PRIMENEWS | Jakarta : Penerapan PSBB di beberapa daerah ternyata belum mendapat respon positif dari sebagian besar masyarakatnya, ada saja yang melanggar aturan-aturan yang disepakati bersama. Sekarang, kita sedang memperbincangkan penerapan ‘New Normal’ dengan berbagai fase yang telah ditetapkan.
Persiapan untuk menerapkan tatanan hidup normal baru atau new normal tengah dimatangkan. Pemerintah tengah memilah daerah-daerah yang bisa menerapkan tatanan kehidupan normal baru atau new normal.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi daerah jika ingin menyesuaikan kebijakan PSBB. Syarat perlu terdiri atas perkembangan COVID-19, pengawasan terhadap virus atau kesehatan publik, kapasitas pelayanan kesehatan, persiapan dunia usaha, dan respons publik.
Untuk syarat perkembangan COVID-19 sendiri salah satunya berdasarkan indikator penularan berdasarkan angka reproduksi dasar wabah (R0). Syarat angka reproduksi wabah menjadi syarat mutlak yang ditetapkan pemerintah. Tolak ukurnya angka reproduksi R0 pada waktu t (Rt) atau angka reproduksi efektif harus di bawah 1.
Menurutnya berdasarkan data Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) ada beberapa provinsi yang sudah siap berdasarkan tolak ukur tersebut.
“Di Jawa terlihat trend, di Jawa Tengah, di Bali, DKI Jakarta, dan Yogyakarta trendnya sudah menurun dan relatif menurun di bawah 1 di dalam tracking dalam tiga bulan terakhir. Untuk Sumatera seperti Aceh, Sumatera Barat, Babel, Kepri, dan Riau juga angkanya sudah di bawah 1 dan trendnya sudah menurun,” tuturnya dalam konferensi pers usai mengikuti rapat terbatas secara virtual, Rabu (27/5/2020).
“Demikian pula di beberapa daerah di Sulawesi yaitu Sulbar, Sulawesi Tengah, kemudian Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Barat,” tambahnya.
Selain itu, menurut data epidemiologi BNPB, ada 110 kabupaten/kota yang belum pernah terinfeksi COVID-19 atau sudah tidak ada kasus positif. Untuk wilayah itu dilakukan upaya untuk mempertahankan wilayah yang berstatus zona hijau dan dapat memulihkan kembali kegiatan ekonomi namun tetap memperhatikan penerapan protokol normal baru.
Pemerintah, kata Airlangga, juga membuat rencana ujicoba, simulasi dalam minggu ini dan pembukaan pada minggu depan, serta melakukan sosialisasi, edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang tegas.
“Sesuai arahan Presiden RI, TNI dan POLRI akan mengawal dan berkoordinasi di tempat-tempat keramaian untuk menjaga kedisiplinan masyarakat agar tidak terjadi secondary wave. Data-data yang sifatnya dinamis tersebut juga akan terus dikoordinasikan sesuai dengan situasi dan keadaan di daerah masing-masing,” tambahnya.
Lalu mengapa Jakarta yang dianggap paling memenuhi syarat untuk menerapkan new normal?
DKI Jakarta beberapa kali disinggung pemerintah sebagai provinsi yang paling memenuhi syarat untuk menerapkan tatanan kehidupan normal baru atau new normal. Salah satu syarat yang terpenuhi adalah banyaknya penduduk yang sudah dilakukan test COVID-19.
Ada 3 syarat daerah bisa menerapkan new normal dan mengurangi PSBB yakni indikator penularan berdasarkan angka reproduksi dasar wabah (R0), indikator sistem kesehatan, serta kapasitas pengujian test COVID-19 terhadap masyarakat.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan, untuk syarat yang ketiga menjadi hal yang cukup mendasar. Oleh karena itu pemerintah mendorong terus dilakukanya tes COVID-19 kepada masyarakat luas.
“Bapak presiden berulang kali mengingatkan untuk tes, tes, tes dan tes. Jadi beberapa kali bapak presiden mengingatkan tes. Dan juga diskusi kami dengan WHO itu terkait dengan jumlah tes. Nah jumlah tes hari ini 264.098 yang kami baca,” tuturnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/5/2020).
Namun yang menjadi persyaratan adalah berdasarkan jumlah tes per satu juta penduduk. Menurutnya saat ini Indonesia belum mencukupi karena baru mencapai 967 per satu juta penduduk.
“Apakah itu cukup? Belum. Karena persyaratan yang diminta oleh WHO itu adalah 1 orang per 1000 penduduk per minggu. Jadi kalau misalnya Jakarta ada 10 juta penduduk maka Jakarta itu harus punya hasil tes 10 ribu per minggu,” tuturnya.
Namun menurut perhitungan pemerintah sejak terjadinya kasus pertama di 2 Maret 2020 sudah berlangsung 12 minggu. Selama masa itu Jakarta seharusnya sudah melakukan tes COVID-19 sebanyak 120 ribu orang. Angka itu pun sudah terpenuhi.
“Realitasnya Jakarta sudah dites di atas 120 ribu. Kira-kira sekitar 132 ribu. Jadi dengan kapasitas 3.100 per hari uji test di Jakarta,” ucapnya.
Lalu untuk syarat angka reproduksi wabah menjadi syarat mutlak yang ditetapkan pemerintah. Tolak ukurnya angka reproduksi R0 pada waktu t (Rt) atau angka reproduksi efektif harus di bawah 1.
Berdasarkan catatan WHO, kata Suharso, COVID-19 skalanya pada 1,9-5,7 di seluruh dunia. Sementara di Indonesia diperkirakan 2,5. Itu artinya dalam skala R0, virus Corona di Indonesia 1 orang bisa menularkan ke 2 sampai 3 orang.
Nah untuk Jakarta sendiri angka Rt sudah di bawah 1, begitu juga dengan Jawa Barat. Namun untuk Jabar tidak menyeluruh. Jika dilihat per kabupaten masih banyak kabupaten/kota yang Rt masih di atas 1.