Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/prime/public_html/index.php:1) in /home/prime/public_html/wp-includes/feed-rss2.php on line 8
Narkoba Archives - Primenews https://prime-news.id/tag/narkoba/ Situs portal berita faktual Sun, 11 Jul 2021 13:23:36 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.2 Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Rehabilitasi https://prime-news.id/nia-ramadhani-dan-ardi-bakrie-jalani-rehabilitasi/ https://prime-news.id/nia-ramadhani-dan-ardi-bakrie-jalani-rehabilitasi/#respond Sun, 11 Jul 2021 13:17:00 +0000 https://prime-news.id/?p=4638 PRIMENEWS | JAKARTA – Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mulai menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, Minggu (11/7/2021). “Sudah tadi pagi (dibawa ke BNN Pusat),” kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga, Minggu, lewat keterangan suara. Nia dan Ardi menjalani rehabilitasi setelah muncul hasil asesmen dari tim yang terdiri […]

The post Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Rehabilitasi appeared first on Primenews.

]]>
PRIMENEWS | JAKARTA – Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mulai menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, Minggu (11/7/2021).

“Sudah tadi pagi (dibawa ke BNN Pusat),” kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga, Minggu, lewat keterangan suara.

Nia dan Ardi menjalani rehabilitasi setelah muncul hasil asesmen dari tim yang terdiri dari polisi, kejaksaan, dokter, psikolog dan pihak BNN.

“Jadi hasil pemeriksaan kami selama tiga hari kemarin, mereka murni pengguna,” kata Indrawienny.

Namun, Indrawienny belum bisa memastikan lama proses rehabilitasi yang akan dijalani Nia dan Ardi.

“Itu nanti BNN yang menentukan. Nanti dilihat, diobservasi selama direhabilitasi,” ujar Indrawienny.

Selama rehabilitasi, proses hukum terhadap Nia dan Ardi tetap berjalan.

“Perkara ini tetap diproses secara hukum dengan pengadilan. Itu yang perlu dikasih tahu, jadi jangan berpikiran rehabilitasi tapi proses hukum enggak berjalan. Proses ini kita lanjutkan sampai persidangan,” tutur Indrawienny.

Nia dan Ardi ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika, Rabu (7/7/2021).

Keduanya ditangkap bersama sopir pribadi mereka, Zen Vivanto. Ketiga ditetapkan menjadi tersangka.

The post Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Rehabilitasi appeared first on Primenews.

]]>
https://prime-news.id/nia-ramadhani-dan-ardi-bakrie-jalani-rehabilitasi/feed/ 0
Usai Digerebek, Polisi Temukan Lagi 260 Butir Pil Ekstasi https://prime-news.id/usai-digerebek-polisi-temukan-lagi-260-butir-pil-ekstasi/ https://prime-news.id/usai-digerebek-polisi-temukan-lagi-260-butir-pil-ekstasi/#respond Wed, 16 Jun 2021 02:03:00 +0000 https://prime-news.id/?p=4523 PRIMENEWS | MEDAN – Usai digerebek Polrestabes Medan, tempat hiburan malam KTV Bosque, Jalan Adam Malik, Kota Medan pada Minggu (13/6/2021) dini hari kemarin. Polisi kembali melakukan penggeledahan di tempat tersebut dan menemukan ratusan pil ekstasi kembali yang disimpan di lantai 4 oleh seorang bandar narkoba yang menyuplai barang haram tersebut ke dalam KTV. Dari […]

The post Usai Digerebek, Polisi Temukan Lagi 260 Butir Pil Ekstasi appeared first on Primenews.

]]>
PRIMENEWS | MEDAN – Usai digerebek Polrestabes Medan, tempat hiburan malam KTV Bosque, Jalan Adam Malik, Kota Medan pada Minggu (13/6/2021) dini hari kemarin. Polisi kembali melakukan penggeledahan di tempat tersebut dan menemukan ratusan pil ekstasi kembali yang disimpan di lantai 4 oleh seorang bandar narkoba yang menyuplai barang haram tersebut ke dalam KTV.

Dari informasi yang diperoleh bahwa, penggeledahan tersebut dilakukan kepolisian Minggu siangnya setelah mendapat informasi bahwa masih adanya barang haram tersebut disimpan di tempat hiburan malam itu.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan mengatakan bahwa pihak kepolisian melakukan penggeledahan di tempat hiburan malam tersebut setelah mengamankan salah tersangka berinisial MP yang diamankan pada saat razia Minggu dini hari kemarin.

“MP diketahui adalah pengedar narkotika jenis ekstasi di tempat tersebut dan barang haram itu masih ada disembunyikan di dalam tempat hiburan malam yang melanggar batas jam operasional tersebut,” katanya.

Setelah menginterogasi pelaku, petugas melakukan penggeledahan KTV tersebut dan pada saat digeledah ditemukan ratusan pil ekstasi tersebut.

“Setelah kita interogasi. Tersangka MP mengakui masih menyembunyikan ekstasi di lantai empat KTV Bosque. Setelah kita balik kesana, kita temukan dan kita hitung berjumlah 260 butir pil ekstas,” ujar Oloan.

Oloan menjelaskan bahwa ratusan pil ekstasi itu ditemukan dan disembunyikan dalam sebuah kantong plastik dan berada di lantai empat gedung KTV Bosque. Dari penemuan ini, semakin diduga kuat bahwa tempat hiburan malam di kawasan Jalan Adam Malik tersebut juga menyediakan narkotika jenis pil ekstasi kepada para pengunjungnya.

“Selain ratusan pil ekstasi petugas juga menemukan uang tunai sebanyak 4 juta rupiah yang diduga kuat merupakan hasil penjualan ekstasi,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa pihak kepolisian bersama tim Satgas Covid-19 saat merazia tempat hiburan malam di KTV Bosque, Jalan Adam Malik Medan pada Minggu (13/6/2021) dini hari.

Saat diamankan, sebanyak 71 orang pengunjuk tempat hiburan malam tersebut juga ikut terjaring razia itu. Di mana, ada sebanyak 51 pengunjung yang positif menggunakan narkoba termasuk Sekda Nias Utara tersebut. Hal tersebut terbukti setelah petugas melakukan tes urine.

“Setelah kita melakuakn test urine dari pengunjung tersebut, 51 dinyatakan positif anfitamin dan metafatamin atau positif inex dan sabu sabu. Sampai saat ini sedang kita lakukaan pemeriksaan secara maraton,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Senin (14/6/2021).

The post Usai Digerebek, Polisi Temukan Lagi 260 Butir Pil Ekstasi appeared first on Primenews.

]]>
https://prime-news.id/usai-digerebek-polisi-temukan-lagi-260-butir-pil-ekstasi/feed/ 0
Polisi Amankan Pria Diduga Sekda Nias Utara Karena Narkoba https://prime-news.id/polisi-amankan-pria-diduga-sekda-nias-utara-karena-narkoba/ https://prime-news.id/polisi-amankan-pria-diduga-sekda-nias-utara-karena-narkoba/#respond Sun, 13 Jun 2021 02:37:00 +0000 https://prime-news.id/?p=4556 PRIMENEWS | MEDAN – Kabar tak sedap berhembus, kali ini datangnya dari Kabupaten Nias Utara, informasi yang dihimpun awak media di Satreskoba Polrestabes menjelaskan bahwa seorang pria berinisial YN yang diduga merupakan Sekretaris Daerah (Sekda Kab Nias Utara) ditangkap petugas kepolisian dari salah satu tempat hiburan di Jalan H. Adam Malik karena memiliki narkoba jenis […]

The post Polisi Amankan Pria Diduga Sekda Nias Utara Karena Narkoba appeared first on Primenews.

]]>
PRIMENEWS | MEDAN – Kabar tak sedap berhembus, kali ini datangnya dari Kabupaten Nias Utara, informasi yang dihimpun awak media di Satreskoba Polrestabes menjelaskan bahwa seorang pria berinisial YN yang diduga merupakan Sekretaris Daerah (Sekda Kab Nias Utara) ditangkap petugas kepolisian dari salah satu tempat hiburan di Jalan H. Adam Malik karena memiliki narkoba jenis pil ekstasi, Minggu (13/6/2021) sekira pukul 01.00 WIB dini hari.

Menurut sumber di Satreskoba Polrestabes Medan ketika ditanyakan via telepon membenarkan prihal penangkapan ini.

“Iya bang, benar tadi pagi ditangkap dari salah satu tempat hiburan di kawasan Jalan H Adam Malik, Kecamatan Medan Barat, barbutnya pil ekstasi,” sebut penyidik yang tak mau disebut namanya tanpa merinci jumlah barang bukti yang berhasil diamankan.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp belum dapat memberikan informasi dan konfirmasinya. (13/6/) sampai berita ini diterbitkan.

The post Polisi Amankan Pria Diduga Sekda Nias Utara Karena Narkoba appeared first on Primenews.

]]>
https://prime-news.id/polisi-amankan-pria-diduga-sekda-nias-utara-karena-narkoba/feed/ 0
Tiga Terdakwa Kurir Sabu 40 Kg di Medan Dituntut Hukuman Mati https://prime-news.id/tiga-terdakwa-kurir-sabu-40-kg-di-medan-dituntut-hukuman-mati/ https://prime-news.id/tiga-terdakwa-kurir-sabu-40-kg-di-medan-dituntut-hukuman-mati/#respond Wed, 24 Mar 2021 04:55:59 +0000 https://prime-news.id/?p=3954 PRIMENEWS | MEDAN : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, menuntut tiga kurir narkoba jenis sabu seberat 40 kg dengan hukuman mati dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/3/2021). Tiga terdakwa yang dituntut hukuman mati yakni Wahyudi (48) dan Hendra Apriyono (27) yang merupakan warga Jalan Keputran Kejambon, Kelurahan […]

The post Tiga Terdakwa Kurir Sabu 40 Kg di Medan Dituntut Hukuman Mati appeared first on Primenews.

]]>
PRIMENEWS | MEDAN : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, menuntut tiga kurir narkoba jenis sabu seberat 40 kg dengan hukuman mati dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/3/2021).

Tiga terdakwa yang dituntut hukuman mati yakni Wahyudi (48) dan Hendra Apriyono (27) yang merupakan warga Jalan Keputran Kejambon, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya. Satu terdakwa lagi yaitu Riki Syahputra (24) warga Dusun Seulanga, Desa Seuneubok Pidie, Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara.

Wahyudi merupakan salah satu terdakwa yang hanya dijanjikan upah sebesar Rp2 juta jika berhasil mengantar sabu ke orang yang dituju.

JPU Chandra Naibaho menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU Chandra Naibaho memaparkan hal yang memberatkan ketiga terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir menutup persidangan pekan depan dan akan dilanjutkan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa pada sidang berikutnya.

Kronologis

Dalam dakwaan Chandra, kasus berawal pada Rabu 15 Juli 2020 sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu Wahyudi diajak Hendra Apriyono untuk menjadi kurir sabu.

Terdakwa Wahyudi diberikan semua fasilitas dan upah sebesar Rp2 juta yang akan diterima setelah pekerjaan mengambil narkotika jenis sabu tersebut berhasil dilakukan.

Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa Hendra Apriyono menerima kiriman paket yang berisi enam buah KTP palsu dengan identitas Hendra Apriyono yang berbeda-beda. Dia juga menerima 1 unit telepon seluler warna hitam.

Sementara, paket untuk Wahyudi berupa 6 buah KTP palsu dengan identitas Wahyudi yang berbeda-beda, 1 unit ponsel warna hitam.

Selanjutnya, terdakwa Hendra Apriyono menyuruh Wahyudi untuk berkomunikasi dengan Pablo (DPO) yang nomornya sudah ada di kontak handphone tersebut. Terdakwa Wahyudi menghubungi Pablo dan menyuruh terdakwa Wahyudi untuk pergi ke Medan.

Setelah tiba di Medan, terdakwa Wahyudi menemui terdakwa Hendra Apriyono yang menginap di Hotel Swiss Bell Medan.

Keesokan harinya, Pablo menghubungi Hendra dan Wahyudi untuk pergi ke Penginapan Citra Atsari Jalan KH Wahid Hasyim Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah mengambil paket sabu yang sudah berada di dalam Mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam.

Setelah tiba di lokasi dan melihat mobil tersebut, namun pada saat membuka Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam, tiba-tiba datang petugas kepolisian Polsek Medan Baru yang langsung menangkap terdakwa Wahyudi dan Hendra Apriyono.

Petugas terlebih dahulu mengamankan terdakwa Riki Syahputra dan Muhammad Rizal Fauzi alias Fadil (sudah meninggal dunia) yang berperan membawa Mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam.

Mereka membawa mobil yang di dalamnya terdapat 2 buah tas ransel warna hitam yang di dalamnya berisikan 40 bungkus plastik berisikan sabu seberat 40 kg.

The post Tiga Terdakwa Kurir Sabu 40 Kg di Medan Dituntut Hukuman Mati appeared first on Primenews.

]]>
https://prime-news.id/tiga-terdakwa-kurir-sabu-40-kg-di-medan-dituntut-hukuman-mati/feed/ 0
Keponakan Ashanty Kembali Ditangkap Polisi Karena Narkoba https://prime-news.id/keponakan-ashanty-kembali-ditangkap-polisi-karena-narkoba/ https://prime-news.id/keponakan-ashanty-kembali-ditangkap-polisi-karena-narkoba/#respond Sun, 28 Feb 2021 06:20:00 +0000 https://prime-news.id/?p=3915 PRIMENEWS | JAKARTA – Keponakan Ashanty Hermasyah yang juga seorang selebgram, Millendar atau biasa disebut Millen Cyrus, kembali ditangkap polisi. Dia ketahuan memakai Narkoba saat dilakukan razia protokol kesehatan pada malam hari. Polisi mengamankan Millen di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan dan segera melakukan pemeriksaan urine. “Malam ini kita melakukan operasi prokes gabungan antara […]

The post Keponakan Ashanty Kembali Ditangkap Polisi Karena Narkoba appeared first on Primenews.

]]>
PRIMENEWS | JAKARTA – Keponakan Ashanty Hermasyah yang juga seorang selebgram, Millendar atau biasa disebut Millen Cyrus, kembali ditangkap polisi. Dia ketahuan memakai Narkoba saat dilakukan razia protokol kesehatan pada malam hari.

Polisi mengamankan Millen di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan dan segera melakukan pemeriksaan urine.

“Malam ini kita melakukan operasi prokes gabungan antara Pol PP, Provos, Pom TNI, Pom pangkalan laut dan bersama jajaran DitNarkoba Polda Metro Jaya. Kami mendapatkan di Brotherhood,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa , Minggu (28/2/2021) dini hari, seperti dilansir dari kanal Youtube Kompas TV.

Millen ditangkap saat bersama dua orang temannya. Mereka bertiga pun langsung diminta untuk melakukan tes urine di tempat.

“Dari tempat ini ada kita periksa selebgram satu orang inisial MC,” imbuhnya.

Polisi menyebutkan hasil tes urine Millen bersama kedua temannya dinyatakan positif benzo dan satu orang positif amfetamin.

Mereka kini diamankan ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan ini adalah yang kali kedua untuk Millen. Pada November 2020, dia juga diamankan oleh pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama seorang pria berinisial J di kawasan Jakarta Utara. (ben)

Pada penggerebekan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 0,36 gram, alat hisap sabu atau bong, dan satu botol minuman beralkohol.

Millen diketahui baru saja merampungkan rehabilitasi pada awal 2021 di pusat rehabilitasi Narkoba di Lido, Jawa Barat

The post Keponakan Ashanty Kembali Ditangkap Polisi Karena Narkoba appeared first on Primenews.

]]>
https://prime-news.id/keponakan-ashanty-kembali-ditangkap-polisi-karena-narkoba/feed/ 0
Awas! Narkoba dalam Cairan Rokok Elektrik https://prime-news.id/awas-narkoba-dalam-cairan-rokok-elektrik/ https://prime-news.id/awas-narkoba-dalam-cairan-rokok-elektrik/#respond Thu, 11 Feb 2021 15:11:25 +0000 https://prime-news.id/?p=3635 PRIMENEWS | BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan melalui Komisi IV membidangi kesehatan soroti temuan cairan rokok elektrik yang mengandung narkotika. Ketua Komisi IV DPRD Kalsel HM Lutfi Saifuddin mengatakan, berdasarkan temuan tersebut, maka pihaknya beri perhatian lebih terhadap penyebaran liquid rokok elektrik yang mengandung narkotika. Demikian disampaikan politisi Gerindra ini […]

The post Awas! Narkoba dalam Cairan Rokok Elektrik appeared first on Primenews.

]]>
PRIMENEWS | BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan melalui Komisi IV membidangi kesehatan soroti temuan cairan rokok elektrik yang mengandung narkotika.

Ketua Komisi IV DPRD Kalsel HM Lutfi Saifuddin mengatakan, berdasarkan temuan tersebut, maka pihaknya beri perhatian lebih terhadap penyebaran liquid rokok elektrik yang mengandung narkotika.

Demikian disampaikan politisi Gerindra ini seusai menggelar pertemuan dengan BNNP Kalsel dan Bea Cukai, Selasa (9/2/2021).

“Kami meyakini sudah banyak yang masuk ke Kalimantan Selatan, bukan hanya yang kemarin saja,” ucap Lutfi.

Lutfi mengingatkan penjualan liquid rokok elektrik yang sudah beredar di masyarakat belum adanya pengawasan dari instansi terkait.

“Kami minta ketegasan BPOM melakukan pemeriksaan,” kata Lutfi sambil menyarankan BPOM dan BNNP bekerjasama melakukan pemeriksaan terhadap penjualan liquid rokok elektrik.

“Toko-toko penjual liquid rokok elektrik perlu disweeping dan melakukan pengujian,” sarannya.

Politisi Gerindra ini khawatir apabila tidak dilakukan pengawasan secepat mungkin, maka penyalahgunaan hak tersebut akan semakin meluas.

“Permasalahan ini tidak boleh dianggap enteng, karena dengan ditemukannya hal tersebut, artinya sudah masuk ke Kalimantan Selatan,” ingatnya.

Sementara itu pihaknya juga akan membentuk posko bersama di setiap pintu gerbang Kalimantan Selatan, guna menghindari penyelundupan narkotik.

The post Awas! Narkoba dalam Cairan Rokok Elektrik appeared first on Primenews.

]]>
https://prime-news.id/awas-narkoba-dalam-cairan-rokok-elektrik/feed/ 0
BNN Amankan 2 Orang Diduga Kurir Narkoba https://prime-news.id/bnn-amankan-2-orang-diduga-kurir-narkoba/ https://prime-news.id/bnn-amankan-2-orang-diduga-kurir-narkoba/#respond Thu, 04 Feb 2021 03:06:00 +0000 https://prime-news.id/?p=3590 PRIMENEWS | Medan : Badan Narkotika Nasional (BNN), Rabu (3/2/2021) kemarin berhasil mengamankan 2 orang diduga kurir narkoba jenis sabu. Menurut Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, penangkapan terhadap dua orang tersebut dilakukan oleh petugas BNN Pusat Jakarta An. Ipda Bintoro Agung S, SH, dan Ipda Yulamral, SH dibantu Tim Ditresnarkoba Poldasu. “Penangkapan dilakukan […]

The post BNN Amankan 2 Orang Diduga Kurir Narkoba appeared first on Primenews.

]]>
PRIMENEWS | Medan : Badan Narkotika Nasional (BNN), Rabu (3/2/2021) kemarin berhasil mengamankan 2 orang diduga kurir narkoba jenis sabu.

Menurut Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, penangkapan terhadap dua orang tersebut dilakukan oleh petugas BNN Pusat Jakarta An. Ipda Bintoro Agung S, SH, dan Ipda Yulamral, SH dibantu Tim Ditresnarkoba Poldasu.

“Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kost Jln. Parang 3 GG. Sederhana lingkungan VI kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor,” kata Arman Depari.

Kedua terduga kuris yang diamankan adalah YRT (23 tahun), pekerjaan sebagai supir Bus PT. Pelangi dan 1 orang Warga Tasikmalaya Identitas belum diketahui (bekerja sebagai supir).

Dalam penangkapan terhadap kedua orang ini disaksikan oleh Kepala Lingkungan VI Obetda Purba, pengurus rumah kos Asmaria Sinulingga AL (isteri sirih YRT).

Arman Depari menjelaskan kronologis penangkapan terhadap kedua orang terduga kurir sabu tersebut sebagai hasil pengembangan petugas BNN Pusat berawal dari penangkapan di daerah Tasikmalaya terhadap seorang warga Tasikmalaya (rekan YRT) dengan barang bukti 10 Kg sabu.

“Dalam proses pengembangan, kedua petugas didampingi petugas Ditnarkoba Poldasu membawa warga Tasikmalaya tersebut untuk mencari YRT dan sejak pukul 06.00 pada hari Rabu 03 Januari 2021 petugas telah mengintai keberadaan YRT di rumah kost-kost’an Jln. Parang III Gg. Sederhana, Lingkungan VI, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor,” jelasnya.

Sekitar Pkl 17.10, lanjut Arman petugas melakukan penangkapan YRT di sekitar lokasi fly over Amplas selanjutnya mengiring yang bersangkutan ke rumah kost-kost’annya untuk mencari bukti-bukti lainnya.

“Berdasarkan keterangan isteri siri YRT, bahwa yang bersangkutan paling cepat pulang dua minggu sekali dan paling lama 1 bulan sekali dan ia tidak tidak pernah mengetahui kalau suaminya menggunakan sabu-sabu selama berada dirumah,” kata Arman Depari.

Pengakuan YRT kepada petugas bahwa dia ada terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 Kg, selanjutnya untuk proses penyidikan kedua pelaku dibawa petugas langsung ke kantor BNN pusat Jakarta.

The post BNN Amankan 2 Orang Diduga Kurir Narkoba appeared first on Primenews.

]]>
https://prime-news.id/bnn-amankan-2-orang-diduga-kurir-narkoba/feed/ 0
Pabrik Shabu Beromzet Miliaran di NTB Digrebek, 11 Pelakunya Ditangkap https://prime-news.id/pabrik-shabu-beromzet-miliaran-di-ntb-digrebek-11-pelakunya-ditangkap/ https://prime-news.id/pabrik-shabu-beromzet-miliaran-di-ntb-digrebek-11-pelakunya-ditangkap/#respond Sun, 22 Nov 2020 02:50:00 +0000 https://prime-news.id/?p=3013 PRIMENEWS | MATARAM – Ditresnarkoba Polda NTB berhasil membongkar jaringan pabrik pembuat narkoba beromset miliaran rupiah di Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, Sabtu (21/11) sore sekitar pukul 15.30 wita. Penggerebekan sebuah rumah di Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur, yang digunakan sebagai pabrik pembuatan narkotika berlangsung dramatis. Selain menyita barang bukti narkotika shabyyang masih berbentuk Liquid, […]

The post Pabrik Shabu Beromzet Miliaran di NTB Digrebek, 11 Pelakunya Ditangkap appeared first on Primenews.

]]>
PRIMENEWS | MATARAM – Ditresnarkoba Polda NTB berhasil membongkar jaringan pabrik pembuat narkoba beromset miliaran rupiah di Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, Sabtu (21/11) sore sekitar pukul 15.30 wita.

Penggerebekan sebuah rumah di Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur, yang digunakan sebagai pabrik pembuatan narkotika berlangsung dramatis. Selain menyita barang bukti narkotika shabyyang masih berbentuk Liquid, Tim Ditresnarkoba Polda NTB juga menggelandang 11 pelakunya.

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma PR., S.I.K., M.H. saat konferensi pers, Minggu (22/11) siang, mengungkapkan bahwa kasus itu berhasil diungkap berkat kerja sama Ditresnarkoba dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram.

“Ditnarkoba telah membangun komitmen atau kesepahaman dengan Kalapas, untuk bersama-sama menjaga wilayah NTB ini dari peredaran narkoba,” katanya.

Dikatakan, sesuai laporan Ketua Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., pihaknya berhasil mengamankan 10 orang tersangka termasuk pemilik pabrik narkotika.

“Sepuluh pelaku ini merupakan satu kelompok jaringan yang dalam mendapatkan shabu, mereka disuplay atau dapatkan dari orang yang mereka panggil dengan sebutan ‘Ustadz’. Si Ustadz inilah yang rumahnya dijadikan pabrik shabu rumahan, yang peralatannya difasilitasi oleh yang disebut ‘Jenderal Yusuf’ yang ada di dalam Lapas,” jelasnya.

Sejumlah barang bukti narkoba yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda NTB dalam penggerebekan di sebuah rumah yang dijadikan pabrik pembuatan shabu-shabu di Kecamatan Pringgasela.

Penggerebekan tersebut berawal dari informasi yang dihimpun oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB, kemudian Tim berkoordinasi dengan Lapas kelas II A Mataram guna mempertajam informasi yang didapat sebelumnya dan diyakini bahwa di Kecamatan Selong dan Pringgasela Lombok Timur ada pabrik narkotika dan tempat transaksi narkoba.

Berbekal informasi tersebut ekitar pukul 12.00 Wita Ketua Tim AKP Made Yogi Purusa Utama mengumpulkan anggota di Pos Polisi Cakranegar langsung bergerak menuju TKP pertama di Lombok Timur yakni di kos-kosan di lingkungan Muhajirin, Desa Pancor, Kecamatan Selong, Lombok Timur.

Di sini petugas langsung melakukan penggerebekan pada empat kamar kos dan mengamankan 8 orang tersangka di antaranya SRA alias HD (24), warga Pancor Jorong, Kecamatan Selong. Selanjutnya, RS alias RO (27), warga Lingkungan Nenggung, Kecamatan Masbagek. HA alias DG (24), warga Pancor Jorong, Kecamatan Selong. RP alias RZ (25), warga Pancor Sorong, Kecamatan Selong, Lombok Timur. Keempat pelaku tersebut bertugas sebagai pengedar. Sedangkan LN alias LM (27), warga Pancor Jorong, Kecamatan Selong, Lombok Timur dan RAK alias RAM (36), warga Desa Aiq Anyar, Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur bertugas sebagai kurir.

SH alias DY (32), warga Batu Belek, Kecamatan Selong, Lombok Timur pada saat penangkapan sebagai pembeli narkotika. Sementara HD alias HM (43), warga Pancor Jorong, Kecamatan Selong, Lombok Timur merupakan bandar narkoba.

Penggerebekan tersebut disaksikan oleh ketua RT dan pemilik kos setempat. Tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di masing-masing kamar kos.

Barang bukti yang berhasil disita di kamar kos 1 dan 2 berupa shabu-shabu dengan berat bruto 15.28 gram. 1 unit timbangan digital, 1 kotak hitam sedang yang berisikan klip sedang dan kecil serta 1 buah alat hisap dan 5 unit handphone berbagai merk.

Sementara, pada kamar 3 dan 4 barang bukti yang berhasil disita berupa, 1 klip kecil BB sabu yang di simpan didalam kamar mandi dengan berat bruto 0,44 gram. 1 unit timbangan digital, 1 unit HP kecil hitam, 1 buah bong, 1 buah dompet coklat, uang Rp 2.4 juta dan 1 dompet coklat kecil. Selain itu, juga ditemukan 1 klip kecil BB sabu yang dibuang di tong sampah dengan berat bruto 0,40 gram. 1 unit HP android warna putih, uang milik Hamdi Rp6.1 juta, uang milik Samsul Rp1.1 juta dan 1 unit HP warna hitam.

“Setelah berhasil mengamankan tersangka dan BB narkoba di Selong kemudian Tim langsung bergerak menuju TKP di Kecamatan Pringgasela Lombok Timur, sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai pabrik pembuatan narkotika,” ujar Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma PR, SIK, MH.

Usai menangkap 8 tersangka, polisi mulai mengembangkan penyelidikan ke pelaku lain. Tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 2 Orang tersangka yang ada di dalam rumah tersebut. Diantaranya, SS alias UT, (45) warga Lingkungan Peringgasele, Kecamatan Peringgasele Lombok Timur merupakan pemilik pabrik pembuat sabu. Dan, RW alias RIS, (43) warga Masbagek Utara, Kecamatan Masbagek Lombok Timur yang tak lain merupakan anak buah tersangka SS.

“Tim melakukan penggeladahan didalam rumah tersangka dan ditemukan sebuah ruangan yang menyerupai pabrik pembuatan bahan baku narkotika beserta peralatannya,” ungkap Direktur Resnarkoba Kombes Helmi.

Dalam penggeledahan tersebut berhasil diamankan berupa 1 unit pemadam api ( Apar ), 1 kotak alumunium foil, 1 unit kompor elektrik Oxone, 1 liter Mekiheitamin MEKIHEITAMIN cair, 1 liter Mixsofir cair, 1 liter Dimethyl Sulfoxide cair, 1 liter murni cair, 1 buah gelas ukur merek PYREX ukuran 2 liter. 1 buah gelas ukur 1000 ml, 1 buah cawan kaca, 1 buah gelas ukur merek Pyrex ukuran 1000 ml.

Ke 10 tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sedangkan pasal 113 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dan, pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

The post Pabrik Shabu Beromzet Miliaran di NTB Digrebek, 11 Pelakunya Ditangkap appeared first on Primenews.

]]>
https://prime-news.id/pabrik-shabu-beromzet-miliaran-di-ntb-digrebek-11-pelakunya-ditangkap/feed/ 0
Polsek Delitua Amankan 2 Tersangka Narkoba https://prime-news.id/polsek-delitua-amankan-2-tersangka-narkoba/ https://prime-news.id/polsek-delitua-amankan-2-tersangka-narkoba/#respond Tue, 25 Aug 2020 23:54:00 +0000 https://prime-news.id/?p=2189 PRIMENEWS | Delitua : Tim dari Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil mengamankan 2 (Dua) orang tersangka kasus narkotika jenis sabu. Kedua tersangka adalah RS (38 th) warga Delitua Timur Kec. Delitua dan EP (31 th) Delitua Timur Kec. Delitua. Menurut Kapolsek Delitua AKP Zulkifli dalam siaran persnya, Selasa (25/8/2020) menyampaikan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka […]

The post Polsek Delitua Amankan 2 Tersangka Narkoba appeared first on Primenews.

]]>
PRIMENEWS | Delitua : Tim dari Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil mengamankan 2 (Dua) orang tersangka kasus narkotika jenis sabu. Kedua tersangka adalah RS (38 th) warga Delitua Timur Kec. Delitua dan EP (31 th) Delitua Timur Kec. Delitua.

Menurut Kapolsek Delitua AKP Zulkifli dalam siaran persnya, Selasa (25/8/2020) menyampaikan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Kamis (20/8/2020) sekira pukul 11.30 Wib.

“Penangkapan kita lakukan setelah ada informasi dari masyarakat bahwa di Jln. Benteng Ujung Desa Mekarsari Kec. Delitua sering dibuat sebagai tempat transaksi dan memakai narkoba,” kata Kapolsek.

Setelah mendapat info tersebut, lanjutnya Unit Reskrim Polsek Delitua dipimpin oleh Panit Luar Ipda Elia Karo-Karo langsung meluncur ke Lokasi untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 12.45 wib team mengamati 2 (dua) orang laki-laki sesuai ciri yang dimaksud sedang naik sepeda motor Jupiter warna hitam. Dan setelah dihentikan salah satu tersangka membuang satu paket klip plastik kecil berisi sabu-sabu dengan tangan kirinya. Dan setelah di interogasi kedua tersangka mengaku membeli paket tersebut seharga Rp 50 ribu.

“Selanjutnya kedua tsk dan BB diamankan dan di boyong ke markas Polsek Delitua guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Kapolsek.

The post Polsek Delitua Amankan 2 Tersangka Narkoba appeared first on Primenews.

]]>
https://prime-news.id/polsek-delitua-amankan-2-tersangka-narkoba/feed/ 0
Polda Sumut Ungkap Kasus Narkoba 100 Kg Sabu dan 50 Ribu Butir Ekstasi https://prime-news.id/polda-sumut-ungkap-kasus-narkoba-100-kg-sabu-dan-50-ribu-butir-ekstasi/ https://prime-news.id/polda-sumut-ungkap-kasus-narkoba-100-kg-sabu-dan-50-ribu-butir-ekstasi/#respond Tue, 18 Aug 2020 15:19:21 +0000 https://prime-news.id/?p=1965 PRIMENEWS | Medan : Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin pimpin press release pengungkapan kasus Narkotika seberat 100 kg sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi oleh Dit Resnarkoba Polda Sumut, Selasa (18/08/2020) di depan ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan. Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pengembangan tersangka DEJ yang diringkus bersama […]

The post Polda Sumut Ungkap Kasus Narkoba 100 Kg Sabu dan 50 Ribu Butir Ekstasi appeared first on Primenews.

]]>
PRIMENEWS | Medan : Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin pimpin press release pengungkapan kasus Narkotika seberat 100 kg sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi oleh Dit Resnarkoba Polda Sumut, Selasa (18/08/2020) di depan ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pengembangan tersangka DEJ yang diringkus bersama barang bukti sabu seberat 23 kg pada Jumat (19/06) lalu dimana. Dari keterangan tersangka, personel unit 2 Subdit II Dit Resnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku lainnya di Jakarta

Pada hari Sabtu (15/08) sekira pukul 04.30 Wib, Dir Resnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Robert Da Costa, S.I.K, MH beserta Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut dan personel Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan tersangka HW di Jalan Kali Baru Barat 7 Jakarta

Dan disita barang bukti berupa 3 karung plastik yang berisi 50 bungkus teh china berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 50 Kg dan satu kotak fiber berisikan 5 bungkus plastik transparan berisikan 25 ribu butir pil ekstasi dimana masing-masing bungkus sebanyak 5 ribu butir.

Di hari yang sama tim kembali meringkus tersangka lainnya yaitu ST di Jalan Raya Cilincing Kalibaru Jakarta dan disira barang bukti berupa 2 karung plastik didalamnya 50 bungkus teh china berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 50 Kg

Serta 1 kotak fiber berisikan 5 bungkus plastik transparan berisikan Narkotika Jenis Pil Extacy sebanyak 25 ribu butir dimana masing-masing bungkus sebanyak 5 ribu butir. Dari keterangan tersangka ST Narkotika tersebut akan diantar ke gudang di Medan

Selanjutnya pada Senin (17/08) dilaksanakan Controlled Delivery atau penyerahan Narkoba yang diawasi oleh petugas di salah satu gudang didaerah KIM 3 Medan. Namun disana tersangka ST melakukan perlawanan serta menyerang salah satu personel Aiptu Partono dengan sebilah golok dan mengalami luka bacok sehingga dilakulan tindakan tegas, keras dan terukur kepada tersangka ST

Tersangka ST selanjutnya di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan medis namun diperjalanan menuju rumah sakit tersangka ST meninggal dunia.

Kapolda Sumut mengatakan dari hasil barang bukti yang disita berupa 100 kg Sabu berhasil menyelamatkan 1 juta anak bangsa serta 50 ribu butir pil ekstasi berhasil menyelamatkan 50 ribu anak bangsa

Kapolda Sumut juga meminta bantuan dari seluruh pihak khususnya awak media untuk membantu memberi edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya Narkoba serta memberi informasi jika mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan Narkotika

“Kita harus bersatu dan berkomitmen menjadikan Narkotika sebagai musuh bersama demi anak-anak, keluarga serta lingkungan yang kita cintai”, pesan Kapolda Sumut.

The post Polda Sumut Ungkap Kasus Narkoba 100 Kg Sabu dan 50 Ribu Butir Ekstasi appeared first on Primenews.

]]>
https://prime-news.id/polda-sumut-ungkap-kasus-narkoba-100-kg-sabu-dan-50-ribu-butir-ekstasi/feed/ 0