PRIMENEWS | Deli Serdang : Jabal Nur, SH,MH baru saja dilantik menduduki jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang (Kajari Deli Serdang), Selasa (8/12/2020). Begitu dilantik, Bang Jabal Nur langsung ‘gas pool’ dan berhasil menangkap satu tersangka DPO terkait kasus dugaan korupsi PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang, Rabu (9/12/2020).
Dalam keterangan persnya, mantan Aspidum Kejati Kalimantan Barat ini menyampaikan bahwa keberhasilan timnya dalam menangkap DPO didukung oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang yang dipimpin langsung Asintel Dwi Setyo Budi Utomo.
Jabal Nur menegaskan bahwa Asran Siregar adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Cabang Deli Serdang pada kurun waktu Januari 2015 sampai dengan 10 April 2015.
Kronologis penangkapan tersangka Asran Siregar, lanjut mantan Kajari Serdang Bedagai ini, Asran Siregar ditangkap di rumah anaknya di Jalan Tanjung Balai Lalang, Green Land Mencirim Deli Serdang, pada hari ini Rabu (9/12/2020) pukul 14.00 WIB.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor : Print-03/L.2.14.4/Fd.1/06/2019 tanggal 12 Juni 2019 dalam perkara Penggunaan Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang selama Asran Siregar menjabat sebagai Kepala Cabang PDAM Tirtanadi Deli Serdang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-2767/L.2.14.4/Fd.1/06/2019 tanggal 21 Juni 2019.
“Yang bersangkutan ini telah dipanggil, untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (25/7/2020) namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan. Kemudian kita buat lagi surat panggilan kedua dan ketiga, tetapi yang bersangkutan tetap mangkir tanpa ada keterangan termasuk dari penasehat hukumnya. Hingga akhirnya Kejari Deli Serdang menetapkan tersangka sebagai DPO pada tanggal 5 Agustus 2020,” kata Jabal Nur didampingi Kasi Intel Ricardo Marpaung dan Kasi Pidsus Yos Arnold Tarigan.
Lebih lanjut Jabal Nur menyampaikan, terhadap Asran Siregar, yang menjabat Kepala Cabang PDAM Tirtanadi Deli Serdang pada tahun 2015 tidak dapat mempertanggungjawabkan cek yang ditandatanganinya untuk pembayaran tagihan sebesar Rp.1.195.741.180,00 (satu milyar seratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus empat puluh satu ribu seratus delapan puluh rupiah).
Sebenarnya, tambah Jabal Nur untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Tirtanadi Deli Serdang, ada 7 orang tersangka dengan total kerugian negara Rp 10,8 M terhitung mulai tahun 2015 sampai 2018.
“Dari 7 tersangka, 5 diantaranya sudah putus di PN Tipikor Medan (Ahmad Askari, Bambang Kurnianto, Fahmiudin, Mustafa Lubis dan Lian Syahrul). Tersangka Asran Siregar berhasil ditangkap Rabu (9/12/2020) dan satu orang tersangka lagi atas nama Zainal Sinulingga sudah diterbitkan surat DPO-nya dan masih buron,” papar Jabal Nur.
Pada kesempatan ini, Jabal Nur selaku Kajari Deli Serdang meminta kepada masyarakat dan wartawan apabila mengetahui keberadaan Zainal Sinulingga (jabatan bendahara PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang) agar segera melaporkannya ke Kejari Deli Serdang.