PRIMENEWS | JAKARTA – Kejaksaan memutuskan tak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Artinya, Kejaksaan menerima putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman Pinangki selama 6 tahun penjara. Vonis tingkat banding tersebut membuat Pinangki yang awalnya dihukum 10 tahun, kini menjadi 4 tahun penjara.
“JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak mengajukan permohonan kasasi,” ujar Kajari Jakarta Pusat, Riono Budisantoso, kepada wartawan, Senin (5/7).
Riono menyatakan hukuman Pinangki selama 4 tahun penjara telah sesuai dengan tuntutan JPU.
“JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan PT (Pengadilan Tinggi)” ucap Riono.
Keputusan Kejaksaan tersebut diambil di hari terakhir pengajuan kasasi ke MA.
Vonis Pengadilan Tinggi dibacakan pada 14 Juni 2021 lalu. Merujuk KUHAP Pasal 243, salinan putusan beserta berkas perkara itu dikirim kepada pengadilan negeri dalam waktu tujuh hari setelah putusan tersebut dijatuhkan.
Selanjutnya, salinan dan berkas diteruskan ke Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum. Sementara batas pengajuan kasasi ialah 14 hari setelah salinan dan berkas diberitahukan kepada Terdakwa.
Pihak Jaksa Penuntut Umum menerima salinan putusan pada 21 Juni 2021. Dengan demikian, 14 hari dari tanggal tersebut yakni 5 Juli 2021 menjadi batas akhir.