PRIMENEWS | MEDAN<\/strong> – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Edyward Kaban, SH, MH hadiri acara pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, pil ekstasi dan ganja kering di lapangan Mapoldasu, Selasa (16\/11\/2021).<\/p>\n\n\n\n Narkoba yang dimusnahkan disita dari 40 tersangka yang ditangkap dalam 22 kasus berbeda.<\/p>\n\n\n\n Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji keasliannya. Proses uji keaslian dilakukan dengan mencampur narkoba menggunakan beberapa bahan kimia.<\/p>\n\n\n\n Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S, M.Si mengatakan, narkoba jenis sabu senilai Rp. 203 Milyar tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan direbus di dalam tong.<\/p>\n\n\n\n Barang bukti yang dimusnahkan merupakan tangkapan dalam kurun waktu Juli hingga Oktober 2021.<\/p>\n\n\n\n \u201cPemusnahan barang bukti narkoba periode bulan Juli sampai bulan Oktober 2021. Sebanyak 22 kasus dan 40 orang tersangka. Untuk tersangka 40 orang, dengan rincian 39 orang laki-laki dan 1 orang perempuan,\u201d kata Kapoldasu.<\/p>\n\n\n\n Proses pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin incinerator BNNP Sumut agar seluruh barang bukti dapat hancur dengan sempurna. Narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 203 Kg sabu-sabu, 7.150 butir pil ekstasi dan 71 Kg ganja kering.<\/p>\n\n\n\n Turut hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Sumut Edi Rahmayadi, Pangdam I\/BB Mayjen TNI Hassanudin, Wakapolda Sumut, Brigjen Dadang Hartanto, Kepala BNNP Sumut Brigjen Toga Panjaitan.<\/p>\n\n\n\n Di tempat terpisah, Wakajati Sumut Edyward Kaban menyampaikan bahwa permasalahan peredaran narkoba adalah tanggungjawab kita bersama.<\/p>\n\n\n\n “Persoalan narkoba ini bukan semata-mata tanggungjawab aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan. Akan tetapi yang terpenting dalam hal ini adalah bagaimana kita melakukan upaya-upaya pencegahan agar keluarga terdekat, saudara, kerabat atau teman tidak sampai tergoda dengan narkoba,” papar Edyward Kaban.<\/p>\n\n\n\n Mantan Wakajati Lampung ini menyampaikan, upaya-upaya mengatasi masalah narkoba yang sudah merebak sampai ke pedesaan adalah tanggungjawab kita bersama.<\/p>\n\n\n\n “Kita semua memiliki tanggungjawab yang sama dalam meredam peredaran narkoba agar tidak sampai mempengaruhi anggota keluarga kita,” tandasnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":" PRIMENEWS | MEDAN – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Edyward Kaban, SH, MH hadiri acara pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, pil ekstasi dan ganja kering di lapangan Mapoldasu, Selasa (16\/11\/2021). Narkoba yang dimusnahkan disita dari 40 tersangka yang ditangkap dalam 22 kasus berbeda. Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji keasliannya. Proses […]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":5370,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":true,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[44],"tags":[809],"yoast_head":"\n