PRIMENEWS | JAKARTA : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/1/2020) dilaporkan baru saja melimpahkan berkas berikut ke-14 mantan anggota DPRD Sumut, tersangka penerima suap dari mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho, ke penuntut umum KPK.
Hal itu diungkapkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (18/11).Ke-14 mantan legislator yang terimbas pusaran suap dari mantan gubernur dua periode tersebut terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan /atau 2014-2019 yakni Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina.
Ida Budiningsih, Ahmad Husein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layari Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, Irwansyah Damanik serta Mulyani.
Pelimpahan (tahap II) ke penuntut umum pada KPK menyusul berkas perkara para tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi /menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan /atau 2014-2019.
Penahanan para politisi tersebut selanjutnya adalah kewenangan JPU selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 November 2020 s/d 7 Desember 2020 dan saat ini masing-masing tetap ditahan di Rutan clCabang KPK seperti saat penahanan pertama oleh penyidik KPK.
“Selanjutnya dalam waktu 14 hari kerja, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan,” sebut Ali Fikri.
Selama proses penyidikan, telah diperiksa 57 saksi di antaranya mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho dan beberapa mantan anggota DPRD Sumut lainnya.