PRIME-NEWS | Belawan : Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP DR. Mhd. R. Dayan, SH., MH., didampingi Waka Polres Kompol Herwansyah Putra, SH. M.Si, Kasat Reskrim Akp I Kadek HC. SH. SIK. MH, Kasat Narkoba AKP Juriadi Sembiring, SH.MH., melakukan Press Release terhadap keberhasilan pengungkapan kasus menonjol Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Rabu (24/6/2020).
Adapun kasus menonjol yang berhasil diungkap sebanyak 10 (sepuluh) Kasus dengan 16 (Enambelas) tersangka terdiri dari :
Kasus pencurian dengan kekerasan dan atau secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan sebagaimana dalam Psl 365 ayat (2) Jo Psl 170 Jo Psl 351 Ayat (1) KUHPidana, dgn ancaman pidana penjara 12 Tahun. sesuai dgn Laporan Polisi Nomor : LP/153/III/2020/SU/SPKT PEL-BLWN tgl 31 Maret 2020 Korban Pelapor Atas nama Ridwan. Tsk yg ditangkap 3 (tiga) orang Atas nama S, SBS als Wak Said dan AS als Kentang. Kronologis kejadian tersangka melakukan Penganiayaan secara bersama sama terhadap diri Korban yg mengakibatkan luka memar pada bagian mata, hidung dan mulut mengeluarkan darah serta bengkak pada bagian kepala dan Para Tersangka mengambil uang milik Korban sebanyak 7 juta rupiah yg disimpan disaku celana Korban. BB sita : Rp. 2 Juta.
Kasus Penganiayaan menyebabkan matinya orang sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor : LP/50/II/2018/SU/SPKT PEL. BLWN Korban Atas nama,Murni Sitohang dengan tersangka FFN als Ucok Nadeak dan AHS. Barang Bukti yang disita : 1 Buah Kayu Broti panjang 1,5 Mtr. Para Tsk dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3e Yo Psl 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 Thn Penjara.
Laporan Polisi Nomor : LP/196/VI/2020/SU/SPKT PEL.BLWN Pelapor Ataa nama Ipda Herikson P. Siahaan SH.MH. Korban Aipda GCB Daely. Tsk Atas nama MRP Nasution als R. Krologis kejadian : Pada hari Rabu Tgl 10 Juni 2020 Sekira pkl 21.30 Wib Pelapor bersama Korban dan team saat akan melakukan penangkapan terhadap Tsk DPO Polres Pelabuhan Belawan Atas nama Erwin bertempat dilorong Supir Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan.
Kemudian oleh Tsk MRP Nasution als R bersama teman temannya melakukan penganiayaan secara bersama sama menggunakan sajam yg mengakibatkan Korban mengalami 3 (tiga) Luka bacok pada bagian kepala dan badan memar memar.Dari tersangka disita : 1 Biah Pisau yg ujungnya runcing.Tsk dijerat dgn Psl 170 Ayat (2) ke 2e Yo Psl 351 ayat (2) KUHPidana dgn ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.
Kasus Pencurian dengan Pemberatan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/322/X/2019/SU/SPKT PEL. BWLN Korban Atas nama Yan Faisal. Tsk yg diamankan An. MI als Tono Panjang, warga Lingkungan 2, (21) Tahun waga Jalan Selebes Palo Perta Kelurahan Belawan ll Kecamatan Medan Belawan danTsk dijerat dengan Pasal : 363 ayat (1) KUHPidana dgn ancaman Hukuman 9 Tahun penjara.
(Tiga) Kasus Tinrak Pidana Perjudian. Dengan Tsk : Mn, (53) tahun pekerjaan mocok mocok warga Jln Mangaan 7 Kec. Medan Deli. Kemudian TTM, (62) warga Lingkungan 2, Jln Pintu I Sicanang Kelurahan Belawan Sicanang Kecamatan Medan Belawan.Kemudian MF, (45), warga Lingkungan 2 Jalan Komodor Laut Yos Sudarso Km. 9,5 Kecamatan Medan Deli Kota Medan
Selain itu petugas jugà menangkap kasus perjudian Barang Bukti Perjudian yang berhasil disita uqny Rp. 429.000,- hasil penjualan tebakan nomor.1 Hp. 2 Bh buku tafsir mimpi. Pulpen dan rekapan nomor pasangan dan angka angka uang keluar. Para Tersangka Melanggar Pasal 303 ayat (1) KUHPidana.
3 (tiga) Kasus Tindak Pidana Narkotika dgn 3 (tiga) Orang tersangka masing masing S als Agam, 42 Tahun, Lk2, Islam, Swasta, Jln Jermal Raya warga Lorong Mesjid Lingkungan X Kelurahan Seimati Kecamatan Medan Labuhan.Parà tersangka ditangkap Perumahan TKBM Blok BB Kelurahan Seimati Kecamatan Medan Labuhan. Barang Bukti yang disita Shabu2 seberat 123,34 Gr. Melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Thn 2009 ancaman Hukuman Pidana Mati , Penjara seumur Hidup atau paling singkat 6 Thn Penjara.
Kemudian M als Zuki,( 38) Lingkungàn 2, warga Jakan Jermal Raya Lingkungan XII lorongg VI Kelurahan Seimati Kecamatan Medan Labuhan. Tersangka ditangkap di Jalan Marelan Pasar I tengah Linglungan V Kelurahsn Terjun Kecamatan Medan Marelan.
Barang Bukti yang sita : Shabu shabu seberat 37,35 Gram. Tersangka melanggalr Pasal : 114 (2) Subs 112 (2) UURI NO. 35 Thn 2009 ttg Narkotika.
Selajutnya Irfansyah,(35)Swasta warga Jalan Jermal Raya Lorong VI Kelirahan Seimati Kecamatan Medan Labuhan. Tersangka ditangkap di Jalan Jermal Raya Lorong VI Kelurahan Seimati Kecamatan Medan Labuhan ran Barang Bukti yang disita Shabu shabuseberat 100,60 Gram Tersangka melanggar Pasal 114 (2) Subs Pal 112 (2) UURI No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP DR. Mhd. R. Dayan, SH, MH., membeberkan bahwa hasil ungkapan tersebut merupakan hasil Penyelidikan yg dilakukan Sat Reskrim dan Sat Res Narkoba terhadap Tindak pidana yang terjadi dan dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan serta Peran serta Masyarakat utk memberikan informasi kepada petugas kepolisian.
Kegiatan ini dalam rangka menciptakan Kondusifitas situasi yang kondusif khususnya di Wilkum Polres Pelabuhan Belawan sekaligus dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke 74 tanggal 1 Juli 2020 sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman dalam aktifitas sehari hari sesuai dengan Thema Hari Bhayangkara Tahun ini “Kamtibmas Kondusif Masyarakat semakin Produktif”. Serta Motto Kapolda Sumut “Tiadak ada tempat bagi penjahat di Sumatera Utara”.