PRIMENEWS | Jakarta : Pelarian buronan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra tidak hanya menyeret oknum anggota kepolisian, namun juga oknum di Kejaksaan Agung.
Diketahui, perwira tinggi (pati) Polri bernama Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga membantu pelarian buronan tersebut dengan menerbitkan surat jalan dan turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan.
Selain melanggar kode etik dan disiplin, Prasetijo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dengan jeratan pasal berlapis.
Sementara, di Korps Adhyaksa, sempat beredar foto oknum jaksa perempuan dengan seseorang yang diduga Djoko Tjandra serta pengacaranya, Anita Kolopaking. Pertemuan tersebut diduga dilakukan di Malaysia.
Kejagung kemudian melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Setelah menemukan bukti permulaan adanya dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik, status kasus ditingkatkan menjadi inspeksi kasus.
Dari hasil pemeriksaan, jaksa yang diketahui bernama Pinangki Sirna Malasari tersebut kemudian dinyatakan melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin.
“(Pinangki) terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali selama tahun 2019,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).
Dari sembilan kali perjalanan tanpa izinnya tersebut, Pinangki diketahui pergi ke Singapura dan Malaysia. Dalam salah satu perjalanan itu, Pinangki diduga bertemu Djoko Tjandra.
“Diduga (yang ditemui) itu adalah terpidana. Tapi karena kami tidak bisa meminta keterangan yang bersangkutan, dari keterangan Anita Kolopaking, diduga adalah terpidana itu. Ini masih dugaan,” ucap dia.
Namun, Kejagung mengaku tak dapat membeberkan motif perjalanan Pinangki ke luar negeri. Dari hasil pemeriksaan Kejagung, Pinangki mengaku berangkat ke luar negeri dengan uangnya sendiri.
Menurut Kejagung, Pinangki melanggar Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, yang menyebutkan bahwa setiap PNS wajib menaati peraturan kedinasan yang berlaku.
Pasal 3 huruf a mengatur bahwa jaksa menaati perundang-undangan serta peraturan kedinasan yang berlaku. Kemudian, Pasal 4 huruf a menyebutkan bahwa jaksa dilarang menggunakan jabatan atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.
Atas tindakannya itu, Pinangki dijatuhi hukuman dengan tidak diberi jabatan struktural atau non-job.
“Sesuai Surat Keputusan Wakil JA Nomor KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat berupa pembebasan dari jabatan struktural artinya di-non-job-kan,” tutur dia.
Pinangki memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan atas hukuman tersebut. Namun, apabila hukuman diterima, Kejagung akan menggelar upacara pencopotan jabatan.
Lebih lanjut, Hari enggan berkomentar mengenai kemungkinan kasus tersebut diselidiki ke ranah pidana. Polemik ini juga sempat menyeret nama Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna.
Hal itu bermula dari munculnya video di media sosial yang diunggah dengan narasi pertemuan Anita sedang melobi Kajari Jaksel.
Pertemuan antara keduanya dibenarkan oleh pihak Kejagung. Namun, Kejagung mengaku, tak menemukan bukti Anita melobi Anang, misalnya yang menyangkut permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra.
“Tidak ada yang namanya lobi untuk, katakanlah, membuat skenario tentang PK-nya terpidana Djoko Sugiarto Tjandra,” ungkap Hari.
Diketahui, Djoko Tjandra mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020 dengan Kejari Jaksel selaku termohon.
Berdasarkan keterangan Hari, pertemuan Anang dengan Anita bermula dari kunjungan senior Kajari Jaksel tersebut di ruangannya. Seniornya merupakan pasangan suami istri, bernama Zaenuddin dan Fahriani Suyuti. Zaenuddin merupakan mantan jaksa, sementara istrinya, Fahriani, masih bertugas di Kejagung.
Tanpa diketahui Anang, Anita Kolopaking ikut bersama Zaenuddin dan Fahriani dalam kunjungan tersebut.
Menurut Hari, baru pada saat itu Kajari Jaksel diperkenalkan kepada Anita. Dari temuan Kejagung, topik yang dibahas dalam pertemuan itu seputar pandemi Covid-19 serta jaksa yang meninggal akibat Covid-19.
Karena tak menemukan bukti awal adanya pelanggaran internal, Kejagung menghentikan penelusuran kasus itu.
“Oleh karena tidak ditemukan adanya bukti permulaan adanya pelanggaran disiplin maupun kode etik perilaku jaksa, maka terhadap informasi dari media sosial tersebut dinyatakan tidak terbukti dan dihentikan,” tutur dia.