PRIMENEWS | MEDAN – Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut DR Dwi Setyo Budi Utomo berhasil mengamankan DPO tersangka kasus koruspsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank BRI Kabanjahe rentang waktu April 2017 sampai dengan Maret 2018 dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp 10.943.552.769 yang diduga dilakukan oleh tersangka YP.
Menurut Asintel Kejati Sumut DR Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Sumanggar Siagian, Selasa (25/5/2021), DPO diamankan sekira pukul 11.00 Wib di Pasar Sunggal Kec. Medan Sunggal Kota Medan.
Secara rinci, Asintel menyampaikan kronologi penangkapan, dimana YP ditangkap di sebuah pasar di Sunggal sekira pukul 11.00 WIB setelah sebelumnya sudah diintai. Pada saat diamankan tersangka berprofesi sebagai pengusaha/penjual daging kambing yang disalurkan ke pasar-pasar di wilayah Medan dan tidak melakukan perlawanan.
“Tersangka selama ini merupakan orang yang sangat dicari, beralamat di Kompleks Perumahan Sri Gunting, Sunggal Kanan Deli Serdang ini setelah dipecat dari BRI Kabanjahe, sangat sulit terdeteksi, istri tersangka yang bekerja sebagai guru SD di Sunggal Kanan juga sangat tertutup memberi informasi, demikian juga kedua orang tuanya. Bapaknya yang juga ensiunan Polri tinggal tidak jauh dari rumah YP selalu tertutup terhadap semua info terkait YP. Tersangka YP selama buron selalu berpindah-pindah dan mengontrak sebuah rumah di Jalan Sekip Kelambir V Dusun 2 Kecamatan Tanjung Gusta Kabupaten Deli Serdang dan tidak jauh dari lokasi kontrakannya tsk juga memiliki usaha pemeliharaan kambing yang akan dijual ke pasar,” jelasnya.
Lebih lanjut mantan Kajari Medan ini menyampaikan ada 4 modus yang dijalankan YP dalam melakukan pencairan rekening pinjaman atau kelonggaran tarik untuk Kredit Modal Kerja (KMK) selama 2017 sampai 2018.
Pertama, melakukan penarikan kelonggaran tarik dari pinjaman debitur/nasabah yang masih aktif. Kedua, melakukan penarikan kelonggaran tarik menggunakan pay off lunas atau dari rekening pinjaman debitur yang sudah lunas pinjaman namun belum tutup rekening (closed).
“Ketiga, membuka rekening pinjaman baru atas nama debitur yang batal melakukan pinjaman (rekening fiktif) dan uang dari rekening pinjaman ini diterima oleh YP dan tidak pernah diterima oleh debitur/nasabah. Keempat, tidak menyetorkan angsuran debitur/nasabah yang sudah melakukan pembayaran ke Teller dan dilakukan terhadap 12 debitur KMK,” tandasnya.
Secara keseluruhan, lanjut Dwi Setyo Budi Utomo ada 34 debitur/nasabah dengan total penarikan mencapai Rp 10.943.552.769.
Selanjutnya, Kasi Penkum Sumanggar Siagian menyampaikan bahwa tersangka melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka selanjutnya oleh Tim Intelijen diserahkan ke Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut untuk melengkapi administrasi, kemudian YP dititipkan ke rumah tahanan polisi (RTP) Kepolisian Daerah Sumatera Utara selama 20 hari terhitung mulai tanggal 25 Mei 2021,” pungkasnya.