November 21, 2024
18 Kejari Medan

PRIMENEWS | Medan : Memasuki tatanan hidup baru (New Normal) Kejaksaan Negeri Medan Rabu, (17/6/2020) melaksanakan rapid test kepada seluruh pegawai di lingkungan kerja Kantor Kejari Medan, Jalan Adinegoro Medan.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Dwi Setyo Budi Utomo kegiatan rapid test kali ini adalah salah satu wujud nyata dari komitmen Kejaksaan untuk lebih mengedepankan upaya pencegahan virus Covid-19 agar tidak sampai menular kemana-mana.

“Dengan mengetahui lebih awal akan memudahkan kita dalam mengambil sikap untuk segera melakukan isolasi mandiri atau tidak jika hasilnya reaktif,” kata Dwi Setyo Budi Utomo.

Lebih lanjut Dwi Setyo didampingi Kasi Intel Mhd. Yusuf menyampaikan bahwa kegiatan rapid test Covid-19 diikuti oleh seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Medan mulai dari Jaksa dan Tata Usaha, ibu-ibu IAD daerah Medan, Petugas Cleaning Service, Satpam, Kamdal dan Tenaga Harian Sukarela (Honorer) serta tukang parkir pada Kejaksaan Negeri Medan.

“Pemeriksaan ini menggunakan alat rapid test bantuan dari Kejaksaan Agung RI dan pengetesan rapid dilakukan oleh dokter dan tenaga kesehatan dari Dinas Kesehatan Kota Medan,” tandasnya.

Pelaksanaan rapid test, kata Kajari lebih mengedepankan penerapan protokol kesehatan yaitu petugas menggunakan sarung tangan sekali pakai, pakaian APD (Alat Pelindung Diri, hazmat), menjaga jarak serta menghindari kerumunan massa.

“Jika nantinya dalam pemeriksaan ditemukan hasil reaktif maka yang bersangkutan akan langsung dilaksanakan pengambilan lendir/swab untuk selanjutnya akan dilaksanakan pemeriksaan PCR/Laboratorium, dan jika ada yang positif maka akan dilakukan isolasi mandiri baik di rumah maupun di rumah sakit,” kata Dwi Setyo Budi Utomo.

Sebelumnya, Kajari Medan sudah menghimbau agar setiap pribadi dapat melindungi diri dengan selalu menjaga kebersihan dan kurangi berinteraksi dan kontak langsung jika tidak perlu, tetap jaga kesehatan dan tingkatkan imunitas tubuh dengan makanan bergizi dan istirahat yang cukup.

Sesuai dengan instruksi Jaksa Agung melalui video conference kepada Kejaksaan se-Indonesia dan sesuai dengan Surat dari Jaksa Agung Muda Pembinaan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia, sebagai bentuk pencegahan covid-19 Kejaksaan Negeri Medan melaksanakan pemeriksaan kesehatan kepada seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Medan seperti dilakukan hari ini.

Kasi Intel Mhd Yusuf menyampaikan, selain rapid test, Kejari Medan secara berkala juga melaksanakan penyemprotan disinfektan virocid ke seluruh ruangan gedung Kejari Medan utamanya yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik seperti ruang PTSP, Ruang Tahanan Tahap 2, Ruang Barang Bukti, Pos Pelayanan Hukum, Ruang Diversi, Ruang konsultasi, Pos piket, mushollah serta kendaraan tahanan.

Khusus untuk proses persidangan di PN Medan , Kajari berpesan agar seluruh JPU dan tahanan Kejari Medan wajib mencuci tangan sebelum dan setelah memasuki ruang sidang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *