PRIMENEWS | BUNGO-<\/strong>Jaksa Penuntut Umum Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Bungo dalam agenda persidangan pembacaan tuntutan menuntut dua terdakwa atas nama Helmi alias Elmi alias JMi Bin Muhammad Selaku Kepala Dusun Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo Tahun 2017 dan terdakwa Jontoni Fadila Alias Jon Bin (Alm) Sanusi selaku pelaksana Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan (Perkerasan Jalan-Pengerasan Jalan Perkebunan) di Dusun Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Tahun Anggaran 2017 dengan tuntutan berbeda di hadapan Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jambi Kelas IA, Senin (13\/3\/2023).<\/p>\n\n\n\n Demikian disampaikan Kajari Bungo Sapta Putra, SH,M.Hum melalui Kasi Intel Aben Situmorang, SH,MH dalam siaran persnya, Rabu (15\/3\/2023).<\/p>\n\n\n\n Tim JPU dari Kejari Bungo adalah Silfanus Rotua Simanullang, SH,MH, Anugerah Riski Putra,SH, Denny Mahendra Putra,SH dan Risko Livardi, SH pada saat membacakan tuntutannya menyampaikan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
<\/p>\n\n\n\n