
PRIMENEWS | Batu Bara -Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Diki Oktavia, SH,MH didampingi Kasi Pidum Samuel Pangaribuan, SH, JPU Theo Yose Pratama Pasaribu, SH dan Gabriela Chatrin Simanjuntak, SH mengikuti ekspose perkara secara daring yang disampaikan Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH serta Koordinator dan para Kasi kepada JAM Pidum Kejagung, dari ruang vicon Kejari Batu Bara, Senin (19/5/2025).
Kajari Batu Bara Diki Oktavia melalui Kasi Intel Kejari Batu Bara Oppon B Siregar, SH menyampaikan bahwa perkara yang diajukan disetujui untuk diselesaikan secara humanis dengan pendekatan keadilan restoratif.
Adapun perkara yang disetujui diselesaikan dengan humanis adalah tersangka atas nama Dimas Heryanto melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP, Dimana, perkaranya bermula pada Senin (24/2/2025) di Dusun VIII Desa Simpang Gambus Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batu Bara Tersangka Dimas Herianto menjemput saksi korban Afiqah untuk pergi jalan-jalan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna hitam tanpa Nopol.
Bahwa sesampainya di Desa Gelembis Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, Tersangka Dimas Herianto bersama saksi korban Afiqah berhenti di bahu jalan, kemudian Tersangka Dimas Herianto meminjam 1 (satu) unit handphone merk OPPO F7 warna merah dengan imei 1 : 869604039101836 milik saksi korban Afiqah dengan alasan ingin menelepon teman Tersangka guna membeli bensin, selanjutnya saksi korban Afiqah menyerahkan handphone miliknya kepada Tersangka, lalu Tersangka Dimas membawa saksi korban Afiqah ke rumahnya untuk mengganti motor.
Dan sesampainya di rumah Tersangka Dimas Herianto mengatakan “Ini rumahku, kau tunggu aja sini nanti mamakku marah” saksi korban Afiqah menjawab “Aku gak beranilah disini sendiri, Sinilah HP -nya”. Tersangka Dimas mengatakan “Bentar aja nya, nggak lama,” saksi korban Afiqah menjawab “Telpon ajalah mamakmu, kita belok dari gang satu lagi aja”.
Kemudian Tersangka Dimasbersama saksi korban Afiqah pergi ke gang yang dimaksud dan sesampainya disana Tersangka turun dan menyuruh saksi korban Afiqah menunggu, namun Tersangka Dimas tak kunjung menghampiri saksi korban Afiqah dengan membawa kabur 1 (satu) unit handphone merk OPPO F7 warna merahmilik saksi korban Afiqah, kemudian Afiqah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara.
“Perkara penggelapan ini diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif. Dimana, jaksa fasilitator mempertemukan tersangka dengan korban dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari. Proses penyelesaian perkara ini juga disaksikan pihak keluarga kedua belah pihak, penyidik, tokoh masyarakat dan jaksa penuntut umum,” paparnya.
Lebih lanjut Oppon menyampaikan bahwa antara tersangka dan korban berkenalan lewat media sosial, kemudian ketemuan dan terjadilah tindak pidana. Tersangka juga sudah punya isteri dan dua orang anak, dan tersangka adalah tumpuan keluarga dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Tersangka telah meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dikemudian hari. Dengan adanya perdamaian ini, berarti ada pemulihan dan ada upaya antara korban dan tersangka mengembalikan keadaan ke semula,” paparnya.
Oppon menambahkan, penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020 lebih mengedepankan hati nurani. Karena, dengan mengedepankan hati nurani akan tercipta harmoni di tengah-tengah masyarakat.