PRIMENEWS | Pasangkayu : Polisi menangkap seorang tersangka pembunuh, dua jam setelah kejadian. Pelaku menikam hingga tewas orang yang melerainya dari pertengkaran.
Kapolres Pasangkayu, Mamuju Utara, AKBP Leo H Siagian SIK, MSc, mengatakan, tersangka MM (18) menikam korban di Jalan Trans Sulawesi Dusun Mekar Sari Desa Tikke Kecamatan Tikke Raya.
“Kami menangkap MM 2 jam setelah kejadian. Tersangka diduga telah menikam M (30), hingga korban meninggal di tempat kejadian,” kata Leo di aula Humas Polres Pasangkayu, Jumat pagi (08/01/2021).
Leo menambahkan, selain menikam M, tersangka juga memukul R (20), menggunakan balok yang diambilnya di depan bengkel, tak jauh dari tempat kejadian.
Dikutip dari mamujupos,com, sebenarnya yang jadi sasaran tersangka adalah R. Ia dendam karena R telah ikut mengeroyok adiknya.
Saat terjadi perkelahian antara tersangka dengan R, datanglah M yang berusaha melerai.
Korban merangkul tersangka dari belakang. Tersangka berontak dan mencabut badik dari pinggangnya kemudian menikam M.
“Tersangka menusuk dada kiri korban sehingga korban meninggal dunia,” ungkap Leo.
Barang bukti yang disita penyidik berupa sebilah badik sepanjang 26 cm, satu balok kayu 56,5 cm, selembar jaket hitam yang digunakan tersangka pada saat melakukan pembunuhan dan satu lembar masker kain warna hitam.
Kemudian satu lembar baju kaos warna abu-abu gelap milik korban, satu lembar celana pendek warna hitam, CCTV dan satu sepeda motor merk Yamaha Vixion dengan nomor polisi DC 3185 XM milik tersangka.
Pada saat menyampaikan keterangan pers, Kapolres didampingi Waka Polres Kompol Ade Chandra CY, SIK, Kasat Reskrim AKP Pandu Arief Setiawan SH, SIK, dan Ps.Kanit I Pidum Sat Reskrim Bripka Dominggus SH.
Polisi menghadirkan tersangka MM (18) yang dikawal Sat Reskrim Polres Pasangkayu, berikut barang bukti.
Tersangka MM dijerat Pasal 338 KUHPidana atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.