PRIMENEWS | SERGAI- Kebun Kelapa Sawit PT. Deli Minatirta Karya (DMK) telah melakukan perubahan peruntukan lahan yang luasnya 499,2 Ha sesuai dengan HGU Sertifikat No.1 tahun 1992 adalah Tambak Udang, namun diperkirakan pada tahun 2003 peruntukannya sudah berubah menjadi Kebun Kelapa Sawit, hingga kini belum diketahui izin alih fungsi lahan seluas 499,2 Ha tersebut.
HGU PT. DMK telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 yang lalu dan belum ada penerbitan HGU perpanjangan maupun perubahan dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara. Kelapa Sawit yang ditanami oleh PT. DMK diatas lahan 499,2 Ha itu bisa menghasilkan 18-20 ton perharinya.
Semua tanaman masih memproduksi. Hal ini disampaikan oleh Ketua Perwakilan Masyarakat Petani Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Zuhari, Kamis (18/8/2022) di Desa Firdaus setelah melakukan investigasi di lapangan dan mengutip keterangan dari asisten juga salah seorang pegawas di PT. DMK .
Ditambahkan Sekretaris Perwakilan Masyarakat Petani Kelompok 80 Aripin,S.Pd didampingi Wakil Ketua Tatang Ariandi, sebenarnya para ketua kelompok 80 tidak ada berhutang dengan Bank Bukopin, sebab lahan seluas 320 Ha belum dijadikan Tambak Udang. Adapun pada diperkirakan pada tahun 1997-1998 yang lalu lahan kelompok 48 yang telah dijadikan Tambak Udang.
Kala itu tepat di tahun 1997, dana bantuan dari ADB (Asia Development Bank) yang disalurkan melalui Bank Bukopin bergulir secara bertahap. Awalnya diberikan untuk 21 Kelompok dengan luas lahan masing-masing kelompok 4 hektar dan jika sudah dijadikan tambak udang sesuai dengan perjanjian, maka setiap kelompok hanya berhak mengelola 2 Ha. Sedangkan 1 hektar diberikan kepada inti dan 1 hektar lagi untuk fasilitas umum.
Selanjutnya berkelang 1 tahun, Bank Bukopin menyalurkan dana lagi utnuk 27 kelompok, namun dana yang disalurkan itu tidak transparan sehingga sampai saat sekarang ini tidak diketahui berapa sebenarnya dana bantuan dan berapa dana pinjaman dari Bank Bukopin. Anehnya, lahan kelompok 80 tidak pernah dijadikan tambak udang, namun semua Surat tanah ditarik dari semua ketua kelompok untuk membayar hutang 48 kelompok dan diduga juga hutang PT. DMK di Bank Bukopin.
Sebab menurut surat dari Bank Bukopin pada tanggal 19 Juni 2007 yang ditujukan kepada PT. Deli Minatirta Karya Jl. Rumah Potong Hewan No.44 di Medan dengan perihal : Surat Peringatan Menyelesaikan Tunggakan Kredit Petani Plasma TIR Bagan Kuala Kecamatan Tanjung Beringin,Sergai, bahwa tunggakan kredit tersebut untuk pembuatan Tambak Udang plasma 21 kelompok dan 27 kelompok, sebab hingga kini lahan kelompok 80 belum dijadikan tambak udang. Jadi, kelompok 80 sama sekali tidak ada hutang dengan Bank Bukopin pada tahun 2007 yang lalu. Tapi, surat keterangan tanah sudah diambil oleh PT.DMK.Tegas Aripin.
Sedangkan terkait yang diberikan oleh PT. DMK diakui Aripin ada tapi dalam bentuk panjar sebesar Rp.16 juta kepada 16 Ketua Kelompok diperkirakan pada tahun 2006 yang lalu, namun hingga kini belum adapelunasan dan kompensasi pemakaian lahan kelompok 80 oleh PT. DMK. Jelas ini merugikan kelompok 80.
Sebelumnya melalui komunikasi telepon seluler Syahrizal Pakpahan menjelaskan bahwa tanah dan kebun PT. DMK seluas 499,2 Ha memang akan dijual berikut dengan lahan PT.Alindo dengan harga Rp.100 Miliyar. Kebun Kelapa Sawit PT.DMK diatas lahan 499,2 ha itu semua kelapa sawit masih menghasilkan 18-20 ton buah kelapa Sawit perharinya. Dia juga mengatakan bahwa sebahagian lahan kelompok 80 sudh diganti rugi, namun tidak rinciakan berapa jumlah uangnya dan luasnya.