Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 2 Perkara Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

0
107

PRIMENEWS | MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan 2 perkara tindak pidana penganiayaan dan pengancaman dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.

Dua perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu dan Kejaksaan Negeri Labuhan Batu dilakukan setelah sebelumnya Kajati Sumut Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Sumut Asnawi, SH,MH, Aspidum Arief Zahrulyani, SH,MH, Kabag TU, beserta para Kasi menyampaikan ekspose kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana, yang diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, SH, MH, Kamis (17/11/2022). 

Ekpose perkara secara daring ini juga diikuti Kajari Deli Serdang Dr Jabal Nur, SH,MH, Kacabjari Deli Serdang di Pancur Batu M Husairi, SH,MH, Kajari Labuhan Batu Furkon Syah Lubis, SH,MH, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa 2 perkara yang dihentikan berasal dari Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu dan Kejari Labuhan Batu.

Untuk perkara dari Kacabjari Deli Serdang di Pancur Batu atas nama tersangka Malim ZP Siregar melanggar Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHPidana “Barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain merupakan perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”.

“Tersangka Malim melakukan pengancaman akan membunuh Tumini dan Gajali dengan keris, ” papar Yos A Tarigan. 

Sementata perkara dari Kejari Labuhan Batu, lanjut Yos atas nama tersangka Sulaiman Lubis Als Boy warga Rantau Prapat melakukan penganiayaan kepada Budi Rahmad karena merasa dihina di akun media sosial Facebook. Tersangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan, alasan dilakukannya penghentian penuntutan terhadap 2 perkara ini berdasarkan keadilan restoratif antara lain; telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; tersangka belum pernah dihukum; tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

“Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” papar Yos.

Kemudian, tambah Yos penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

Dalam pelaksanaan perdamaian antara tersangka dan korban, kata mantan Kasi Pidsus Deli Serdang ini juga disaksikan orang tua, tokoh masyarakat, penyidik dari Kepolisian dan aparat pemerintah setempat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here