PRIMENEWS | MERAUKE – Kantor Bea dan Cukai bersama Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Merauke melepas ekspor komoditi kepiting bakau lokal ke luar negeri dengan tujuan Hongkong.
Setelah Bea Cukai menyatakan seluruh kelengkapan dokumen dan izin yang ditentukan ada, 270 kg kepiting bakau Merauke akhirnya dilayarkan ke Hongkong.
Sebanyak 450 ekor kepiting bakau yang dimasukkan ke dalam sembilan peti akan dikirim ke luar negeri itu berasal dari Kampung Wamal, Distrik Tubang.
Menurut Pelaksana Koordinator Pengawasan, Pengendalian dan Informasi pada SKIPM Kelas II Merauke, Firhansyah kepada wartawan mengatakan, semua kepiting dalam keadaan baik dan telah dilakukan uji laboratorium dan dinyatakan bebas hama penyakit.
Ditempat berbeda Fashan Ardian sebagai Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai diKantor Bea dan Cukai Merauke menyampaikan Bea Cukai melakukan pengawasan sembilan koli yang berisi 450 ekor kepiting dengan berat 270 kg kepiting bakau oleh Samarudin ke Hongkong sudah mendapatkan ijin dari SKIPM.
“Setelah dokumen lengkap, Bea Cukai sebagai petugas pintu pengawasan barang ekspor dan impor menjamin semua izin sudah terpenuhi untuk melakukan ekspor,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama Firansyah juga menuturkan bahwa sebelumnya sudah mengekspor kepiting bakau dari Merauke ke Singapura.
“Memang kalau ke Hongkong ini baru pertama kali. Yang pertama pengiriman pada tahun 2019 yaitu ke Singapura,” kata Firansyah.