PRIMENEWS | JAKARTA<\/strong>\u2013Bareskrim Polri menetapkan dr Lois Owien sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoaks terkait virus Covid-19. Lois terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.<\/p>\n\n\n\n Sebelumnya, Bareskrim Polri menahan dr Lois yang tersandung kasus dugaan hoaks tentang Covid-19. dr Lois dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim malam ini.<\/p>\n\n\n\n Adapun hoaks yang dibuat dan disebarkan dr Lois sebar tidak main-main. Dia menyebarkannya melalui tiga platform media sosial.<\/p>\n\n\n\n Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan hoaks yang disebarkan dr Lois dapat menimbulkan keonaran di masyarakat serta menghalangi penanggulangan pandemi Corona.<\/p>\n\n\n\n Salah satu hoaks dr Lois yang disinggung polisi adalah mengenai pasien corona meninggal.<\/p>\n\n\n\n \u201cJadi di antaranya, postingannya adalah korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19, melainkan diakibatkan oleh interaksi antarobat dan pemberian obat dalam enam macam,\u201d kata Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri yang disiarkan melalui YouTube, Senin (12\/7\/2021).<\/p>\n\n\n\n Polisi menyebut penyebaran hoaks itu dilakukan dr Lois di beberapa platform media sosial. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar postingan dr Lois.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":" PRIMENEWS | JAKARTA\u2013Bareskrim Polri menetapkan dr Lois Owien sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoaks terkait virus Covid-19. Lois terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sebelumnya, Bareskrim Polri menahan dr Lois yang tersandung kasus dugaan hoaks tentang Covid-19. dr Lois dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim malam ini. Adapun hoaks yang dibuat dan disebarkan […]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":4719,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":true,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[35],"tags":[1283,996],"yoast_head":"\n