PRIMENEWS | DELI SERDANG-Terkait dengan adanya beberapa pejabat OPD yang diperiksa penyidik Kejari Deli Serdang, Bupati Deli Serdang, H Ashari Tambunan yang dikonfirmasi wartawan di Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (10/8/2022) kemarin, menegaskan apa yang dilakukan Kejari Deli Serdang adalah dalam rangka proses penegakan hukum.
“Kita sangat menghargai upaya penegakan hukum yang dijalankan Kejari Deli Serdang, tentu saja hal ini akan memberi kontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik di Kabupaten Deli Serdang terutama dalam rangka pengamanan berbagai kegiatan pembangunan agar pelaksanaan pembangunan di Deli Serdang menjadi lebih baik.
Ini juga tentu saja akan mendorong pejabat OPD untuk berkinerja lebih baik, taat pada regulasi dan menghindari penyimpangan-penyimpangan yang bukan hanya merugikan diri sendiri, tapi juga masyarakat,” kata Bupati Deli Serdang.
Pada kesempatan itu, Bupati memberikan apresiasinya kepada Kejari Deli Serdang yang telah berkontribusi dalam melakukan pengawasan agar terhindar dari berbagai bentuk penyimpangan.
“Saya pikir apa yang dilakukan Kejari Deli Serdang adalah sesuatu yang layak untuk diapresiasi dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas serta diyakini hal ini merupakan upaya untuk menciptakan suasana kondusif dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan adanya proses penegakan hukum, telah dapat meningkatkan PAD Kabupaten Deli Serdang dikarenakan para aparatur memiliki kesadaran untuk tidak melanggar hukum,” paparnya.
Ashari Tambunan menyampaikan bahwa hal ini sejalan dengan salah satu tujuan penegakan hukum yaitu kemanfaatan yang sangat dirasakan oleh Pemkab Deli Serdang, khususnya masyarakat dan pembangunan berjalan lebih baik.
“Saya meminta kepada seluruh perangkat daerah agar bekerja sesuai aturan hukum yang ada, dengan mempedomani aturan hukum yang ada, tertib administrasi, dan tertib fisik, demi terciptanya akuntabilitas penyelenggaraan negara,” tandas Bupati.
Ketika ditanya terkait adanya beberapa aksi demo di Kejari Deli Serdang dan Kantor Bupati, Bupati mengatakan setiap warga negara punya hak untuk menyampaikan pendapat dan aspirasinya dengan berdasarkan bukti dan fakta yang jelas.
Penyampaian pendapat atau aspirasi, lanjut Bupati dapat dilakukan melalui berbagai saluran dan mekanisme. Untuk menyampaikan aspirasi atas ketidakpuasan terhadap kinerja pemerintah, masyarakat dapat menyampaikan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), forum diskusi, dan memanfaatkan aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional/Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N Lapor), atau pun melalui pusat pelayanan informasi publik.
“Saya percaya warga masyarakat yang tertib dapat memanfaatkan aplikasi pelaporan online yang lebih cepat dan lebih efektif,” kata Bupati.