Agustus 6, 2026
imigrasi semarang 2

PRIMENEWS | Semarang : Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat sebanyak 8.287 Warga Negara Indonesia (WNI) ditunda keberangkatannya ke luar negeri selama periode Januari–Juli 2026 karena terindikasi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Langkah ini menjadi bentuk respon cepat negara untuk melindungi masyarakat dari praktik perdagangan orang yang masih mengancam pekerja migran Indonesia.

Upaya tersebut menjadi semakin penting mengingat pada 2025 pemerintah memulangkan sekitar 25 ribu pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural dari berbagai negara. Dari jumlah itu, 626 orang dipulangkan dalam keadaan meninggal dunia, menjadi pengingat bahwa perdagangan orang bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan warga negara.

Di Semarang, semangat “Imigrasi untuk Rakyat” diwujudkan melalui pengawasan berlapis yang diterapkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang. Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo, menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat dimulai sejak proses paling awal, yakni penerbitan paspor.

“Pada tahap permohonan paspor, petugas melakukan wawancara secara mendalam. Ketika ditemukan indikasi pemohon akan bekerja ke luar negeri sebagai pekerja migran secara nonprosedural, penerbitan paspornya akan ditunda terlebih dahulu untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Ari Widodo dalam program Bincang Tipis-Tipis yang dipandu host Erman Tale Daulay di kanal Tale Trias Info.

Pengawasan tidak berhenti di kantor imigrasi. Pengawasan keimigradian juga dilakukan di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, dimana petugas Imigrasi memeriksa dokumen perjalanan calon penumpang yang akan berangkat ke luar negeri. Apabila ditemukan indikasi keberangkatan yang tidak sesuai prosedur, petugas mengambil langkah penundaan keberangkatan sebagai bentuk perlindungan terhadap calon korban TPPO dan TPPM.

Namun, Imigrasi Semarang meyakini bahwa pencegahan paling efektif harus dimulai dari akar persoalan. Oleh karena itu, edukasi kepada masyarakat terus diperkuat melalui program Desa Binaan Imigrasi yang dijalankan oleh Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA).

Melalui program tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai bahaya TPPO dan TPPM, sekaligus didorong untuk meningkatkan potensi ekonomi desa agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri secara ilegal. Imigrasi Semarang juga memberikan dukungan berupa bibit tanaman dan peralatan pertanian kepada desa binaan sebagai upaya memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat.

Tidak hanya menyasar masyarakat desa, edukasi keimigrasian juga diperluas ke lingkungan akademik. Kantor Imigrasi Semarang telah menjalin kerja sama dengan Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang untuk menghadirkan materi keimigrasian di lingkungan kampus, termasuk sosialisasi mengenai bahaya TPPO dan TPPM kepada mahasiswa.

Selain fokus melindungi WNI, Kantor Imigrasi Semarang juga memperketat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah kerjanya. Pengawasan dilakukan melalui sinergi bersama berbagai instansi dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).

Menurut Ari Widodo, setiap WNA yang menyalahgunakan atau melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum keimigrasian. Sejumlah WNA telah dikenai tindakan administratif berupa deportasi karena berbagai pelanggaran, termasuk dugaan keterlibatan dalam jaringan online scam yang belakangan marak terungkap.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan lingkungan. Warga diminta lebih peduli apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing, seperti rumah kontrakan yang tertutup dan tidak menunjukkan aktivitas yang wajar. Informasi tersebut dapat disampaikan kepada ketua RT, RW, petugas keamanan setempat, atau langsung kepada Imigrasi agar segera ditindaklanjuti.

“Kami tidak ingin Indonesia menjadi tempat berkembangnya kejahatan transnasional terorganisasi. Sinergi antara masyarakat dan aparat menjadi kunci agar wilayah Indonesia tetap aman, tertib, dan memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat,” tegas Ari Widodo.

Melalui strategi pengawasan berlapis yang dimulai dari penerbitan paspor, pemeriksaan di tempat pemeriksaan imigrasi, edukasi hingga tingkat desa dan kampus, serta pengawasan ketat terhadap orang asing, Kantor Imigrasi Semarang menegaskan komitmennya menghadirkan keimigrasian yang tidak hanya melayani, tetapi juga melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan lintas negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *