Oktober 12, 2024
27 RJ KEjati Sulteng

PRIMENEWS | PALU-Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim, SH,MH melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Emilwan Ridwan, SH, MH didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Fithrah, SH, MH kembali memimpin permohonan penghentian penuntutan perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena berdasarkan keadilan restoratif, di Ruang Vicon Lantai 3 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Selasa (25/7/2023).

Ekspose perkara disampikan secara virtual kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) yang diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, SH, MH.

Seperti disampaikan Kajati Sulteng Agus Salim melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng Mochammad Ronald, SH,MH bahwa berkas perkara yang diajukan dihentikan penuntutannya berdasarkan Restorative Justice berasal dari Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena atas nama tersangka Liaren Pangewa alias Lia, melanggar pasal 351 KUHPidana Ayat (1).

Lebih lanjut Mochammad Ronald menyampaikan, perkara penganiayaan ini disetujui JAM Pidum untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif dan berpedoman pada peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dalam hal ini pihak perkebunan, dan direspons positif oleh keluarga.

Karena, lanjutnya antara tersangka dan korban sudah ada kesepakatan berdamai, dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, pihak perkbunan dan difasilitasi masing-masing Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya.

“Dilakukannya penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif, artinya di antara tersangka dan korban tidak ada lagi dendam dan telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *