November 21, 2024
KEJATI SUMUT

PRIMENEWS | MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan berkas perkara dugaan perdagangan satwa dilindungi, dalam hal ini orangutan Sumatera dinyatakan lengkap atau P21.

Menurut Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Senin (18/7/2022) bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut menyatakan berkas perkara tersangka TDR yang disangka melanggar Pasal 21 (2) huruf b Jo Pasal 40 (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dinyatakan sudah lengkap. Tersangka dalam hal ini memperniagakan satwa dilindungi jenis Orangutan Sumatera (Pongo abeli) seharga Rp23 juta.

Selanjutnya, kata Yos Tarigan, tim jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Polda Sumut untuk berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap.

“Setelah dilimpahkan, tersangka dan barang bukti maka jaksa segera mempersiapkan penuntutan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan dan segera disidangkan,” tandas Yos A Tarigan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *