PRIMENEWS | MEDAN – Selain menggelar rapid test antigen, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga melaksanakan penyemprotan disinfektan. Penyemprotan ini menjadi salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk menekan persebaran virus Corona atau Corona Virus Disease (COVID-19) secara berkala pada hari Senin 17 Mei 2021.
Menurut Asintel Kejati Sumut DR Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Sumanggar Siagian, menyampaikan pasca libur Idul Fitri 1442 Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar acara rapid test antigen yang diikuti seluruh pegawai Kejatisu mulai dari Kajati, Wakajati, para Asisten, Kabag TU sampai ke cleaning service mengikuti rapid test.
“Selain menggelar rapid test, Kejatisu juga melakukan penyemprotan disinfektan dengan menggunakan cairan Eco Enzyme,” kata Asintel.
“Proses penyemprotan disinfektan dilakukan mulai dari ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), ruang tamu, seluruh dinding ruangan dalam (utamanya handle pintu) dan seluruh ruang kerja pegawai Kejatisu,” kata mantan Kajari Medan ini.
Dwi Setyo Budi Utomo menambahkan kegiatan rapid test dilaksanakan selama 3 hari (Senin 17/5 sampai Rabu 19/5) dan proses penyemprotan dilakukan sampai seluruh ruangan benar-benar disemprot disinfektan.