PRIMENEWS | MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam hal ini diwakili oleh Kadis Kominfo Sumut harus benar-benar mematuhi peraturan dalam seleksi dan penetapan anggota KIP Sumut sehingga nasibnya tidak sama seperti nasib seleksi KPID Sumut yang hingga saat ini terkatung- katung akibat tidak mematuhi unsur sebagaimana diatur dalam peraturan.
Menurut Politisi PDI Perjuangan Sarma Hutajulu, Selasa (18/5/2021) tugas pemerintah provinsi dalam hal ini Diskominfo adalah fasilitasi mulai dari menyediakan anggaran seleksi komisi informasi provinsi, pembentukan tim seleksi agar bisa melakukan tahapan proses seleksi sampai tahap akhir dan mengawal agar keluar SK Gubernur setelah hasil fit and proper diserahkan DPRD Sumut kepada Gubernur Sumut.
“Jika tugas fasilitasi itu dipahami dengan baik oleh dinas kominfo Sumut maka polemik tentang tahapan seleksi anggota komisi informasi publik di tingkat provinsi tidak akan terjadi seperti saat ini, ” katanya.
Dinas kominfo Sumut tugasnya adalah membentuk tim seleksi KIP Sumut dan setelah resmi terbentuk, lanjut Sarma Hutajulu maka tim seleksi melakukan rapat untuk merumuskan tahapan-tahapan seleksi yang akan dilakukan dan kemudian diumumkan kepada masyarakat lewat media massa.
“Jadi tugas mengumumkan kepada publik tentang dimulainya rekrutmen dan tahapan seleksi komisi informasi publik tingkat provinsi, bukanlah kewenangan kominfo tetapi adalah tugas dan kewenangan tim seleksi, ” tandasnya.
Sebagaimana disampaikan kadis kominfo Sumut, kata mantan Anggota DPRD Sumut ini masih ada polemik tentang unsur masyarakat yang akan dimaksukkan dalam tim seleksi, lalu kenapa langsung diumumkan kepada publik soal dimulainya proses pendaftaran dan seleksi KIP Sumut, sementara tim seleksi sendiri pun belum beres dan masih ada permasalahan.
“Sebagai mantan Ketua Komisi A DPRD Sumut yang periode lalu ikut menangani seleksi KIP Sumut menyarankan kepada Diskominfo Sumut agar betul-betul taat azas dan aturan serta menaati pedoman pelaksanaan seleksi dan penetapan anggota komisi informasi publik sebagaimana telah diatur oleh peraturan komisi informasi pusat untuk menghindari permasalahan selama proses seleksi dan mengurangi peluang masyarakat untuk mempermasalahkannya secara hukum, ” kata Sarma Hutajulu.
Proses seleksi, lanjutnya harus dilakukan secara transparan, terbuka bagi partisipasi publik untuk memberikan masukan agar hasilnya nanti betul-betul melahirkan komisi informasi publik provinsi Sumatera Utara yang kapabel dan mampu mengkawal hak-hak masyarakat atas informasi publik.
“Intervensi pemerintah selaku pengguna anggaran dalam proses seleksi kita harapkan tidak terjadi, tetapi menyerahkan sepenuhnya seluruh tahapan kepada tim seleksi yang sudah terbentuk hingga tahap akhir seleksi, ” tegasnya.
Sarma Hutajulu menambahkan pendaftaran komisi informasi publik yang sudah terlanjur diumumkan oleh Diskominfo Sumut ada baiknya dibatalkan dan ditarik kembali sampai sudah clear terbentuk tim seleksi lewat SK Gubernur Sumut supaya tidak menimbulkan kecurigaan ditengah masyarakat. Karena pengumuman seluruh tahapan dan rekruitmen kepada publik lewat media massa adalah tugas tim seleksi bukan dinas kominfo Sumut.