PRIMENEWS | JAKARTA – Virus Corona di tanah air masih belum tuntas dan terus merebak, menikapi hal ini pemerintah akhirnya mengambil keputusan untuk memberlakukan penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021, kebijakan itu tidak bisa dihindari, Presiden Jokowi menyatakan keputusan itu harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.
Presiden Jokowi dalam pernyataan resminya, Selasa (20/07/2021) menyatakan, “Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit”.
Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19. Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya.
“Namun alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” jelas dia.
“Saat ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021. Namun kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM,” kata dia.
“Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” kata Jokowi.