia muda tapi matang. Sudah cukup matang di pengalaman dikewilayahan, di teritorial, pengalaman di staf yang cukup lama, dan juga pengalaman di bidang serse. Kepala Badan Reserse Kriminal, jabatan yang sangat strategis di Polri,” kata Tito di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/1).

Tito menghargai sikap santun yang dimiliki Listyo Sigit ketika mengunjungi para mantan Kapolri di masa sebelumnya untuk meminta masukan sebelum menjalani uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR RI.

“Saya sangat menghargai pak Sigit yang datang ke para mantan Kapolri. Selain meminta masukan, juga minta restu. Itu memang tradisi, menghormati senior. Saya juga sering begitu, dulu,” ungkapnya.

Tito melihat kesamaan antara dirinya dengan Listyo Sigit. Dia juga ingat saat terpilih berusia 51 tahun lebih ketika dipilih Presiden Jokowi menjadi Kapolri ke-23 untuk menggantikan Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti.

“Saya doakan semoga prosesnya lancar, dan saya doakan bisa mengemban amanah ini dengan baik,” kata Tito

The post Tito Karnavian : Komjen Listyo Berusia Muda Tapi Matang appeared first on Primenews.

]]>
https://prime-news.id/tito-karnavian-komjen-listyo-berusia-muda-tapi-matang/feed/ 0
Mendagri Ingatkan Bakal Paslon Tidak Lakukan Arak-Arakan https://prime-news.id/mendagri-ingatkan-bakal-paslon-tidak-lakukan-arak-arakan/ https://prime-news.id/mendagri-ingatkan-bakal-paslon-tidak-lakukan-arak-arakan/#respond Thu, 03 Sep 2020 15:36:14 +0000 https://prime-news.id/?p=2233 PRIMENEWS | Jakarta : Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan para bakal pasangan calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 di 270 daerah (9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota) untuk tidak melakukan arak-arakan dan menciptakan kerumunan massa. Mendagri meminta para bakal paslon untuk mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU […]

The post Mendagri Ingatkan Bakal Paslon Tidak Lakukan Arak-Arakan appeared first on Primenews.

]]>
PRIMENEWS | Jakarta : Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan para bakal pasangan calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 di 270 daerah (9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota) untuk tidak melakukan arak-arakan dan menciptakan kerumunan massa.

Mendagri meminta para bakal paslon untuk mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020

Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Sebagaimana tertuang pada Pasal 49 ayat 3, dinyatakan bahwa KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan tata cara pendaftaran bakal pasangan calon, dengan ketentuan hanya dihadiri oleh :a. Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik pengusul dan bakal pasangan calon; dan/atau b. Bakal pasangan calon perseorangan.

“Pasangan calon agar tidak mengajak massa pendukung dalam jumlah yang besar, tidak menciptakan kerumunan atau arak-arakan massa. Pasangan calon cukup didampingi tim kecil, yang terdiri atas perwakilan parpol pengusul dan petugas yang menyiapkan dokumen administrasi pendaftaran,” imbau Mendagri.

Lebih lanjut, Mendagri menekankan apabila ingin mempublikasikan dapat menggunakan media massa atau secara virtual.

Sebagaimana juga telah diatur dalam Pasal 50 dalam peraturan tersebut. “KPU Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan menyiarkan secara langsung kegiatan pendaftaran Bakal Pasangan Calon untuk disaksikan oleh tim pendukung, pemantau Pemilihan, media, dan masyarakat dari kediaman masing-masing,” demikian bunyi pasal tersebut.

Masa pendaftaran bakal calon kepala daerah dimulai pada hari Jumat, 4 September 2020 mendatang dan berakhir pada hari Minggu, 6 September 2020 pukul 24.00 WIB. “Maka saya mengingatkan kepada para pasangan calon kepala daerah untuk patuhi PKPU,” tegas Mendagri.

Hal tersebut disampaikan Mendagri pada saat pembukaan Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara Nasional (Rakorwasdanas) Tahun 2020, Kamis (3/9/2020).

The post Mendagri Ingatkan Bakal Paslon Tidak Lakukan Arak-Arakan appeared first on Primenews.

]]>
https://prime-news.id/mendagri-ingatkan-bakal-paslon-tidak-lakukan-arak-arakan/feed/ 0