PRIMENEWS | MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap 3 tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan – Pulogodang – Temba (APBD tahun 2016) Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian ketiga yersangka yang ditahan adalah DS (51 tahun) wiraswasta selaku Direktur PT Putra Seroja Mandiri, SLP (46 tahun) PNS, selaku Pokja dan PSH (45 tahun) PNS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Atas perbuatan ketiga tersangka memgakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.170.021..810,94 sesuai hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, dari nilai kontrak Rp 5,8 M, ” kata Sumanggar Siagian.
Ketiga tersangka melanggar pasal 2 ayat (1}, pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terhadap 3 tersangka, kita melakukan penahanan terhitung mulai hari ini, Kamis 4 Maret 2021 sampai 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Mapolda Sumut., ” tandas mantan Kasi Pidum Binjai ini.