PRIMENEWS | MAKASSAR – Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan 1 (satu) orang tersangka baru, EB selaku Ketua Pokja Pemilihan Paket C3 dalam perkara tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020-2021 dengan nilai kontrak RP.68.788.603.000.
Dalam konfrensi pers yang digelar Rabu (30/10/2024) Kajati Sulsel Agus Salim, SH,MH yang diwakili Aspidsus Kejati Sulsel Dr Jabal Nur didampingi Kasi Penkum Soetarmi menyampaikan bahwa sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam penanganan kasus ini, yaitu tersangka JRJ (Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT.KIP) dan tersangka SD (Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C).
“Setelah dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka EB dan melakukan penahanan guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan serta dikhawatirkan ada upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” kata Kasi Penkum Soetarmi.
Lebih lanjut Soetarmi menyampaikan bahwa Penyidik Pidsus Kejati Sulsel juga telah melakukan ekspose dihadapan Kajati Sulsel untuk menetapkan tersangka EB berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, nomor: 101/P.4/Fd.2/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 atas nama tersangka EB.
“Akibat perbuatan Tersangka EB dengan menetapkan PT. KIP sebagai pemenang lelang Paket C3, menyebabkan pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) didapati selisih bobot pengerjaan sebesar 54,20 persen (berdasarkan pemeriksaan fisik ahli) yang merugikan keuangan negara yang berasal dari biaya yang telah dikeluarkan berupa pembayaran realisasi fisik yang tidak sesuai volume/progres fisik dilapangan, senilai ± Rp. 8.092.041.127,” paparnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Jabal Nur beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN