November 21, 2024
16 Wong CS

PRIMENEWS | MEDAN – Anggota DPRD Medan dari Fraksi PDI Perjuangan Drs. Wong Chun Sen, M.PdB menggelar Sosialisasi Perda No.5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan di Jalan Suluh Lingkungan X, Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung, Minggu (20/12/2020).

Sosialisasi Perda di lokasi ini dihadiri ratusan warga masyarakat, akan tetapi tidak dihadiri oleh tidak dihadiri Lurah, Rapnila Lubis. Ketidakhadiran Lurah Sidirejo ini membuat Wong Chun Sen kecewa, sebab, Sosperda akhir Tahun yang dilaksanakan untuk kepentingan warga masyarakat di kelurahan Sidorejo seolah tidak direspon oleh Lurah.

“Meskipun tidak hadir, kan bisa saja mengirim perwakilan. Ini tidak ada kabar sama sekali,” ungkap Wong.

Meskipun Lurah Sidorejo tidak hadir, namun pelaksanaan Sosperda tetap berlangsung dengan lancar disertai hujan.

Hadir pada pelaksanaan Sosperda akhir tahun 2020 yang dilaksanakan dengan situasi turun hujan tersebut yakni perwakilan dari Dinas Sosial, M.Iqbal Prasetya, dan perwakilan dari Camat Medan Tembung, Rinaldi J Siregar, S.Sos.

Dalam pertemuan itu Wong menjelaskan, bahwa pemerintah telah memberikan bantuan kepada masyarakat baik itu bantuan yang anggarannya dialokasikan baik dari APBN, dan APBD kabupaten/Kota.

“Untuk itu kita berharap, agar masyarakat yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah dapat melengkapi administrasi kependudukannya agar bantuan-bantuan dari pemerintah juga didapatkan. Karena kendala dilapangan diketahui tidak lengkapnya data kependudukan masyarakat miskin dan kurang mampu kepada dinas yang membidangi sehingga tidak jarang ada saja warga yang tidak menerima bantuan dari pemerintah, ini yang menjadi kendala,” kata wakil rakyat dari Dapil 3 kota Medan tersebut.

Sementara itu, bantuan bagi warga penduduk miskin terutama pada pandemi Covid-19 sangat dibutuhkan sekali. Sehingga warga diminta agar lebih peduli lagi dengan rajin bertanya dan mencari informasi baik melalui kepling dan lurah.

“Seperti di pasal 12 Bab V, (ayat1) pemerintah daerah berkewajiban menanggulangi kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan. Dan di ayat (2), masyarakat berkewajiban untuk berpartisipasi dalam peningkatan kesejahteraan dan kepedulian terhadap warga miskin di lingkungannya,”ujar Wong.

Seperti diketahui, Perda No.5 Tahun 2015 terdiri atas XII Bab dan 29 pasal, yang keluarkan dijaman kepemimpinan Pj.Walikota Medan, Randiman Tarigan.

Warga masyarakat yang mengikuti Sosialisasi Perda diingatkan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan dengan hand sanitizer dan menjaga jarak) pada saat pelaksanaan Sosialisasi Perda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *