November 21, 2024
28 BTT Guspardi

PRIMENEWS | JAKARTA-Dalam Bincang Tipis-Tipis dengan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si pada channel Youtube Tale Trias Info, pembawa acara Erman Tale Daulay mengiris tipis-tipis topik tentang moratorium pembentukan kabupaten/kota serta provinsi baru.

Baru-baru ini, DPR RI bersama Pemerintah mengadakan Rapat Paripurna dan mengesahkan 4 provinsi baru di Papua, dimana Provinsi Papua Barat Daya sebagau provinsi terakhir, berarti saat ini ada 38 provinsi di Indonesia. Sebelumnya sudah ada Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

“Kalau dulunya Papua itu terbagi dua, yakni Papua dan Papua Barat, Dengan bertambahnya 4 provinsi maka Papua saat ini sudah menjadi 6 provinsi,” kata Guspardi Gaus.

Sebenarnya, kalau berbicara tentang pemekaran kabupaten, kota dan provinsi di Indonesia sedang dihentikan pemekarannya. Walaupun sebenarnya, banyak tuntutan, banyak harapan dan aspirasi yang disampaikan untuk dilakukan pemekaran. Tapi karena kebijakan pemerintah bersama DPR, kondisi itu kita stop dulu dalam kondisi moratorium kecuali wilayah Papua.

“Kenapa Papua? Karena didasari kepada Undang-Undang No.2 Tahun 2021 dimana dalam undang-undang tersebut disampaikan bahwa wilayah Papua dimungkinkan untuk melakukan pemekaran. Nah, 4 provinsi yang baru dimekarkan di Papua tersebut adalah hak inisiatif dari Komisi II DPR RI. Walaupun sebenarnya sudah lama disampaikan terkait rencana pembentukan provinsi baru di Papua ini,” kata Guspardi Gaus.

Berdasarkan kunjungan kita ke daerah yang akan dimekarkan, kata Guspardi Gaus, mereka sangat siap dan sudah merencanakannya sejak 20 tahun lalu. Selanjutnya, untuk daerah pemekaran baru ini, Menteri Dalam Negeri akan mempersiapkan pejabat Gubernur, kemudian pejabat Gubernur akan membentuk Sekda, OPD, APBD dan sebagainya.

Jadi, lanjut pria kelahiran Bukit Tinggi ini, pemekaran itu bertujuan agar pelayanan publik itu semakin baik dan dekat, pelayanan kesehatan, perkembangan ekonominya dan mereka yang selama ini merasa jauh tertinggal dengan daerah lain, ada harapan dengan adanya Daerah Otonomi Baru ini percepatan pebangunan dan kesetaraan dengan daerah lain, baik dalam hal pendidikannya, SDM, kesehatannya, pertumbuhan ekonominya maupun infrastrukturnya. Yang tadinya hanya 2 provinsi, sekarang sudah menjadi 6 provinsi.

Terkait dengan adanya wilayah pemekaran yang sampai hari ini sulit berkembang, lanjut Guspardi, pemerintah pusat harus melakukan evaluasi terhadap daerah-daerah yang baru dimekarkan dan sampai sejauh ini belum ada wilayah yang dimekarkan mengalami kesulitan dalam membangun wilayahnya.

“Daerah lain selain Papua pun sebenarnya banyak yang sudah mengajukan pemekaran, seperti di Sumatera Barat, Sumatera Utara ada kepulauan Nias yang mengajukan diri untuk menjadi provinsi, akan tetapi kita sekarng dalam kondisi moratorium,” tandasnya.

Oleh karena itu, Guspardi mengimbau masyarakat bijak terhadap moratorium bagi seluruh kabupaten/kota dan provinsi. Dan masyarakat tetap mempersipkan daerahnya masing-masing untuk dimekarkan. Guspardi juga menganjurkan kepada pihak yang ingin membentuk daerah otonomi baru sejak dini persiapkan diri, meski moratorium pemekaran belum dicabut.

“Sebab, begitu kran pemekaran dibuka nanti tinggal ketok palu. Dengan kata lain, semua persyaratan pemekaran daerah sudah terpenuhi. Jadi jangan sampai moratorium dicabut baru memulai persiapan. Pemekaran itu adalah aspirasi dan dimusyawarahkan dulu, bukan ujuk-ujuk langsung disetujui begitu saja. Pemekaran itu tentu akan berdampak kepada masalah anggaran,” tandasnya.

Lebih lanjut Anggota DPR RI dari Fraksi PAN ini menyampaikan agar masyarakat yang menginginkan daerahnya dimekarkan, persiapkan diri sematang mungkin, tetap optimis walaupun kran moratorium belum dibuka. Nantinya, begitu kran moratorium dibukan maka daerah yang sudah dipersiapkan dengan matang akan lebih mudah mendapat persetujuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *