PRIMENEWS | Medan : Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas yang akrab disapa Rico Waas menunjuk salah seorang pejabat Pemko Medan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan pasca ditetapkannya mantan Kadis Kop, UKM dan Perindag BIN sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Medan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Medan Fashion Festival Tahun 2024.
Walikota Medan menunjuk Asisten Perekonomian dan Pengembangan, Dr. Drs Citra Effendi Capah MSP sepaga Plt. Kadiskop, UKM dan Perindag.
Saat dikonfirmasi kepada Citra Effendi Capah, Jumat (21/11/2025 membenarkan penunjukan dirinya sebagai pelaksana tugas Kadiskop, UKM dan Perindag Kota Medan.
“Iya, benar. Pak Walikota Medan memberi amanah untuk melanjutkan roda pemerintahan khususnya di Dinas Koperasi, UKM, Perindag. Penugasan ini adalah amanah dan harus dijalankan dengan amanah pula,” tandasnya.
Penunjukan Citra Effendi Capah ini adalah untuk melanjutkan tugas dan tanggungjawab Kadis sebelumnya yang tersandung persoalan hukum. Dengan adanya penunjukan ini, aktivitas pemerintahan di dinas terkait bisa berjalan tanpa harus terkendala karena kekosongan kepala dinas.
Citra Effendi Capah yang sebelumnya dikenal banyak memegang amanah dan jabatan di Kabupaten Deli Serdang, tiga bulan terakhir mendapat jabatan eselon II di lingkungan Pemko Medan sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten Ekbang) yang dilantik 21 Agustus 2025 lalu.
Dalam sebuah kesempatan, Rico Waas menegaskan bahwa tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap anak buahnya yang tersandung masalah hukum, terutama yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
“Mereka harus ikut prosesnya. Ini pembelajaran untuk ruang hukum kita, masyarakat juga menanti kepastian hukum yang dilaksanakan di Pemko Medan. Kami percaya Kejaksaan akan menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dalam penegakan hukum yang profesional,” tandasnya.
