PRIMENEWS | MEDAN – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyetujui usulan Kejari Samosir untuk menghentikan penuntutan perkara pemukulan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice – RJ) atas nama Tersangka Fernando Rumahorbo Alias Fer alias Ando alias Nando dari Kejaksaan Negeri Samosir yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Dalam siaran pers Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (18/1/2022) posisi kasusnya adalah pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 sekira pukul 15.30 WIB bertempat di ladang yang terletak di Dolok Huta Dusun III Desa Garoga Kecamatan Simanindo, terjadi pertengkaran mulut antara Saksi Marlon Rumahorbo dengan Saksi NURMALA SILALAHI dimana kemudian Saksi NURMALA SILALAHI memanggil Tersangka FERNANDO RUMAHORBO ALS FER ALS ANDO ALS NANDO dan OSCAR RUMAHORBO yang merupakan anaknya.
Kemudian setelah Tersangka dan OSCAR RUMAHORBO datang, pertengkaran mulut pun berlanjut lalu Saksi NURMALA SILALAHI, OSCAR RUMAHORBO dan Tersangka mendekati Saksi MARLON RUMAHORBO dimana Saksi NURMALA SILALAHI hendak memukul Saksi MARLON RUMAHORBO namun dihalangi dengan tangan sebelah kirinya dan segera berlari menjauhi Saksi NURMALA SILALAHI namun Tersangka tetap mengejar Saksi MARLON RUMAHORBO hingga Tersangka terjatuh, dan Tersangka langsung berlari saksi MARLON RUMAHORBO lalu memukul kepala saksi dengan menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali hingga mengalami luka dan bengkak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum, saksi MARLON RUMAHORBO mengalami luka haematom kepala bagian kiri, warna merah, biru terang, bengkak dan terasa nyeri bila ditekan dengan ukuran diameter 5 cm X 3 cm, dijumpai adanya kulit memerah dan nyeri tekan pada punggung kanan bawah dengan ukuran diameter 15 cm X 11 cm.
Usulan RJ dari Kejari Samosir ini disampaikan secara daring yang juga diikuti Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu SH MH melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Edyward Kaban, Aspidum Dr Sugeng Riyanta, Koordinator Salman dan Kasi Oharda Faiq Sofa di Aula lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Senin (17/1/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera,SH,MH didampingi Kasi Pidum Kenan Lubis, Kasi Intel Tulus Tampubolon dan Jaksa Penuntut Umum menyampaikan usulan tersebut dari Aula Kantor Kejari Samosir, Pangururan.
“Untuk pelaksanaan pengajuan/penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice ini sudah dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam Perja No. 15 Tahun 2020, setelah tahapan tersebut dilaksanakan telah pula dilaksanakan ekspose terhadap pimpinan hingga mendapat persetujuan untuk penghentian penuntutan,” kata Andi Adikawira.
Penghentian penuntutan yang dilakukan, kata Kajari adalah terkait dengan perkara pemukulan dengan tersangka atas nama FR alias FER. Dimana, kesepakatan damai antara tersangka dengan korban MR telah tercapai dan disaksikan langsung oleh Kepala Desa, Kepala Dusun, Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum. Alasan pemberian penghentian penuntutan adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman hukumannya dibawah 5 tahun.
“Dilakukannya perdamaian dan penghentian perkara ini setelah terlebih dahulu mempertanyakan kesediaan korban MR. Kemudian, tujuan dilakukannya perdamaian agar di kemudian hari tidak ada dendam diantara mereka. Karena masih memiliki hubungan keluarga,” papar Kajari.
Harapan kita, tambah Kajari dengan adanya perdamaian tersebut keadaan akan menjadi pulih seperti semula dan tidak ada lagi dendam antara tersangka kepada korban. Korban dan tersangka sudah berdamai dan korban memaafkan tersangka dengan ikhlas.