Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/prime/public_html/index.php:1) in /home/prime/public_html/wp-includes/feed-rss2.php on line 8
Keadilan restoratif Archives - Primenews https://prime-news.id/tag/keadilan-restoratif/ Situs portal berita faktual Fri, 28 Jul 2023 03:34:18 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.2 Kejati Sulteng Kembali Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif https://prime-news.id/kejati-sulteng-kembali-hentikan-penuntutan-perkara-penganiayaan-dengan-pendekatan-keadilan-restoratif/ https://prime-news.id/kejati-sulteng-kembali-hentikan-penuntutan-perkara-penganiayaan-dengan-pendekatan-keadilan-restoratif/#respond Tue, 25 Jul 2023 03:29:00 +0000 https://prime-news.id/?p=7674 PRIMENEWS | PALU-Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim, SH,MH melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Emilwan Ridwan, SH, MH didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Fithrah, SH, MH kembali memimpin permohonan penghentian penuntutan perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena berdasarkan keadilan restoratif, di Ruang Vicon Lantai 3 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi […]

The post Kejati Sulteng Kembali Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif appeared first on Primenews.

]]>
PRIMENEWS | PALU-Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim, SH,MH melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Emilwan Ridwan, SH, MH didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Fithrah, SH, MH kembali memimpin permohonan penghentian penuntutan perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena berdasarkan keadilan restoratif, di Ruang Vicon Lantai 3 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Selasa (25/7/2023).

Ekspose perkara disampikan secara virtual kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) yang diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, SH, MH.

Seperti disampaikan Kajati Sulteng Agus Salim melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng Mochammad Ronald, SH,MH bahwa berkas perkara yang diajukan dihentikan penuntutannya berdasarkan Restorative Justice berasal dari Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena atas nama tersangka Liaren Pangewa alias Lia, melanggar pasal 351 KUHPidana Ayat (1).

Lebih lanjut Mochammad Ronald menyampaikan, perkara penganiayaan ini disetujui JAM Pidum untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif dan berpedoman pada peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dalam hal ini pihak perkebunan, dan direspons positif oleh keluarga.

Karena, lanjutnya antara tersangka dan korban sudah ada kesepakatan berdamai, dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, pihak perkbunan dan difasilitasi masing-masing Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya.

“Dilakukannya penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif, artinya di antara tersangka dan korban tidak ada lagi dendam dan telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula,” tandasnya.

The post Kejati Sulteng Kembali Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif appeared first on Primenews.

]]>
https://prime-news.id/kejati-sulteng-kembali-hentikan-penuntutan-perkara-penganiayaan-dengan-pendekatan-keadilan-restoratif/feed/ 0
Kejati Sumut Hentikan Perkara KDRT dan Pencurian Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif https://prime-news.id/kejati-sumut-hentikan-perkara-kdrt-dan-pencurian-dengan-pendekatan-keadilan-restoratif/ https://prime-news.id/kejati-sumut-hentikan-perkara-kdrt-dan-pencurian-dengan-pendekatan-keadilan-restoratif/#respond Thu, 08 Dec 2022 04:09:46 +0000 https://prime-news.id/?p=7054 PRIMENEWS | MEDAN-Seruan Jaksa Agung yang dituangkan dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) bertujuan untuk memberikan rasa keadilan dan mengembalikan keadaan kepada keadaan semula. Menyikapi hal ini, Kejati Sumut sampai hari ini, Kamis (8/12/2022) sudah menghentikan penuntutan 115 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif […]

The post Kejati Sumut Hentikan Perkara KDRT dan Pencurian Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif appeared first on Primenews.

]]>
PRIMENEWS | MEDAN-Seruan Jaksa Agung yang dituangkan dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) bertujuan untuk memberikan rasa keadilan dan mengembalikan keadaan kepada keadaan semula.

Menyikapi hal ini, Kejati Sumut sampai hari ini, Kamis (8/12/2022) sudah menghentikan penuntutan 115 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) stelah tiga perkara yang diajukan ke Jampidum Kejagung RI disetujui.

Ketiga perkara yang disetujui adalah dari Kejari Langkat, Kejari Deli Serdang dan Kejari Tapanuli Utara. Ekspose 3 perkara ini digelar Rabu (7/12/2022) secara daring oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Asnawi, SH,MH, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH,MH, Koordinator Bidang Pidum Gunawan Wisnu Murdiyanto, SH, MH, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A.Tarigan, SH,MH, Kasi Oharda Zainal, Kasi Terosisme dan Hubungan Antar Lembaga Yusnar Hasibuan, SH,MH, Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Effendy Hasibuan, SH,MH kepada JAM Pidum Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda Agnes Triani, SH, MH dan disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Sementara Kajari Deli Serdang Dr. Jabal Nur dan Kajari Tapanuli Utara M. Suroyo SH beserta Kasi Pidum dan JPU juga mengikuti ekspose secara daring dari kantor Kejari masing-masing.

Saat dikonfirmasi, Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa perkara yang diajukan kepada Jampidum adalah perkara dari Kejari Langkat atas nama tersangka Dwiky A Tarigan (19 tahun) dengan korban Barcelona Bakkara, dimana tersangka melakukan tindak pidana pencurian melanggar Pasal 362 KUHPidana. Antara tersangka dengan korban masih saudara sepupu.

Kemudian dari Kejari Taput atas nama tersangka Frenky Friady Manullang (26 tahun) dengan korban Sunny Alias Mamak Sello, melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Subs Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Perkara ketiga adalah dari Kejari Deli Serdang dengan tersangka Novaldi Saragih (18 tahun) dengan korban atas nama Siti Nuriah Br Sinaga (51 tahun) melanggar Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Dimana, korban adalah ibu kandung dari tersangka,” papar Yos.

Setelah melihat beberapa hal, pelaksanaan keadilan restorative dilakukan setelah adanya syarat pokok yang harus terpenuhi, diantaranya: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun; tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000.

“Harapan kita, melalui pendekatan keadilan restoratif korban dan pelaku tindak pidana diharapkan dapat mencapai perdamaian dengan mengedepankan win-win solution, dan menitikberatkan agar kerugian korban tergantikan dan pihak korban memaafkan pelaku tindak pidana,” tandasnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan, penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

“Antara tersangka dengan korban masih saudara sepupu, suami isteri dan antara anak dengan ibu kandung. Keadilan restoratif diharapkan memulihkan hubungan kekerabatan dan persaudaraan,” tandasnya.

The post Kejati Sumut Hentikan Perkara KDRT dan Pencurian Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif appeared first on Primenews.

]]>
https://prime-news.id/kejati-sumut-hentikan-perkara-kdrt-dan-pencurian-dengan-pendekatan-keadilan-restoratif/feed/ 0
Kejati Sumut Kembali Hentikan 2 Perkara Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif https://prime-news.id/kejati-sumut-kembali-hentikan-2-perkara-dengan-pendekatan-keadilan-restoratif/ https://prime-news.id/kejati-sumut-kembali-hentikan-2-perkara-dengan-pendekatan-keadilan-restoratif/#respond Fri, 12 Aug 2022 14:18:00 +0000 https://prime-news.id/?p=6460 PRIMENEWS | MEDAN-Hingga Agustus 2022, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menghentikan penututan 86 perkara tindak pidana yang berasal dari beberapa Kejari dan Cabjari di Sumatera Utara dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan, Kamis (11/8/2022) Kejati Sumut kembali menghentikan 1 […]

The post Kejati Sumut Kembali Hentikan 2 Perkara Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif appeared first on Primenews.

]]>
PRIMENEWS | MEDAN-Hingga Agustus 2022, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menghentikan penututan 86 perkara tindak pidana yang berasal dari beberapa Kejari dan Cabjari di Sumatera Utara dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan, Kamis (11/8/2022) Kejati Sumut kembali menghentikan 1 perkara penganiayaan dan 1 perkara KDRT setelah sebelumnya dilakukan ekspose kepada Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana.

Kegiatan ekspose diikuti langsung oleh Kajati Sumut Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Sumut Edyward Kaban, SH,MH, Koordinator Bidang Pidum Gunawan Wisnu Murdiyanto. Ikut juga secara zoom Kajari Batubara Amru Siregar, SH,MH serta Kasi Pidum Batubara.

Lebih lanjut Yos menyampaikan, bahwa perkara yang dihentikan adalah dari Kejaksaan Negeri Batubara dengan 3 tersangka, yaitu Aminah (40 tahun), Era Fazira Tanjung (20 tahun dan
Eka Rahmadani (18 tahun). Bahwa para tersangka dan saksi korban Muhriadayanti saling mengenal dan bertetangga dalam satu kampung.

“Tiga tersangka dalam perkara ini diganjar dengan Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan unsur-unsur sebagai berikut: Barang siapa melakukan penganiayaan; Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, mereka yang melakukan, ang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan,” paparnya.

Sebelumnya, Kamis (4/8/2022) Kejaksaan Negeri Binjai juga melakukan penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif terhadap tersangka Yohan Prandikan Nababan warga Kec.Binjai Utara Kota Binjai yang melakukan kekerasan terhadap isterinya sendiri. Tersangka ini terancam dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 atau Pasal 44 Ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Alasan dilakukan penghentian penuntutan terhadap dua perkara ini, lanjut Yos Tarigan karena antara pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga (suami isteri), antara pelaku dan korban masih bertetangga. Setelah dilakukan mediasi, antara tersangka dan korban sudah berdamai, saling memaafkan. Korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat disaksikan penyidik, tokoh masyarakat dan keluarga.

Penghentian penuntutan dengan penerapan keadilan restoratif (restorative justice), kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini, juga berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.

“Pelaksanaan RJ ini juga bertujuan untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” tandasnya.

The post Kejati Sumut Kembali Hentikan 2 Perkara Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif appeared first on Primenews.

]]>
https://prime-news.id/kejati-sumut-kembali-hentikan-2-perkara-dengan-pendekatan-keadilan-restoratif/feed/ 0
Terapkan RR, Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 3 Perkara https://prime-news.id/terapkan-rr-kejati-sumut-kembali-hentikan-penuntutan-3-perkara/ https://prime-news.id/terapkan-rr-kejati-sumut-kembali-hentikan-penuntutan-3-perkara/#respond Thu, 31 Mar 2022 10:12:00 +0000 https://prime-news.id/?p=5928 PRIMENEWS | MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara kembali mengusulkan 3 perkara tindak pidana umum untuk dihentikan penuntutannya dengan menerapkan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) dan disetujui Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana, Kamis (31/3/2022). Menurut Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan 3 perkara yang disusulkan adalah 1 perkara dari Kejari Serdang Bedagai, […]

The post Terapkan RR, Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 3 Perkara appeared first on Primenews.

]]>
PRIMENEWS | MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara kembali mengusulkan 3 perkara tindak pidana umum untuk dihentikan penuntutannya dengan menerapkan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) dan disetujui Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana, Kamis (31/3/2022).

Menurut Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan 3 perkara yang disusulkan adalah 1 perkara dari Kejari Serdang Bedagai, 1 dari Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli dan 1 perkara dari Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu.

Untuk perkara dari Kejari Serdang Bedagai dengan tersangka Parningotan Situmeang (41 tahun) yang disangkakan melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka Parningotan Situmeang melakukan pemukulan terhadap anak yang berkelahi dengan anaknya. Tersangka tidak terima anaknya dipukul oleh temannya,” kata Yos A Tarigan.

Kemudian, lanjut Yos Tarigan ada juga perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu dengan terdakwa Darma Sitepu alias Darma (38) tahun yang disangkakan dengan Pasal 363 ayat (2) Jo pasal 53 KUHPidana.

“Terdakwa Darma Sitepu mengambil barang milik saksi korban dengan tujuan untuk dijual kemudian uangnya digunakan untuk membiayai perobatan penyakit yang diderita oleh terdakwa yaitu penyakit TBC sesuai dengan surat keterangan sakit Nomor /1135/01/SKSH/I/2022 yang ditandatangani oleh dr. M. Syahri,” tandas Yos A Tarigan.

Sementara untuk perkara ketiga adalah dari Kejari Sergai dengan tersangka atas nama Sofian (24 tahun) yang disangkakan dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana (Barang siapa secara melawan hukum memaksa
orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap
orang itu sendiri maupun orang lain).

“Tersangka Sofian ini melakukan pengancaman pembunuhan terhadap saudaranya sendiri,” tegas Yos.

Tiga perkara ini, lanjut Yos sudah disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif.

“Adapun alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative jusctice, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka dibawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga,” katanya.

Yang pasti, tambah Yos antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

The post Terapkan RR, Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 3 Perkara appeared first on Primenews.

]]>
https://prime-news.id/terapkan-rr-kejati-sumut-kembali-hentikan-penuntutan-3-perkara/feed/ 0
2 Tersangka Dipakaikan “Baju Putih” Dibebaskan Kejari Langkat Dengan Keadilan Restoratif https://prime-news.id/2-tersangka-dipakaikan-baju-putih-dibebaskan-kejari-langkat-dengan-keadilan-restoratif/ https://prime-news.id/2-tersangka-dipakaikan-baju-putih-dibebaskan-kejari-langkat-dengan-keadilan-restoratif/#respond Tue, 01 Feb 2022 02:27:00 +0000 https://prime-news.id/?p=5691 PRIMENEWS | LANGKAT-Setelah menghentikan penuntutan perkara dengan keadilan restoratif (restorative justice-RJ) beberapa kali, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Muttaqin Harahap, SH,MH, Senin (31/1/2022) kembali menerapkan RJ untuk perkara atas nama Adriansyah Putra Als Putra (Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana) dan Rizal Affandi (Pasal 362 KUHPidana). Kejari Langkat melakukan penghentian penuntutan ini atas dasar peraturan Jaksa Agung […]

The post 2 Tersangka Dipakaikan “Baju Putih” Dibebaskan Kejari Langkat Dengan Keadilan Restoratif appeared first on Primenews.

]]>
PRIMENEWS | LANGKAT-Setelah menghentikan penuntutan perkara dengan keadilan restoratif (restorative justice-RJ) beberapa kali, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Muttaqin Harahap, SH,MH, Senin (31/1/2022) kembali menerapkan RJ untuk perkara atas nama Adriansyah Putra Als Putra (Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana) dan Rizal Affandi (Pasal 362 KUHPidana).

Kejari Langkat melakukan penghentian penuntutan ini atas dasar peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Restoratif justice ini diberlakukan berdasarkan peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020, tentunya dengan berbagai persyaratan, diantaranya jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka dibawah Rp 2,5 juta, tuntutan dibawah 5 tahun penjara, baru pertama kali melakukan aksi pencurian dan adanya perdamaian antara pihak tersangka dengan korban,” jelas Muttaqin Harahap didampingi Kasi Intel Boy Amali, SH,MH.

Lebih lanjut Muttaqin Harahap menyampaikan bahwa penerapan restoratif justice ini tentu ada aturannya dan tidak semua kasus bisa di hentikan penuntutannya. Yang paling penting adalah adanya perdamaian antara tersangka dan korban, sehingga kejadian serupa tidak akan terulang kembali.

“Kepada tersangka dan pihak keluarga juga diingatkan bahwa ini dilakukan sebagai bentuk peringatan agar kedepan tidak mengulanginya lagi, dan jika nanti kembali melakukan hal yang sama akan diproses secara hukum dan dituntut dengab hukuman yang berat, ” pesan Kajari Langkat.

Sebelumnya, kata mantan Kajari Sorong Papua Barat ini, Kamis (27/1/2022) Kejari Langkat telah melaksanakan Pemamparan Hasil Restorative Justice Kejari Langkat dengan JAM Pidum dan Aspidum Kejati Sumut secara Virtual.

Sesuai dengan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : B-1266/L.1.2/Eoh.1/01/2022 tanggal 26 Januari 2022 dan Surat Nomor : B-1267/L.1.2/Eoh.1/01/2022 tanggal 26 Januari 2022, Pimpinan telah memberikan persetujuan atas usulan Penghentian Penuntutan perkara Tindak Pidana atas kedua tersangka.

Terakhir, tambah Muttaqin Harahap terhadap para tersangka yang kami lakukan Penghentian Penuntutannya hari ini, sengaja kami berikan “Kemeja Putih”, ini kami maksudkan sebagai Pengingat buat mereka berdua.

“Bahwa hari ini mereka pernah diberikan kesempatan oleh kita semua dan Negara tentunya untuk menjadi orang yang lebih baik dan bermafaat bagi yang lain, dan kita juga berharap kesalahan mereka ini tidak akan terulang lagi,” tandasnya.

The post 2 Tersangka Dipakaikan “Baju Putih” Dibebaskan Kejari Langkat Dengan Keadilan Restoratif appeared first on Primenews.

]]>
https://prime-news.id/2-tersangka-dipakaikan-baju-putih-dibebaskan-kejari-langkat-dengan-keadilan-restoratif/feed/ 0