PRIMENEWS | JAKARTA-Bincang Tipis-Tipis Erman Tale Daulay dengan Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Marwan Dasopang pada chanel Tiktok Tale Trias Info ulas topik tentang daftar tunggu haji dan solusinya.
Dalam perbincangan tersebut, Marwan Dasopang menyampaikan bahwa daftar tunggu haji kita perlu dicari jalan keluarnya. Bayangkan saat ini ada 5 juta jemaah sudah ada dalam daftar tunggu, sementara kuota yang berangkat setiap musim haji ada
210 ribu jemaah berarti akan ada 40 tahun lamanya bagi calon jemaah baru dapat giliran.
“Untuk mengatasi hal ini, saya mengusulkan dibuat UU supaya orang-orang kaya yang berkecukupan digeser ke program ONH Plus,” paparnya.
Kita juga mendorong pemerintah Arab Saudi supaya kuota haji Indonesia bisa ditambah, sekarang 210 ribu, mudah-mudahan tahun depan dapat 20 ribu tambahan.
“Yang 20 ribu ini lah yang mau kita desakkan kepada masyarakat yang kaya yang ada di reguler segera pindah ke program ONH Plus supaya antrian yang ada semakin mengecil, itu lah salah satu alternatifnya,” tandas Marwan Dasopang.
Memang urusan haji ini sudah menjadi problem berkepanjangan, lanjutnya. Karena, sekarang orang-orang dalam keadaan umur sudah mendekati tua sementara antrian masih panjang itu mencabut daftar uang hajinya dan ber-umroh gantinya, padahal ini tidak menyelesaikan kewajibannya sebagai umat Islam.
Menurut Marwan Dasopang, secara psikologi kita pahami bahwa ia menghitung jarak antrian dengan umurnya tidak layak lagi menunggu, untuk itu dia mencabut daftar uang hajinya. Tapi kan yang menjadi problem, sebagai umat Muslim yang diwajibkan rukun Islam kelima, ini tidak gugur kewajiban karena umroh, karena dia mampu dan kemampuannya itu sudah ditarik itu harus kita cari solusinya.
“Saya sudah bolak-balik mengusulkan bagaimana caranya supaya jemaah haji yang lima juta ini, atau dipilih yang belum pernah umroh, setiap jemaah haji diumrohkan, tapi tetap daftar uang hajinya tidak ditarik,” katanya.
Jadi nantinya, selain dia mendaftar 25 juta rupiah untuk haji, nanti untuk umrohnya berapa kewajiban dari jemaah dan kewajiban dari PPKH dan pemerintah, sehingga sebelum dia mendapatkan daftar tunggunya bisa diberangkatkan umroh.
“Jadi secara batin dia tenang dan puas sudah menyentuh Ka’bah sampai ke makam Rasul sampai ke tempat-tempat yang disebut Armusna (Arafah, Mina dan Musdalifah). Jadi dia sudah sampai di sana, walaupun kewajiban hajinya belum sampai,” tegasnya.
Tapi kan, kalau Allah berkehendal lain dan menentukan dia meninggal dunia tapi belum haji, tapi kewajibannya sudah dia laksanakan, ikhtiarnya sudah jalan.
Untuk hal ini, tambahnya pemerintah dan Komisi 8 DPR RI harus memikirkan ini. Karena, ini bukan sesuatu yang main-main, serius ini karena keresahan orang menunggu terlalu panjang daftar tunggunya.