Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/prime/public_html/index.php:1) in /home/prime/public_html/wp-includes/feed-rss2.php on line 8
BNI Archives - Primenews https://prime-news.id/tag/bni/ Situs portal berita faktual Sun, 12 Sep 2021 12:14:47 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.2 Bareskrim Polri Tangkap Pegawai BNI, Hilangkan Deposito Nasabah Rp 45 Miliar https://prime-news.id/bareskrim-polri-tangkap-pegawai-bni-hilangkan-deposito-nasabah-rp-45-miliar/ https://prime-news.id/bareskrim-polri-tangkap-pegawai-bni-hilangkan-deposito-nasabah-rp-45-miliar/#respond Sun, 12 Sep 2021 12:10:00 +0000 https://prime-news.id/?p=4999 PRIMENEWS | JAKARTA – Bareskrim Polri menangkap dan menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito bernilai puluhuan miliar di BNI Makassar. Tersangka adalah MBS yang merupakan pegawai bank BUMN tersebut. “Sudah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka. Tersangka MBS adalah pegawai BNI Makassar,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtpideksus) Bareskrim Polri […]

The post Bareskrim Polri Tangkap Pegawai BNI, Hilangkan Deposito Nasabah Rp 45 Miliar appeared first on Primenews.

]]>
PRIMENEWS | JAKARTA – Bareskrim Polri menangkap dan menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito bernilai puluhuan miliar di BNI Makassar.

Tersangka adalah MBS yang merupakan pegawai bank BUMN tersebut.

“Sudah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka. Tersangka MBS adalah pegawai BNI Makassar,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtpideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika saat dihubungi, Minggu (12/9/2021).

Penangkapan dan penahan terhadap MBS ini berawal dari laporan yang dibuat BNI sendiri yang tercatat dengan nomor LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tanggal 1 April 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Helmy mengungkapkan, BNI tidak mengalami kerugian akibat pemalsuan bilyet deposito ini.

Namun, salah satu nasabah BNI Makassar berinisial IMB mengalami kerugian senilai Rp 45 miliar. Ada pula nasabah lain berinisial H mengalami kerugian Rp 16,5 miliar.

Korban lainnya yaitu nasabah R dan A mengalami kerugian senilai Rp 50 miliar, tetapi sudah dibayar.

“Deposan Saudara IMB (hilang) sejumlah Rp 45 miliar dari dana deposan seluruhnya Rp 70 miliar dan sudah dibayar Rp 25 miliar. Deposan Saudara H (hilang) sebesar Rp 16,5 miliar dari dana yang didepositokan sebesar Rp 20 miliar, sudah dibayar Rp 3,5 miliar,” terang Helmy.

Helmy mengatakan, dalam kasus ini, penyidik memeriksa saksi-saksi dari pihak BNI, nasabah, dan pihak lain yang mungkin mengetahui duduk perkara kasus.

Ia menyebutkan, sampai saat ini penyidik telah memeriksa 20 orang saksi dan dua ahli perbankan dan pidana.

“Hasil pengembangan penyidikan ada penambahan dua tersangka lainnya. Saat ini berkas sudah dikirimkan (pelimpahan tahap satu) ke kejaksaan,” tuturnya.

Peran pelaku

Helmy mengungkapkan, pada pertengahan Juli 2019, MBS menawarkan nasabah RJ dan AN untuk membuka deposito di BNI cabang Makassar dengan bunga 8,25 persen dan mendapatkan bonus lainnya.

Tawaran ini juga MBS berikan kepada nasabah HN dan IMB pada sekitar Juli 2020.

“Dengan cara dana terlebih dahulu dimasukkan ke rekening bisnis di BNI cabang Makassar atas nama para deposan,” katanya.

Kemudian, lanjut Helmy, tersangka MBS menyerahkan slip kepada para nasabah untuk ditandatangani dengan alasan akan dipindahkan ke rekening deposito.

Namun, dana para nasabah ditarik dan disetorkan ke rekening fiktif yang sudah disiapkan MBS bersama rekannya.

“Dana yang ada di rekening bisnis deposan ditarik dan dalam waktu yang bersamaan disetorkan ke rekening yang sudah disiapkan oleh tersangka MBS dan kawan-kawan, di antaranya terdapat rekening fiktif atau bodong,” ucapnya.

Helmy pun mengingatkan masyarakat agar hati-hati ketika menerima tawaran produk perbankan atau saat menerima dokumen dari pegawai bank. Ia meminta masyarakat tidak asal percaya dan selalu mengecek ulang.

“Dan jangan mau tanda tangan di slip kosong yang disodorkan oleh pegawai bank. Karena akan mudah untuk diisi dengan penyelewangan atau penyalahgunaan dari oknum,” kata Helmy.

Kronologi versi nasabah

Berdasarkan pemberitaan Kompastv, Jumat (10/9/2021), seorang nasabah bank pelat merah cabang Makassar, Sulawesi Selatan, mengaku kehilangan dana deposito sebesar Rp 45 miliar.

Nasabah itu adalah pengusaha bernama Andi Idris Manggabarani. Syamsul Kamar, kuasa hukum Andi Idris, membeberkan kronologi hilangnya dana Rp 45 miliar itu.

Menurut Syamsul, dana kliennya itu hilang pada Februari 2021. Saat itu, Andi Idris hendak mencairkan bilyet deposito miliknya.

Akan tetapi, ia gagal melakukan pencairan untuk kepentingan bisnis itu. Sementara, pihak bank tak dapat memberi penjelasan yang memuaskan ke mana dana milik nasabah.

Pihak bank belakangan pun tak bisa mengembalikan dana Rp 45 miliar itu.

“Selain itu tidak ditemukannya solusi atau penyelesaian dalam mediasi yang dilakukan pihak bank,” ujar Syamsul dalam keterangan tertulis pada awak media, Jumat (10/9/2021).

Pihak bank sendiri melaporkan masalah ini ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan S.Pgl/2019/VI/RES.2.2./2021/Dittipideksus.

Pihak bank, kata Syamsul, beralasan bilyet deposito dari Andi Idris tidak terdaftar dalam sistem bank mereka.

Maka, pihak Andi Indris pun balik melaporkan bank pelat merah tersebut ke Polda Sulawesi Selatan pada tanggal 9 Juni 2021.

“Pihak kami pada tanggal 9 Juni 2021 membuat laporan ke Polda Sulsel tentang adanya dugaan kejahatan yang dilakukan oleh manajemen bank,” kata Syamsul.

Syamsul menyebut, penyidik Bareskrim Mabes Polri menduga ada pihak internal bank yang membuat rekening bodong.

Hasil pemeriksaan penyidik menduga, dana milik Andi Idris masuk dalam rekening bodong ini.

The post Bareskrim Polri Tangkap Pegawai BNI, Hilangkan Deposito Nasabah Rp 45 Miliar appeared first on Primenews.

]]>
https://prime-news.id/bareskrim-polri-tangkap-pegawai-bni-hilangkan-deposito-nasabah-rp-45-miliar/feed/ 0
IBN Wiswantanu Sambut Baik Tim BNI Kanwil Medan Jalin Silaturahmi https://prime-news.id/ibn-wiswantanu-sambut-baik-tim-bni-kanwil-medan-jalin-silaturahmi/ https://prime-news.id/ibn-wiswantanu-sambut-baik-tim-bni-kanwil-medan-jalin-silaturahmi/#respond Tue, 19 Jan 2021 06:04:00 +0000 https://prime-news.id/?p=3544 PRIMENEWS | MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ida Bagus Nyoman Wiswantanu didampingi Asintel Dr. Dwi Setyo Budi Utomo menyambut baik kunjungan silaturahmi Kakanwil Medan dan jajarannya di ruang kerja Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Selasa (19/1/2021). Rombongan Kanwil BNI Medan antara lain Martinus Matondang selaku Head of Region BNI Kanwil Medan, Prima […]

The post IBN Wiswantanu Sambut Baik Tim BNI Kanwil Medan Jalin Silaturahmi appeared first on Primenews.

]]>
PRIMENEWS | MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ida Bagus Nyoman Wiswantanu didampingi Asintel Dr. Dwi Setyo Budi Utomo menyambut baik kunjungan silaturahmi Kakanwil Medan dan jajarannya di ruang kerja Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Selasa (19/1/2021).

Rombongan Kanwil BNI Medan antara lain Martinus Matondang selaku Head of Region BNI Kanwil Medan, Prima Junaidi selaku Head of Remedial & Recovery, Henry Sibarani selaku Pemimpin BNI KCU Medan, Reza Syahputra selaku Wakil Pemimpin BNI KCU Medan dan Alberth Rumahorbo selaku Legal Manager BNI Kanwil Medan.

Pada kesempatan itu, Martinus Matondang selaku Head of Region BNI Kanwil Medan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan mereka adalah untuk menjalin silaturahmi sekaligus memperkenalkan diri kepada Kajati Sumut yang baru, IBN Wiswantanu.

“Selain memperkenalkan diri, kami juga berharap bisa bekerjasama dalam beberapa hal terkait masalah Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Sinergi yang erat akan membantu kami dalam menyelesaikan permasalahan hukum terutama terkait kredit macet,” tandasnya.

Secara rinci, Martinus Matondang menjelaskan bahwa terdapat enam perjanjian kerjasama (PKS) yang ditandatangani yaitu PKS tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, PKS tentang Optimalisasi Kegiatan Pemulihan Aset, PKS tentang Koordinasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Perbankan, Tindak Pidana Umum Lain Terkait Perbankan dan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, serta PKS tentang Pengamanan Pembangunan Strategis dan Aset pada BNI.

Menyikapi hal ini, Kajati Sumut IBN Wiswantanu menyambut baik tali silaturahmi dan perkenalan dari Tim Kanwil BNI Medan yang hadir.

Lebih lanjut IBN Wiswantanu menegaskan bahwa Kejaksaan dan PT BNI (Persero) Tbk sudah menjalin kerjasama (MoU) bidang Datun. Kerjasama dan kolaborasi ini sejalan dengan visi Kejaksaan RI untuk menjadi lembaga penegak hukum yang professional, proporsional dan akuntabel.

Kolaborasi menjadi salah satu kunci kesuksesan sebuah lembaga atau perusahaan dalam mencapai tujuannya. Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam mengikat kerjasama dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI akan meningkatkan kapasitas masing – masing entitas sehingga akan semakin maksimal dalam menjalankan perannya di masyarakat.

“Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara siap mendukung dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya. Dengan adanya kunjungan silaturahmi ini, kerjasama antara BNI dengan Kejati Sumut bisa lebih baik lagi ke depan, ” kata Kajati Sumut.

Lebih lanjut IBN Wiswantanu menyampaikan bahwa kerjasama Kanwil BNI Medan dengan JPN Kejati Sumut semoga bisa meningkatkan kualitas kredit perbankan.

Selanjutnya, Kajati Sumut IBN Wiswantanu dan Head of Region BNI Kanwil Medan Martinus Matondang saling bertukar cenderamata dan diakhiri dengan foto bersama.

The post IBN Wiswantanu Sambut Baik Tim BNI Kanwil Medan Jalin Silaturahmi appeared first on Primenews.

]]>
https://prime-news.id/ibn-wiswantanu-sambut-baik-tim-bni-kanwil-medan-jalin-silaturahmi/feed/ 0