PRIMENEWS | BALIGE – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut bekerjasama dengan Tim Tabur Kejagung dan jajaran Kasi Intelijen Kejari Toba Samosir melakukan penangkapan terhadap terpidana Sebastian Hutabarat (51 tahun), Selasa (5\/1\/2021).<\/p>\n\n\n\n
Tim dipimpin langsung oleh Asintel Dwi Setyo Budi Utomo dengan anggota tim Kasi E Karya Graham Hutagaol, Kasi B Herman Safrudianto, Kasi Intel Kejari Samosir Aben Situmorang, Kasi Pidum Kejari Samosir M. Kenen Lubis, Kasi Intel Kejari Toba Samosir Gilbeth Sitindaon serta tim lainnya.<\/p>\n\n\n\n
Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo menyampaikan bahwa terpidana Sebastian Hutabarat merupakan terpidana perkara tindak pidana penghinaan dan melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP.<\/p>\n\n\n\n
\u201cPenangkapam dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print-433\/ L.2.33.3\/Eoh.3\/12\/2020 tanggal 21 Desember 2020 dalam melaksanakan putusan pengadilan Tinggi Medan Nomor : 167\/Pid\/2020\/PT.MDN tanggal 08 April 2020 jo Putusan PN Balige Nomor : 78\/Pid.B\/2019\/PN.Blg tanggal 09 Januari 2020 dengan amar putusan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana penistaan dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan. Secara patut terpidana dipanggil sebanyak 3 kali akan tetapi tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor,\u201d papar mantan Kajari Medan ini.<\/p>\n\n\n\n
Lebih lanjut Asintel Dwi Setyo menyampaikan bahwa terpidana selama melarikan diri berprofesi sebagai penjual Pizza Andaliman di Balige Kabupaten Toba Samosir (sekarang menjadi Kabupaten Toba).<\/p>\n\n\n\n
\u201cSaat tim kita melakukan penangkapan, terpidana tidak ada perlawanan dan kooperatif,\u201d tandasnya.<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya, tambah Dwi Setyo terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Samosir dan dilakukan rapid tes antigen di RSUD dr. Hadrianus Sinaga Samosir dan kemudian di eksekusi ke Lapas Klas 3 Pangururan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"
PRIMENEWS | BALIGE – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut bekerjasama dengan Tim Tabur Kejagung dan jajaran Kasi Intelijen Kejari Toba Samosir melakukan penangkapan terhadap terpidana Sebastian Hutabarat (51 tahun), Selasa (5\/1\/2021). Tim dipimpin langsung oleh Asintel Dwi Setyo Budi Utomo dengan anggota tim Kasi E Karya Graham Hutagaol, Kasi B Herman Safrudianto, Kasi Intel […]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":3460,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":true,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[44],"tags":[848],"yoast_head":"\n