November 21, 2024
28 Kapolda Sumut

PRIMENEWS | Medan : Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol Martuani Sormin menyampaikan bahwa Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut berhasil menangkap pelaku perampokan nasabah bank antar provinsi. Aksi mereka dilakukan dibeberapa kota dan selama ini tindakan para pelaku sudah sangat meresahkan masyarakat.

Kepada sejumlah wartawan, Kapolda menyampaikan beberapa hal dalam acara konferensi pers di Rumah Sakit Umum Bhayangkara Tk II Medan, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Jumat (28/8/2020). Kapolda Sumut didampingi Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, serta PJU Polda Sumut dan tim Polda Sumut yang berhasil menangkao para tersangka.

Karena sudah sangat meresahkan, Dirreskrimum memerintahkan Kasubdit III Jahtanras Kompol taryono Raharjo, SIK untuk mengungkap para pelaku. Selanjutnya Kasubdit III Jahtanras membentuk tim yang dipimpin oleh Ipda Daster Sinulingga dan melakukan penyelidikan.

“Tim berhasil menemukan keberadaan pelaku di Hotel Mutiara Kandis, Provinsi Riau dan melakukan penangkapan. Lima pelaku yang berhasik ditangkap adalah Tejar alias Tarjo (tewas), Awaluddin alias Udin, Dodi Cotriko alias Dodi, Heriansyah alias Yansa, dan Suwarto alias Warto. Dari kelima pelaku ini empat diantaranya adalah warga Sumatera Selatan, dan hanya Suwarto yang merupakan warga Bengkulu,” katanya.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyampaikan, para pelaku ini sebelumnya pernah melakukan aksi perampokan kepada nasabah Bank di sejumlah daerah di Sumut, mulai dari Karo, Labuhan Batu, Simalungun, dan Kota Pematangsiantar.

“Kasus terakhir mereka merampok nasabah bank yang merupakan karyawan Waskita dan baru saja pulang mengambil uang dari salah satu bank di Kota Pematangsiantar,” katanya.

Pasca mendapatkan laporan perampokan ini, lanjutnya pihaknya langsung membentuk tim khusus untuk melakukan penelusuran. “Hingga akhirnya kelima pelaku dapat diamankan di Hotel Mutiara Kandis Provinsi Riau,” jelasnya.

Saat diinterogasi, kata Martuani, para pelaku mengakui segala perbuatannya. Sedangkan pelaku atas nama Suwarto tidak ikut dalam aksi pencurian di Sumut, melainkan di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Pada saat dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya di wilayah Kota Pematangsiantar, kelimanya melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur, dan menyebabkan satu orang pelaku tewas.

“Terhadap pelaku atas nama Suwarto, karena tidak ikut terlibat aksi perampokan di Sumut maka akan diserahkan ke Polda Sumbar,” tandasnya.

Dari tangan para tersangka, Polisi mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion, 1 unit Yamaha Jupiter dan satu unit sepeda motor Honda Beat, 4 buah helm, satu buah jaket dan satu unit senjata api rakitan.

Kepada para pelaku, pasal yang disangkakan adalah pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *