
PRIMENEWS | SEI RAMPAH-Tim Intelijen dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai eksekusi DPO Terpidana atas nama Ruben Hard P Silitonga alias Ruben, Rabu (23/4/2025) ke Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam.
Menurut Kasi Intel Kejari Sergai Hasan Afif Muhammad,SH,MH didampingi Kasi Pidum Berkat M Harefa, SH bahwa sebelumnya DPO Terpidana diamankan oleh Tim Tabur Kejati Sumut dan Kekari Pematang Siantar sekitar jam 10.00 Wib di rumahnya di Jalan Farel Pasaribu Kelurahan Suka Maju Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar.
“Terpidana atas nama Ruben pada saat diamankan tidak melakukan perlawanan dan kooperatif,” kata Hasan Afif Muhammad.
Terpidana Ruben, lanjur Afif sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana perzinahan dengan wanitanya yang sudah menjalani hukuman. Terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi No.643/Pid/2017/PT.MDN tanggal 21 Nopember 2017 melanggar Pasal 284 ayat (1) ke 2a KUHPidana dengan pidana penjara selama 5 bulan.
Lebih lanjut Kasi Intel menyampaikan setelah keluarnya putusan PT tersebut, Kejari Sergai menetapkan DPO terhadap terpidana Ruben sejak 13 Juni 2022. Karena, sebelumnya JPU Kejari Sergai telah melakukan pemanggilan secara patut sesuai ketentuan perundang-undangan namun Terpidana tidak bersedia hadir.
*Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi, terpidana di antar ke Lapas untuk menjalani hukumannya,” tegasnya.