PRIMENEWS | DELI SERDANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menutup tempat hiburan malam SG di Dusun Tanjung Lama, Desa Namorambe Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat (9/4/2021).
Tempat hiburan malam tersebut disegel paksa petugas Satpol PP karena terbukti melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Deli Serdang Nomor 1080 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan.
Menurut Asisten I Pemkab Deli Serdang Citra Efendi Capah mengatakan pihaknya melakukan penyegelan diskotik tersebut dengan metode pengelasan pintu masuk diskotik. Petugas, juga memasang sebuah spanduk yang memberitahukan penyegelan diskoti tersebut.
“Selain melanggar peraturan daerah, tempat hiburan malam itu melanggar Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 1018 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan. Itu sebabnya dilakukan penutupan,” kata Citra Capah.
Penyegelan tempat hiburan SG mendapat protes dan perlawanan dari beberapa warga yang sebagian dari mereka bekerja di SG tersebut.
“Usaha SG ini menjadi tempat kami mencari nafkah, bahkan pembangunan disini banyak dibangun atas swadaya usaha yang ada disini, sementara Pemerintah tidak peduli dengan nasib kami,” kata Neni, salah seorang Ibu Rumah Tangga yang melakukan protes karena disegelnya Diskotik SG.
Aksi penolakan warga sekitar tidak membuat Pemkab Deli Serdang bergeming. Akhirnya, penyegelan pun dilakukan serta memasang Spanduk yang bertuliskan “Pemerintah kabupaten Deli Serdang : Operasional Diskotik Sky Garden DITUTUP” serta memasang palang besi dan di las di pintu masuk Diskotik.
Diketahui, Selain Diskotik SG, Diskotik Champion dan Cafe Duku Indah, juga tidak luput dari penyegelan aparat terkait.