April 3, 2025
UP Kerugian Negara Sergai

PRIMENEWS | SERGAI-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus )Pidsus) Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai menerima penitipan uang pengembalian sebagai Uang Pengganti Kerugian Negara atas terdakwa S (dalam proses persidangan) melakukan dugaan perbuatan tindak pidana penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit pada salah satu Bank Plat Merah di Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (20/3/2025) di Kantor Kejari Sergai.

Menurut Kasi Intel Kejari Sergai Hasan Afif Muhammad, SH,MH didampingi Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun, SH, MH bahwa besaran uang yang dititipkan ke Kejari Sergai baru sebagian, yaitu Rp150.000.000 yang selanjutnya disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Sergai.

Sebagian uang pengganti kerugian negara tersebut, kata Hasan Afif Muhammad diserahkan langsung oleh isteri terdakwa atas nama Mujiani didampingi Penasihat hukumnya Ikhwan Khairul Fahmi, SH dan diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Imam Darmono, SH, tepatnya di Ruang Koordinasi Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.

Secara khusus, Kasi Intel menyampaikan bahwa terdakwa S adalah selaku nasabah yang mengambil fasilitas kredit pada salah satu Bank Plat Merah di Kabupaten Serdang Bedagai dengan kasus posisi pada tahun 2015, Bank telah menyalurkan pinjaman 2 (dua) Jenis Pinjaman secara bersamaan kepada Terdakwa S selaku nasabah dengan rincian; Pinjaman Fasilitas Perjanjian Kredit Rekening Koran (KRK) Tanggal 18 Maret 2015 dengan plafond pinjaman sebesar 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan tenor 12 bulan dan harusnya berakhir pada 18 Maret 2016.

Kemudian, lanjut Afif Pinjaman Fasilitas Kredit Angsuran Lainnya (KAL) Tanggal 18 Maret 2015 dengan plafond sebesar Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan tenor 60 bulan dan harusnya berakhir pada 18 Maret 2020.

“Bahwa terhadap kedua pinjaman tersebut, sampai dengan saat ini telah dinyatakan macet (kolektibilitas 5) atau dengan kata lain Terdakwa S tidak melunasi kedua pinjaman tersebut,” tandasnya.

Terdakwa S, lanjutnya diduga melakukan manipulasi laporan keuangan usahanya selaku nasabah sebagai salah satu syarat permohonan pengajuan kredit; S juga diduga melakukan manipulasi agunan dan mark up nilai agunan sebagai salah satu syarat permohonan pengajuan kredit.

“Setelah dilakukan perhitungan kerugian negara diketahui perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.332.585.554,- berdasarkan perhitungan Kantor Akuntan Publik” jelasnya.

Terdakwa S didakwakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *